Sengkarut Penyerobotan Hutan Lindung Reg 43 B: Polda Lampung Mulai Periksa Pamong Desa, Wakil Ketua DPRD Lambar Terseret

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:57 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com — 34 Mei 2026 Pengusutan kasus dugaan penyerobotan lahan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara di Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pamong desa setempat.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena ikut menyeret nama oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat yang diduga kuat terlibat dalam pusaran konflik agraria dan perambahan kawasan hutan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga utama adalah oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat (mantan Kepala Desa Sidomulyo tahun 1999, Sutikno). Pihak yang diperiksa sebagai saksi kunci adalah para Kepala Dusun (Dadang Hendra/Kadus 6, Ari/Kadus 7, dan Hasan Rifai/Kadus 3). Kasus ini ditangani oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dugaan penyerobotan lahan hutan lindung negara, aktivitas alat berat ilegal (excavator), penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) bodong di dalam kawasan hutan, serta praktik jual beli lahan ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Konflik pembiaran terjadi sejak pemekaran pekon (sebelum 1990). Eskalasi kasus mencuat setelah penolakan sertifikat oleh BPN pada 2018, dan pemeriksaan intensif kepolisian berlangsung hingga hari ini.

Terjadinya pembiaran masif oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta dugaan kongkalikong oknum pejabat dan wakil rakyat yang memanfaatkan ketidaktahuan ribuan warga demi keuntungan materiil (menjual lahan ilegal seharga Rp150 juta – Rp300 juta per hektar).

Modus dilakukan dengan menerbitkan SKT pada tahun 1999 oleh Sutikno (saat menjabat Kades), yang kini dijadikan tameng oleh warga. Lahan hutan lindung dipatok, diperjualbelikan, dan digarap menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari negara.

Menyoroti Gurita Mafia Tanah dan Pembiaran Aparat
Kasus ini bukan sekadar sengketa batas wilayah, melainkan potret nyata kejahatan kehutanan yang terorganisir. Berdasarkan data investigasi, lebih dari 80 persen wilayah Pekon Sidomulyo terindikasi masuk dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.

Penyidikan Polda Lampung harus menyasar akar masalah, yakni legalitas payung hukum yang digunakan warga. Kepala Dusun 3, Hasan Rifai, secara terbuka mengakui memegang SKT tahun 1999 yang ditandatangani oleh Sutikno—yang kini duduk sebagai pimpinan DPRD Lampung Barat.

Ironisnya, pada tahun 2018, Kepala BPN Lampung Barat saat itu, Joni Imron, telah membatalkan 508 bidang tanah yang diusulkan warga karena secara sah berkekuatan hukum masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan telaah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH 20.

Namun, pembatalan tersebut tidak menghentikan syahwat politik dan ekonomi para oknum pejabat. Jual beli lahan tak berizin terus menjamur. Kebun kopi di atas lahan negara kini dihargai hingga Rp300 juta per hektar jika bermodal SKT sepihak, dan Rp150 juta tanpa surat.

Di manakah fungsi pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung? Pembiaran bertahun-tahun tanpa adanya sosialisasi peta batas, serta absennya tindakan tegas terhadap operator excavator dan perambah di wilayah Serengit, menguatkan indikasi adanya ‘restu terselubung’ dari oknum regulator terhadap kerusakan ekologi ini.

Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Aksi Subdit II Fismondev Polda Lampung yang mencecar para Kepala Dusun dengan lebih dari sepuluh pertanyaan terkait batas wilayah dan operasional alat berat harus dikawal ketat. Pamong desa seperti Dadang Hendra dan Ari telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Kini, bola panas berada di tangan penyidik untuk memanggil aktor intelektual di balik terbitnya SKT tahun 1999 dan aktivitas alat berat di lapangan.

Tim Investigasi Redaksi mendesak:

1. Polda Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua DPRD Lampung Barat terkait perannya dalam menerbitkan SKT di masa lalu dan dugaan penyerobotan lahan saat ini.

2. Gubernur dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi total dan menindak tegas oknum penyuluh atau petugas lapangan yang melakukan pembiaran kejahatan lingkungan.

3. Sentra Gakkum LHK untuk turun langsung menyegel alat berat dan area hutan lindung yang telah beralih fungsi secara ilegal demi menyelamatkan kerugian negara yang lebih besar.

Hukum tidak boleh tumpul ke atas, terutama ketika fungsi hutan lindung yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikorbankan demi pundi-pundi rupiah oknum pejabat.

Tim Investigasi Redaksi

Berita Terkait

SKANDAL DANA SPPG KARANGASEM: Insentif Kader Posyandu Diduga ‘Disunat’ Oknum Ibu Kuwu Demi ‘Uang Omprengan’
Putri Daerah Lampung Selatan Debut di IDS 2026, Widyya Turro Curi Perhatian Penonton
IDS Sumatra 2026 Ramai Pengunjung, DLHD Lampung Selatan Kerja Ekstra
ADA PERMAINAN LICIK : PMI Cilacap, Diduga Seolah Pecah Belah Media.
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti
TANGKAP PARA MAFIA BBM SOLAR : Tangki BBM Pertamina Diduga “Kencing” di Jalan APH Ambil Sikap Tegas
ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT Rp 66.272.879.931

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:34 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Sidang Pra Nikah Bagi Pegawai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:44 WIB

Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:21 WIB

Listrik Padam di Pekanbaru, Polda Riau Gelar Patroli RAGA dan Brimob Hingga Pagi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:59 WIB

Jelang Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung Suasana Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:53 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Kerap Sumbang Kecelakaan bagi Pengendara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:52 WIB

JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas

Berita Terbaru

Jakarta

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:18 WIB