Pelaku Kekerasan Seksual dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 08:13 WIB

50621 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Nasional detik.com – Dedi (40), warga Desa Bandardalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Radin Intan Mapolres Lampung Selatan, Selasa (11/11/2025).

AKP Indik Rusmono menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku Dedi (40) kami amankan di rumah salah satu rekannya, Udin, di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan para korban,” jelas AKP Indik Rusmono.

Menurutnya, pelaku tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga menipu korban dengan modus penggandaan uang. Dedi mengaku bisa melipatgandakan uang hingga Rp1,5 miliar dengan syarat korban mengikuti ritual tertentu.

“Ada dua orang ibu rumah tangga (IRT) dan tiga anak di bawah umur yang menjadi korban. Pelaku mengelabui mereka dengan dalih ritual penggandaan uang. Korban diminta mandi kembang, disetubuhi, dan menyerahkan sejumlah uang sebagai bagian dari ritual,” tambah Indik Rusmono.

Aksi tersebut bermula ketika Udin, tetangga korban, mengajak mereka untuk mengikuti ritual yang dipimpin oleh pelaku. Namun setelah beberapa hari, uang yang dijanjikan tidak kunjung berubah. Para korban kemudian melapor ke aparat desa, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti oleh warga dan pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.

(Cak ton/Ism)

Berita Terkait

Polsek Sumbergempol Bongkar Perakitan Petasan Ilegal Libatkan Dua Remaja,Warga Diimbau Waspada
Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara
Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Dolmas Amankan 3 Terduga Pelaku Tanam Diduga Pohon Ganja
Kolaborasi Polsek Gedong tataan dan Polres Lampung Barat, Pelaku Pembunuhan berhasil diringkus Tanpa Perlawanan
Kasus Penganiayaan di Kos Bandar Lampung, Peran Ayah Terlapor Jadi Sorotan
*Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali*
Penggelapan Mobil Bermodus Identitas Palsu, Ibu Rumah Tangga Digelandang Ke Polsek Gedong Tataan
Ricuh Hampir Hilang Nyawa Masyarakat, APH Tabgkap dan Tahan Pelakunya Juga Dalang Pelakunya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:44 WIB

IBU WAMENDAGRI RIPKA HALUK DALAM BALUTAN BUDAYA HUWULAMA

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:28 WIB

“MEMILUKAN” Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:08 WIB

DPD IWO – I Kota Tangerang Menggelar Berbagi,Berbagi Ratusan Tanjil dan Nasi siap Saji ,menjelang Berbuka Puasa Ramadan Tahun (2026 M -1447H)

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:57 WIB

Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Rakyat Mandiri Indonesia Makassar Gelar Aksi Damai, Tolak Relokasi PKL Tanpa Persiapan Matang

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:25 WIB

Misteri Ratusan Miliar Proyek Rak KDMP: Kantor Fiktif, Gudang Militer, dan Aroma Impor Murahan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:24 WIB

Dukungan Penuh Maung Kubu Raya bagi Polda Kalbar dalam Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Khusus Padang Tikar 2

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:47 WIB

Aktivitas PETI Marak Terkesan Bebas Menggunakan Alat Excavator di Kecamatan Boyan Tanjung,Diminta Presiden dan Kapolri Turun Tangan dan Tindak Tegas

Berita Terbaru