Nasionaldetik.com,– 01 Maret 2026 Relawan Rambo Nusantara bersama tokoh aktivis Ali Sopyan membongkar borok penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah yang diduga kuat menjadi “bancakan” sindikat mafia. Kekosongan regulasi sejak tahun 2018 dituding sebagai karpet merah bagi penyelewengan puluhan juta liter bahan bakar subsidi rakyat kecil.
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku pemegang penugasan dari BPH Migas, para Agen, dan Pangkalan di wilayah Sumatera Selatan serta Region Maluku, Papua, dan Jatimbalinus. Ali Sopyan mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk tidak cuci tangan atas kondisi ini.
Dugaan kuat penyimpangan distribusi JBT Minyak Tanah sebanyak 25.368.000 Liter yang berpotensi tidak tepat sasaran. Masalah utamanya adalah hilangnya instrumen pengawasan (Kartu Kendali dan Logbook) yang membuat alur minyak menjadi “gaib” setelah keluar dari agen.
Fokus investigasi berada di Sumatera Selatan (Sumsel), namun temuan uji petik menunjukkan kerusakan sistematis juga terjadi secara masif di Region Maluku, Papua, dan Jatimbalinus.
Terjadi sepanjang tahun anggaran 2024. Kekosongan payung hukum yang detail ditemukan telah berlangsung sejak dicabutnya Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2008 pada tahun 2018 hingga saat ini.
Karena BPH Migas mencabut aturan teknis lama namun gagal menerbitkan regulasi pengganti yang ketat. Keputusan BPH Migas No. 64/2023 dinilai “mandul” karena tidak mewajibkan bukti fisik seperti logbook dan kartu kendali yang terstandar, sehingga menciptakan celah bagi mafia untuk mengalihkan minyak subsidi ke sektor industri.
Sindikat ini bekerja dengan memanfaatkan “administrasi amburadul”. Tanpa kartu kendali, siapa pun bisa membeli minyak tanah subsidi dalam jumlah besar di pangkalan, lalu dikumpulkan oleh tengkulak/mafia untuk dijual dengan harga nonsubsidi (industri), sementara rakyat miskin tetap kesulitan mendapatkan stok.
Pernyataan Kritis Ali Sopyan
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah pembiaran sistematis. Bagaimana mungkin penyaluran puluhan juta liter minyak subsidi dibiarkan tanpa kartu kendali dan logbook? Ini sama saja dengan memberikan cek kosong kepada mafia untuk merampok uang negara melalui subsidi yang salah sasaran!” tegas Ali Sopyan.
Poin Tuntutan Relawan Rambo Nusantara:
Meminta BPK RI dan KPK turun tangan memeriksa aliran fisik minyak tanah dari terminal BBM hingga ke titik serah konsumen di pangkalan.
Mendesak PT Pertamina (Persero) mencabut izin usaha agen dan pangkalan yang terbukti tidak memiliki catatan logbook penyaluran.
Mendesak BPH Migas segera menerbitkan Peraturan baru yang mewajibkan digitalisasi kartu kendali agar distribusi dapat dipantau real-time.
Transparansi Keuangan: Meminta Kementerian Keuangan menahan pembayaran subsidi kepada PT PPN jika bukti serah terima (Logbook & Kartu Kendali) tidak valid secara hukum.
“Jangan sampai rakyat kecil di Sumsel dan Papua dipaksa mengantre, sementara mafianya berpesta pora karena aturan yang sengaja dibikin bolong-bolong,” tutup Ali Sopyan.
Tim Redaksi Prima







































