Nasionaldetik.com,–– 24 Mei 2026 Slogan pelayanan publik yang bersih kembali dinodai oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar hak-hak wong cilik di tingkat desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pengelolaan dana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Oknum Ibu Kuwu (Istri Kepala Desa) setempat diduga kuat melakukan pemotongan sepihak terhadap upah lelah yang seharusnya diterima penuh oleh para kader Posyandu.
Berikut adalah anatomi kasus yang berhasil dihimpun berdasarkan analisis kronologi dan bukti percakapan di lapangan:
Dugaan pemotongan ini mengarah langsung pada bu Kuwu Lilis (Istri Kepala Desa Karangasem). Pihak yang dirugikan adalah para kader Posyandu dari 8 Posyandu yang ada di Desa Karangasem, di mana setiap Posyandu beranggotakan sekitar 10 orang kader.
Terjadi dugaan pungli atau pemotongan insentif/upah pembagian makanan program SPPG. Setiap Posyandu seharusnya menerima upah operasional sebesar Rp100.000 per bulan dari pihak SPPG(dihitung dari alokasi Rp1.000 per anak/penerima manfaat). Namun, Ibu Kuwu diduga memaksa meminta “jatah” tetap sebesar Rp100.000 dari setiap Posyandu.
Praktik ini terjadi di lingkup birokrasi pemerintahan Desa Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Provinsi Barat.
Dugaan pungutan ini berjalan secara bulanan seiring bergulirnya program SPPG di desa tersebut. Eskalasi protes dan ketegangan antara kader Posyandu dan Ibu Kuwu memuncak baru-baru ini setelah uang setoran senilai Rp80.000 sempat dilempar/ditolak oleh Ibu Kuwu yang bersikeras meminta Rp100.000 penuh. Selain itu, terungkap pula bahwa uang Siltap (Penghasilan Tetap) kader Posyandu selama 5 bulan belum dibayarkan.
Saat dimintai kejelasan oleh para kader, dalih yang digunakan oleh pihak desa adalah uang tersebut akan digunakan untuk “ongkos omprengan” (biaya transportasi/akomodasi logistik) program SPPG. Alasan ini dinilai sangat janggal dan mengada-ada, mengingat seluruh biaya operasional dan logistik program SPPG seharusnya sudah ditanggung penuh oleh anggaran pusat atau perusahaan penyedia yang ditunjuk, bukan dibebankan lagi dengan memotong upah kader.
Modusnya adalah pemaksaan setoran berkedok uang koordinasi. Jika dihitung logis, upah Rp100.000 per Posyandu jika dibagi kepada 10 orang kader, maka satu orang kader hanya menerima Rp10.000 per bulan—sebuah angka yang sudah sangat minim untuk kerja sosial mereka.
Ironisnya, upah yang sangat kecil ini pun masih mau dipotong. Para kader sempat sepakat hanya memberi Rp80.000 sebagai jalan tengah, namun Ibu Kuwu menolak dengan nada tinggi dan menuntut Rp100.000 per Posyandu (Total Rp800.000 per bulan dari 8 Posyandu). Akibat tindakan sepihak ini, suasana internal desa memanas, memicu protes massal dari ibu-ibu kader yang merasa hak dan keringat mereka dirampas secara tidak manusiawi.
Logika Anggaran yang Cacat: Alasan “uang omprengan” adalah pembodohan publik yang nyata. Program strategis seperti SPPG memiliki struktur anggaran yang rigid dan menyeluruh. Menjadikan kader Posyandu sebagai “sapi perah” untuk mendanai operasional desa adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (*abuse of power*) yang masuk dalam ranah tindak pidana korupsi/pemerasan dalam jabatan.
Aparat Penegak Hukum (APH) Majalengka serta Inspektorat harus segera turun tangan memeriksa tata kelola keuangan di Desa Karangasem sebelum hak-hak masyarakat kecil terus digerogoti oleh keserakahan oknum birokrasi desa.
Apakah Anda memerlukan draf surat konfirmasi resmi atau rilis berita formal untuk dikirimkan ke dinas terkait dan instansi penegak hukum guna menindaklanjuti kasus di Karangasem ini?
Tim Investigasi Redaksi







































