Isu Rangkap Jabatan Kepala Desa Mencuap di Bantah Karna Hoax Oleh Media Lokal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 10:40 WIB

5087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kepala Desa (Kades) Sinama Nenek, H. Abdoel Rachmancan, membantah dugaan rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Koperasi KENES, mengklaim bahwa jabatan tersebut tidak melanggar UU Desa karena Koperasi bukan penerima/pengelola anggaran negara (APBN/APBD).

Kades Sinama Nenek (sebagai pejabat publik) dan Koperasi KENES (sebagai organisasi ekonomi anggota). Media juga disorot karena diduga melakukan penggiringan opini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah adanya pemberitaan media lokal dan nasional yang menyorot dugaan rangkap jabatan dan keresahan warga terkait panen sawit.

Di Desa Sinama Nenek, terkait pengelolaan sumber daya ekonomi (sawit) di bawah Koperasi yang dipimpin oleh Kades.

Polemik rangkap jabatan Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachmancan, sebagai Wakil Ketua Koperasi KENES telah memasuki babak baru.

Dengan tegas, Kades membantah tudingan tersebut secara legalistik, namun bantahannya justru menyingkap adanya celah regulasi yang kritis terkait konflik kepentingan pejabat publik di tingkat desa.

Rachmancan berpegangan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang rangkap jabatan struktural (seperti merangkap anggota BPD atau DPRD) atau posisi yang menerima dan mengelola anggaran negara. Karena Koperasi adalah entitas ekonomi rakyat non-APBN/APBD, Kades mengklaim posisinya legal secara formal.

Meskipun secara administrasi hukum Kepala Desa tidak melanggar Pasal 29 UU Desa, pakar tata kelola pemerintahan menyoroti potensi Konflik Kepentingan Non-Struktural.

“Secara hukum hitam di atas putih, Kades memang benar. UU Desa tidak melarang secara eksplisit jabatan di Koperasi,” ujar

“Namun, jabatan di Koperasi, terutama yang mengelola sumber daya ekonomi vital desa seperti sawit, dapat menciptakan situasi di mana keputusan publik Kades dipengaruhi oleh kepentingan bisnis pribadinya atau kelompoknya di Koperasi.”

Potensi pelanggaran beralih dari rangkap jabatan formal menjadi pelanggaran terhadap Pasal 29 huruf a (Merugikan Kepentingan Umum) dan Pasal 29 huruf c (Menyalahgunakan Wewenang). Isu “Warga Resah Tak Bisa Panen Sawit” yang disebut media menjadi indikasi awal adanya potensi kerugian umum yang harus diselidiki lebih lanjut.

Klarifikasi Kades yang menekankan legalitas berpotensi mengalihkan fokus dari inti persoalan. Pertanyaan krusialnya kini bukan lagi ‘apakah Kades boleh menjabat di Koperasi?’ melainkan ‘apakah Kades telah menggunakan wewenang dan fasilitasnya sebagai Kades untuk memperkaya atau memprioritaskan kepentingan Koperasi KENES, sehingga merugikan warga Desa Sinama Nenek lainnya?’
Bantahan Kades Rachmancan tentang penggiringan opini media dan kritik terhadap etika jurnalistik memang patut didengarkan.

Namun, hal itu tidak menghapus tanggung jawabnya untuk membuktikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang berdampak negatif pada pelayanan publik dan ekonomi masyarakat luas di Desa Sinama Nenek.

TIM REDAKSI PRIMA

Berita Terkait

RAMBO BONGKAR SKANDAL PARKIR PALEMBANG, RP511 JUTA “MENGUAP” DI TANGAN TIKUS KANTOR!
DPW IWO -I Banten Bangun Konsolidasi bersama DPD IWO-I Pandeglang Perkuat Solidaritas Antar Pengurus
Kanit Peminal Polresta Serang Dampingi,Laporan Korban (NR) Tipu Gelap yang dikukan Anggota Gadungan.
Diduga Mafia Solar Subsidi Lakukan Penimbunan di Desa tanjung medan, Warga Resah
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik
Jejak Spiritual Ki Edan Sabdo: Menjemput “Sempurna dan Legowo” Melalui Wisata Religi Nusantara
Suara dari Hong Kong: Putri Agazi dan Harapan Besar Pejuang Devisa
Orang Tua Korban Pelecehan Seksual Di Merbau Mataram Kecewa Tidak Adanya Pendampingan Dinas PPPA, KLA Lampung Selatan Kategori Nindya Menjadi Pertanyaan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:25 WIB

RAT 2025 Koperasi Desa Merah Putih Karangbangun Matesih Digelar, Siap Perkuat Ekonomi Warga Karangbangun

Senin, 16 Maret 2026 - 09:39 WIB

Antisipasi Tawuran dan Petasan, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 09:35 WIB

Suara Ketum MAUNG Hadysa Prana: Apresiasi untuk DPD MAUNG NTB, Mari Jaga Semangat Berbagi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:50 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Penuhi TMII

Senin, 16 Maret 2026 - 02:33 WIB

Patroli Humanis Ops Damai Cartenz Hadirkan Senyum dan Rasa Aman bagi Warga Sinak

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:41 WIB

ORMAS GRIB JAYA PAC Kecamatan Ringinarum Menebar Berkah di Bulan Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:09 WIB

Wakapolres Pesawaran Sidak Dua Pos Pam di Tegineneng, Pastikan Pelayanan Mudik Optimal

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:50 WIB

SPPG Nurul Haromain Kertagena Laok Perkuat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersam

Berita Terbaru