KSPI Umumkan Aksi Bergelombang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:56 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi bergelombang untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026. Aksi tersebut berlangsung sejak 23 Oktober hingga 31 Desember 2025 di 300 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Selain aksi di daerah, KSPI bersama Partai Buruh juga akan menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025, serta mogok nasional yang waktunya akan diumumkan kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said Iqbal menegaskan, kenaikan upah minimum 2026 harus berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024.

“Formulanya hanya satu, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Tidak ada formula lain,” tegas Said Iqbal, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, KSPI dan Partai Buruh berpegang pada putusan MK dalam menentukan formula tersebut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi periode Oktober 2024–September 2025 tercatat 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, dan indeks tertentu 1,0–1,4.

Dengan formula itu, kenaikan upah yang sah secara hukum berkisar 8%, namun KSPI mengusulkan 8,5–10,5% sebagai ruang negosiasi yang dinilai wajar.

“Perintah MK menegaskan penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan tahun takwim, bukan tahun kalender,” ujarnya.

Said juga menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan acuan yang sama, yakni data Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan. Ia menambahkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga Juli 2025 tercatat 2,52%, dengan deflasi pada Agustus dan inflasi positif pada September, sehingga total inflasi tahunan menjadi 2,65%.

Selain menuntut kenaikan upah minimum, serikat buruh juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Seluruh aksi buruh akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab. Aksi ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh,” tutup Said Iqbal.

Sumber: Kompas TV
Editor: Haris Pranatha
Tim Redaksi

Berita Terkait

Bisnis ‘Maut’ di Balik Etalase Bedak : Menantang Sumpah Aparat Memberantas Mafia Obat tipe G ilegal di Tambora
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provins
Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
Dugaan Pelanggaran SOP: Kasi Intel Kejari Merangin Diperingatkan LSM Sapurata.
Ironi Rak ‘Merah Putih’ Rasa China: Proyek 5 Triliun KDMP Digoyang Isu Impor

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:18 WIB

Rokok MADHANI, Produk Asli Gunungkidul berani bersaing dipasaran

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:11 WIB

Arus Mudik H-7 Lebaran 2026, Penumpang Jawa–Sumatera Tembus 72 Ribu Orang

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:16 WIB

Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:06 WIB

Polrestabes Makassar Bantah Isu “Tangkap-Lepas” Kasus Narkotika Liquid, Disebut Hoaks & Tidak Berdasar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:13 WIB

Arus Penyeberangan Merak–Bakauheni H-8 Lebaran 2026 Menurun Dibanding Tahun Lalu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:34 WIB

Kades Terentang Hilir Salurkan 42 Paket Sembako, MAUNG Kubu Raya: Contoh Pelayanan yang Baik untuk Warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:53 WIB

“Satria & Bidun Tak Tersentuh: Gurita Oli Palsu Tangerang Diduga ‘Peliharaan’ Oknum Aparat lintas Level”

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:43 WIB

Oknum Mengaku Buser Polres Serang Kota Diduga Tipu Ibu Paruh Baya Rp25 Juta: Janji Kebebasan Berujung Blokir

Berita Terbaru