Nasionaldetik.com,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade dari seorang wanita bernama Fitri Assiddikki (FA) , saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyitaan dilakukan pada Senin (20/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mobil tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 1 miliar dan diduga merupakan pemberian dari Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyebut bahwa Saksi FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan (HG) yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK Senin (20/10/2025)
Selain mobil mewah, Fitri juga diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Menurut KPK, dana tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam mata uang asing seperti dolar AS dan dolar Singapura, yang diketahui ditukar melalui money changer.
Fitri Assiddikki diketahui pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI dan kini berprofesi sebagai wiraswasta yang mengelola usaha kuliner berbasis daging iga bakar di Sukabumi.
KPK menyatakan bahwa penyitaan mobil mewah tersebut dalam kondisi baik dan merupakan bagian dari upaya menelusuri aset-aset hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh Heri Gunawan.
Reporter Satya







































