Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Penjualan Miras COD Berbasis Media Sosial

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 21:31 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung,Nasionaldetik.com– Polres Tulungagung menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dipasarkan secara daring dengan sistem Cash on Delivery (COD), Jumat (07/11/2025). Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers berlangsung di Mapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan PJU lainnya menjelaskan, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan 1 kasus dengan 3 tersangka serta barang bukti sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, baik botol kaca bertutup merah maupun hitam. Selain itu turut diamankan 2 pack stiker, 1 buah HP Oppo, 1 buah HP iPhone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran”, ujarnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai pelaku penjual lapangan, sedangkan MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung kemudian untuk SR, warga Blitar sebagai distributor besar yang memasok barang.

“Modus operandi para pelaku yaitu menjual miras melalui pemesanan daring, serta promosi dari mulut ke mulut, bahkan melibatkan pengamen untuk ikut memasarkan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi ini selama 2 hingga 4 bulan, dengan keuntungan setengah dari harga modal”, sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, ungkap AKP Ryo.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran miras ilegal karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan masyarakat.

Reporter : Evan

Penulis  : Hms Polres

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Organisasi Pers, Kapan Ada Tindakan Tegas?
Polsek Sumbergempol Bongkar Perakitan Petasan Ilegal Libatkan Dua Remaja,Warga Diimbau Waspada
Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara
Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Dolmas Amankan 3 Terduga Pelaku Tanam Diduga Pohon Ganja
Kolaborasi Polsek Gedong tataan dan Polres Lampung Barat, Pelaku Pembunuhan berhasil diringkus Tanpa Perlawanan
Kasus Penganiayaan di Kos Bandar Lampung, Peran Ayah Terlapor Jadi Sorotan
*Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali*
Penggelapan Mobil Bermodus Identitas Palsu, Ibu Rumah Tangga Digelandang Ke Polsek Gedong Tataan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:50 WIB

SPPG Nurul Haromain Kertagena Laok Perkuat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersam

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:39 WIB

Arvindo Noviar : Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:17 WIB

Ditanya Soal OTT Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:15 WIB

Pantau Arus Mudik dari Udara, Wakapolri Pastikan 2.746 Pos Operasi Ketupat 2026 Siap Layani Pemudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:04 WIB

Cek Pos Pam dan Pos Yan di Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:31 WIB

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Kendal Pantau Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:25 WIB

Polres Kendal Beri Pertolongan Cepat Pemudik Alami Pecah Ban di Tol Batang-Semarang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:52 WIB

Relaas Sidang Iswandi vs PT SIS di PHI Banjarmasin

Berita Terbaru