Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten & Aktivis – Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Gubernur, Pelanggaran PERDA Pendekar Bar Agar Segera Di Tutup

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 08:39 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—- Menjelang akhir tahun, tak sedikit tempat hiburan malam (THM) yang menyelenggarakan event-event guna mendongkrak peminat, Pada Hari Rabu (05/11/2025).

‎Salah satunya anniversary Bar Pendekar pada bulan November ini, menampilkan  sederet Disk Jockey (DJ) ternama, seperti, Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, Ajun Perwira, dan masih banyak yang lainnya.

‎Hal itu menarik perhatian dari lembaga kontrol sosial, yang sebelummya melakukan investigasi bahwa, diskotik yang beralamat di CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah melakukan over time atau melebihi jam operasional hingga melanggar ketertiban umum.

‎Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, & Pemimpin Redaksi Media Aktivis – Indonesia Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ. mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi monitoring dan mengirimkan surat melalui Gubernur Banten Bapak Andra Soni terkait adanya tempat hiburan malam yang mengganggu ketertiban umum,

‎” Setelah di telusuri dan mengacu pada peristiwa yang lalu, event besar di Pendekar Bar pada bulan November, bahkan mendatangkan DJ artis, ini menjadi potensi untuk melanggar ketertiban umum dan jam operasional lebih parah lagi,  yang terkesan pihak manajemen abai dalam mentaati aturan hukum dalam pemerintahan, ” ujarnya, Pada Hari Rabu (05/11/2025).

‎Diketahui, peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pasal 10 yakni, setiap orang berkewajiban menjaga ketentraman dan ketertiban umum di daerah dengan cara mentaati Perda Kabupaten Tangerang Banten.

‎Sanksi Administratif Sanksi yang diterapkan secara langsung untuk pelanggaran tertentu, misalnya denda atau pencabutan izin.

‎Sanksi Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana ringan dan dapat dikenakan sanksi seperti pidana penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Bahkan, terpantau gambar di media sosial, Bar Pendekar berpotensi kuat menarik pengunjung kelas remaja dibawah usia 21 tahun untuk membeli produk minol (minuman beralkohol), hal ini juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

‎Ia pun menegaskan, tak ada kepentingan apapun dalam hal ini, pihaknya hanya ingin menerapkan regulasi pemerintah dan upaya kontrol sosial dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah khususnya di Provinsi Banten,

‎” Kami tidak ada unsur apapun, hanya ingin menerapkan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Bahkan meminimalisir terjadinya keributan antar konsumen yang berpotensi menyebabkan kerugian materil dan non materil, ” tandasnya

‎Disesi terakhir, sebelumnya beredar kabar, adanya salah seorang yang mengaku anggota BPAN LAI Banten menemui pihak legal atau management, Nursidik, membantah bahwa itu bukanlah anggotanya bagi siapa mengatasnamakan LAI DPD BANTEN tanpa seizin saya berati itu bukan tanggung jawab saya dan lembaga, ujar Nursidik.

‎” LAI BPAN DPD Provinsi Banten ini tidak pernah punya hubungan mitra dengan pihak swasta, adapun yang mengatasnamakan LAI BPAN Banten tanpa konfirmasi kepada kami, maka kami anggap itu oknum, ” tegasnya.

Tim Redaksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

RAMBO BONGKAR SKANDAL PARKIR PALEMBANG, RP511 JUTA “MENGUAP” DI TANGAN TIKUS KANTOR!
DPW IWO -I Banten Bangun Konsolidasi bersama DPD IWO-I Pandeglang Perkuat Solidaritas Antar Pengurus
Kanit Peminal Polresta Serang Dampingi,Laporan Korban (NR) Tipu Gelap yang dikukan Anggota Gadungan.
Diduga Mafia Solar Subsidi Lakukan Penimbunan di Desa tanjung medan, Warga Resah
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik
Jejak Spiritual Ki Edan Sabdo: Menjemput “Sempurna dan Legowo” Melalui Wisata Religi Nusantara
AMBPM Gelar Buka Bersama, Bahas Agenda Pasca-Lebaran dan Kawal Kasus Nissan Terano.
Suara dari Hong Kong: Putri Agazi dan Harapan Besar Pejuang Devisa

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:25 WIB

RAT 2025 Koperasi Desa Merah Putih Karangbangun Matesih Digelar, Siap Perkuat Ekonomi Warga Karangbangun

Senin, 16 Maret 2026 - 09:39 WIB

Antisipasi Tawuran dan Petasan, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 09:35 WIB

Suara Ketum MAUNG Hadysa Prana: Apresiasi untuk DPD MAUNG NTB, Mari Jaga Semangat Berbagi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:50 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Penuhi TMII

Senin, 16 Maret 2026 - 02:33 WIB

Patroli Humanis Ops Damai Cartenz Hadirkan Senyum dan Rasa Aman bagi Warga Sinak

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:41 WIB

ORMAS GRIB JAYA PAC Kecamatan Ringinarum Menebar Berkah di Bulan Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:09 WIB

Wakapolres Pesawaran Sidak Dua Pos Pam di Tegineneng, Pastikan Pelayanan Mudik Optimal

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:50 WIB

SPPG Nurul Haromain Kertagena Laok Perkuat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersam

Berita Terbaru