Legalitas Dipertanyakan, Toko Grosir Zahira Tolak Klarifikasi “Jurnalis”, Pemkot Makassar Diminta Bertindak

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:51 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 13 Maret 2026 Ketegangan kembali terjadi di Kota Makassar terkait operasional toko grosir. Toko Grosir Zahira Sembako di Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, belum memiliki izin usaha, sementara Toko Reza Grosir di dekatnya telah tercatat sah secara hukum. Selasa 12 Maret 2026.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, menegaskan pihaknya telah memerintahkan staf untuk menindaklanjuti laporan viral terkait toko yang beroperasi tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Toko Reza sudah ada ijinnya, yang satu belum didapat datanya (‘belum ada’),” tegas Mario kepada Matanusantara.co.id, Rabu (11/03/2026).

Mario menambahkan koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Perdagangan untuk memastikan legalitas Toko Grosir Zahira Sembako.

“Saya sudah sampaikan staf kami untuk berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan agar turun mengecek toko satu ini,” tambahnya.

Ketegangan memuncak saat pemilik Toko Grosir Zahira, Amirullah, menolak konfirmasi media. Ia menilai awak media dan LSM tidak memiliki hak mempertanyakan legalitas usaha, bahkan menyinggung kewenangan kelurahan.

“Media dan LSM tidak punya hak mempertanyakan legalitas usaha. Kalau mau, suruh saja kelurahan datang ke sini,” kata Ardi, jurnalis yang melakukan konfirmasi, Rabu (12/03)

Namun, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2):

Pasal 4 ayat (1): Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 4 ayat (2): Pers memiliki kebebasan menyiarkan informasi, termasuk melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas publik yang berdampak pada masyarakat.

Artinya, konfirmasi media terkait legalitas Toko Grosir Zahira adalah hak konstitusional jurnalis, sekaligus bagian dari kontrol sosial untuk melindungi kepentingan publik dari potensi pelanggaran hukum dan kemacetan.

Pantauan lapangan menunjukkan kedua toko hanya berjarak sekitar 350 meter. Aktivitas bongkar muat truk dan pick-up memadati tepi jalan, ditambah parkir kendaraan pelanggan di bahu jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan parah, terutama pada jam sibuk.

Sejumlah warga mengaku aktivitas bongkar muat hampir terjadi setiap hari, mengganggu mobilitas dan menimbulkan risiko kecelakaan.

“Kalau mobil besar bongkar barang, kendaraan lain harus bergantian lewat karena jalannya sempit,” ungkap seorang warga, Selasa (10/03).

Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, menegaskan kelurahan akan menindaklanjuti pengecekan izin dan kondisi lapangan setelah menerima laporan media.

“Terima kasih atas informasinya. Kelurahan akan melakukan pengecekan terkait perizinan dan kondisi di lapangan,” katanya melalui WhatsApp.

Berita ini menyoroti ketegangan antara hak publik, kontrol sosial, perlindungan hukum bagi jurnalis, serta kepatuhan hukum dalam operasional usaha, sekaligus menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak menoleransi toko yang beroperasi tanpa izin resmi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

ADA PERMAINAN LICIK : PMI Cilacap, Diduga Seolah Pecah Belah Media.
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti
TIB Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan Isu yang Belum Terbukti
TANGKAP PARA MAFIA BBM SOLAR : Tangki BBM Pertamina Diduga “Kencing” di Jalan APH Ambil Sikap Tegas
ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT Rp 66.272.879.931
PEMDA BAJINGAN MAFIA SERAGAM : MUARA ENIM SARAT DENGAN PEJABAT KORUPTOR BERMUKA TEMBOK
HIASS ; Soroti Status Rawa Enang dan Pasar Rawut, Desak Pemprov Banten Tegaskan Kepastian Aset Daerah
PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:34 WIB

Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Sidang Pra Nikah Bagi Pegawai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:44 WIB

Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP., C.FTAX. Dilantik Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Sidoarjo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:59 WIB

Jelang Temu Karya Karang Taruna Provinsi Lampung Suasana Mulai Menghangat, Sejumlah Nama Kandidat Ketua Bermunculan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:53 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:44 WIB

Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Kerap Sumbang Kecelakaan bagi Pengendara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:52 WIB

JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:50 WIB

DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

Berita Terbaru