Resmi Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Cengklong: APH Dituntut Tuntaskan ‘Mega Korupsi’ Rp 3,8 Miliar!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 07:12 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – Dugaan praktik korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menyelimuti pengelolaan Dana Desa (DD) Cengklong, Kabupaten Tangerang, kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB), Lis Sugianto S.H., secara resmi telah melayangkan laporan ke Polres Metro Tangerang Kota, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan transparan atas penyalahgunaan anggaran yang disinyalir mencapai Rp 3,8 Miliar dalam kurun waktu tiga tahun anggaran (2023-2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Dimensi Kerugian Negara: Dari Dugaan Fiktif hingga Miliaran Rupiah.*

Laporan ini muncul setelah investigasi mendalam LMB mengungkap pola penyimpangan yang berulang dan konsisten selama tiga tahun berturut-turut. Sugianto menyoroti total anggaran Dana Desa yang bergulir dan diduga dikorupsi, mencerminkan potensi kerugian negara yang sangat fantastis:

– Tahun Anggaran 2023: Rp 1.312.037.000
– Tahun Anggaran 2024: Rp 1.163.607.000
– Tahun Anggaran 2025: Rp 1.406.220.000
– TOTAL ANGGARAN TERSOROT (3 Tahun): Rp 3.881.864.000

*Proyek Fiktif Jadi Pintu Masuk Penyelidikan*

Fokus utama laporan LMB adalah dugaan modus operandi proyek fiktif, khususnya terkait renovasi kantor Desa Cengklong yang dianggarkan pada Tahun 2025 senilai Rp 350.000.000.

“Pengerjaan di lapangan hanya ‘cap jempol’ [seadanya] dan kuat dugaan adalah fiktif karena tidak ada pengerjaan fisik sama sekali atau telah terhenti total lebih dari lima bulan,” tegas Sugianto, (10/11/2025).

Ironisnya, dugaan penyimpangan ini sebelumnya sempat diklarifikasi oleh Kades Cengklong sebagai ‘kekurangan dana’—sebuah dalih yang kini dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan dan potensi kerugian negara yang timbul.

> “Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN wajib dilaporkan secara terbuka baik melalui sistem maupun papan pengumuman sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Ketika ini tidak dilakukan, apalagi jika investigasi lapangan menemukan bukti fiktif, maka ini adalah kejahatan korupsi,” ungkap Sugianto, menuntut transparansi penuh.
>

*Mendesak Penindakan dan Audit Menyeluruh*

Laporan awal ke Polres Metro Tangerang Kota difokuskan pada penyalahgunaan anggaran tahun 2025. Namun, LMB berjanji akan segera menyusulkan laporan untuk anggaran tahun-tahun sebelumnya, mengingat dugaan korupsi ini adalah kasus yang berulang dan berkelanjutan selama tiga tahun.

“Praktik penyalahgunaan Dana Desa yang berulang dan masif di Cengklong, dengan fokus pada proyek fiktif renovasi kantor desa tahun 2025, menuntut adanya audit total dan penindakan tegas tanpa pandang bulu oleh APH. Masyarakat berhak tahu ke mana dana miliaran rupiah itu menguap,” tutupnya.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dan transparansi dari Polres Metro Tangerang Kota dalam mengusut tuntas dugaan ‘mega korupsi’ Dana Desa ini, sekaligus membuktikan komitmen APH dalam memberantas praktik TSM di level pemerintah desa.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

RAMBO BONGKAR SKANDAL PARKIR PALEMBANG, RP511 JUTA “MENGUAP” DI TANGAN TIKUS KANTOR!
DPW IWO -I Banten Bangun Konsolidasi bersama DPD IWO-I Pandeglang Perkuat Solidaritas Antar Pengurus
Kanit Peminal Polresta Serang Dampingi,Laporan Korban (NR) Tipu Gelap yang dikukan Anggota Gadungan.
Diduga Mafia Solar Subsidi Lakukan Penimbunan di Desa tanjung medan, Warga Resah
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik
Jejak Spiritual Ki Edan Sabdo: Menjemput “Sempurna dan Legowo” Melalui Wisata Religi Nusantara
Suara dari Hong Kong: Putri Agazi dan Harapan Besar Pejuang Devisa
Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Di Merbau Mataram Kecewa Tidak Adanya Pendampingan Dinas PPPA, KLA Lampung Selatan Kategori Nindya Menjadi Pertanyaan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:36 WIB

Firma Hukum Rifan Hanum Resmi Somasi Pria Inisial MRM Terkait Penipuan Terhadap Puluhan Wanita

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:31 WIB

IRONIS KISAH INI: Ketika Cinta, Pekerjaan, dan Masa Lalu Beririsan — Kisah Retaknya Bahtera Rumah Tangga IN

Rabu, 26 November 2025 - 00:02 WIB

Tambang Galian C Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Diduga Pakai Bahan Bakar Solar BBM Bersubsidi

Berita Terbaru