Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Dolmas Amankan 3 Terduga Pelaku Tanam Diduga Pohon Ganja

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:05 WIB

50716 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Nasionaldetik.com

Respon cepat, Polsek Dolokmasihul (Dolmas) Polres Serdangbedagai (Sergai) amankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku tanam pohon ganja, Selasa, (06/01/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Adapun ke 3 (Tiga) orang pria yang diamankan yakni, AA, (42), warga Kec. Dolokmasihul Kab. Sergai, S, (27), warga Kec. Padanghulu Kota Tebingtinggi, dan H, (41), warga Kec. Padanghulu Kota Tebingtinggi – Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa, 2 (Dua) batang diduga pohon Ganja, 2 (Dua) ikatan kecil yang diduga Daun Ganja, 1 (Satu) bungkus kertas Tictac merk Toreador dan 1 Unit Handphone Merk Samsung.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa terduga pelaku berinisial AA memiliki 2 (dua) batang pohon yang diduga sebagai pohon Ganja yang tertanam di areal didapur rumah terduga pelaku, di Kec. Dolmas Kab. Sergai – Sumut.

Informasi yang diperoleh menerangkan bahwa kronologis penangkapan yakni pada Senin (06/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa terduga pelaku AA memiliki 2 (dua) batang pohon yang diduga sebagai Pohon Ganja yang tertanam diareal tepatnya didapur rumah terduga pelaku.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Dolokmasihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail HAR, S.H., beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan Penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penggerebekan dirumah Pelaku di TKP dan mengamankan terduga pelaku AA dan 2 (dua) orang terduga lelaku lainnya S dan H.

Kemudian benar ditemukan 2 (dua) batang pohon yang diduga adalah Pohon Ganja yang tertanam di dapur rumah terduga pelaku. Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Dolokmasihul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dalam keterangannya, di Makopolres Sergai, menginformasikan, Rabu (07/01/2026), bahwasanya benar adanya penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang berinisial AA, S dan H, kasus tanam diduga pohon ganja,yang berada di Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai tepatnya di rumah terduga pelaku AA.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku AA bahwa 2 (batang) Pohon yang diduga adalah Pohon Ganja sudah ditanam semenjak 4 (Empat) bulan dan diperoleh bibitnya pada saat AA merantau di Aceh”, ujar IPTU LB. Manullang.

Lanjutnya, terduga pelaku melanggar Pasal 111 sub 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika diancam dengan Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan Miliar Rupiah), pungkasnya.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Sindikat Penipuan Berkedok Anggota TNI Dibongkar, Warga Tulungagung Kehilangan Jutaan Rupiah
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom
Kasus Pencabulan Terungkap, Kakek 70 Tahun Jadi Tersangka di Tulungagung
“Residivis Kasus Curas Berinisial R Kembali Diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Usai Gasak Motor Anggota DPRD”
Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Diamankan Kurang dari 24 Jam
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Organisasi Pers, Kapan Ada Tindakan Tegas?
Polsek Sumbergempol Bongkar Perakitan Petasan Ilegal Libatkan Dua Remaja,Warga Diimbau Waspada

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Karo Tinjau Kesiapan Polsek Jajaran Jelang Akhir Pekan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:22 WIB

Unik dan Humanis, Polsek Munte Persilakan Warga Gunakan Halaman Mapolsek untuk Resepsi Pernikahan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:17 WIB

Satlantas Polres Karo Amankan Pawai Arak Cita Gemilang Yayasan Ad Dakwah Kabanjahe

Sabtu, 18 April 2026 - 22:11 WIB

Polsek Simpang Empat Amankan Pembukaan Jambore Cabang Karo XII Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 00:06 WIB

Bupati Karo Jadi Teladan dalam Gerakan Car Free Day, Dorong ASN dan Masyarakat Hemat Bahan Bakar

Jumat, 17 April 2026 - 23:59 WIB

Pemkab Karo Terapkan Car Free Day Menuju Kantor Bupati sebagai Upaya Penghematan Energi dan Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:40 WIB

Akselerasi Pembangunan Daerah: Pemkab Karo Paparkan Sejumlah Usulan Infrastruktur Strategi Kepada Pemerintah Pusat 

Jumat, 17 April 2026 - 15:49 WIB

Hasil Kesepakatan Bersama, Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Berita Terbaru