Polrestabes Makassar Bantah Isu “Tangkap-Lepas” Kasus Narkotika Liquid, Disebut Hoaks & Tidak Berdasar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:06 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 15 Maret 2026 Beredarnya informasi di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan “tangkap-lepas” kasus narkotika jenis sintetis (liquid) yang menyeret tiga orang terduga pelaku berinisial AL, AS, dan WM, dipastikan tidak benar alias hoaks.

Isu tersebut menyebutkan bahwa para terduga pelaku dibebaskan setelah diduga memberikan sejumlah uang kepada aparat. Namun, pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dengan tegas membantah kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media NewsTV, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku dipulangkan setelah melalui mekanisme dan prosedur yang benar.

“Mereka memang pernah kami amankan namun pada saat diamankan tidak ditemukan adanya BB narkotika (hanya botol bekas), selain itu, hasil tes urine mereka juga negatif dan setelah melalui mekanisme gelar perkara peristiwa tsb dinyatakan bukan merupakan tindak pidana dan kami hentikan pada tahap lidik. Sedangkan utk para terduga kami kembalikan kepada keluarga masing2 dan tdk ada dipungut biaya apapun.

Ia juga menegaskan bahwa tudingan adanya pemberian sejumlah uang sebelum para terduga pelaku dibebaskan sama sekali tidak benar.

“Informasi yang menyebutkan adanya penyerahan uang itu tidak benar dan tidak berdasar, kalau keluarga merasa dirugikan silahkan melaporkan kepada propam,” tegasnya.

Beberapa saat kemudian, awak media NewsTV juga melakukan konfirmasi kepada Kasat di Sat Narkoba Polrestabes Makassar terkait isu yang sama. Dalam keterangannya, Kasat kembali menegaskan bahwa keputusan membebaskan para terduga pelaku murni karena peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

“Kami membebaskan mereka karena memang peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, tidak ada BB serta hasil tes urine yang negatif. Tidak ada pemberian uang seperti yang dituduhkan, kami ada video klarifikasi dari mereka juga,” ujarnya.

Ia juga menyinggung maraknya informasi yang beredar di sejumlah media online maupun media sosial seperti Instagram dan TikTok yang menyebarkan isu tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.

“Mereka menyampaikan informasi ke publik tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Padahal, dalam pemberitaan yang kami baca, disebutkan bahwa informasi tersebut berasal dari masyarakat,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat mempertanyakan kejelasan sumber yang dimaksud.
“Yang jadi pertanyaan saya, siapa masyarakat yang dimaksud itu? Apakah masyarakat tersebut bisa membuktikan faktanya” tegasnya.

Menurutnya, informasi yang tidak jelas sumber dan faktanya berpotensi menyesatkan publik dan membuat masyarakat menerima informasi yang belum tentu benar.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang belum jelas fakta dan kebenarannya,” lanjutnya.

Pihak kepolisian juga berharap agar pemberitaan di media tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat juga meminta agar Dewan Pers dapat menindaklanjuti beredarnya informasi yang dinilai tidak jelas fakta serta kebenaran sumbernya.

“Kami meminta Dewan Pers untuk menindaklanjuti informasi yang tidak jelas fakta dan kebenarannya agar masyarakat tidak menerima informasi yang menyesatkan, kami juga membuka ruang melalui platform media resmi Sat Resnarkoba Polrestabes makassar,” pungkasnya.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SAR Danau Toba Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Objek Wisata Air Terjun Situmurun
Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu
Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani
Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi
Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat
Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama
JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:59 WIB

Aroma Perjudian Menyengat di Pasar 4 Kutalimbaru: Arena Sabung Ayam Diduga Milik ‘Edy’ Beroperasi Bebas, Kapolsek Membisu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:15 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, TNI Dampingi Penyaluran Pupuk bagi Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Tangkap Debt Collector (DC) : Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Sekaligus Ketua PERWAST Melaporkan Kepolisi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:13 WIB

Duka Mendalam Atas Wafatnya Sekertaris Jendral PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Sabtu, 18 April 2026 - 17:59 WIB

LSM PKPB Resmi Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Puluhan Desa ke BPK Banten dan Pusat

Jumat, 17 April 2026 - 23:27 WIB

Danrem 031/WB Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos.,M.Si.,M.Han Ziarah ke Makam Tokoh pembangunan Riau dan Tokoh Pengibar Bendera Pertama

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

JMI Meminta APH Untuk segera Mengambil Langkah Hukum Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran di BGN

Jumat, 17 April 2026 - 19:40 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

Berita Terbaru