DUGAAN KELALAIAN PENYIDIKAN KASUS PENGANIAYAAN OLEH POLSEK PADALARANG

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 08:09 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Kasus Mandek dan Dugaan Suap Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan terlapor berinisial Hendrik Herdiansah di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diduga mengalami kemandekan (mandul) dalam proses penyidikan oleh Polsek Padalarang.

Terdapat dugaan kuat bahwa lambatnya penanganan dan tidak adanya penahanan terhadap pelaku dikarenakan adanya penerimaan “ampau” atau suap/gratifikasi oleh oknum penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, Pelaku, dan Institusi Terkait
Korban Ibu Oyok Suharni.Hendrik Herdiansah.

Propam Polda Jawa Barat dan Paminal (Pengamanan Internal).

Sejak Laporan Dibuat
Laporan penganiayaan secara resmi telah didaftarkan oleh korban pada tanggal 20 Agustus 2025. Hingga saat ini (November 2025), pelaku dilaporkan belum juga ditahan atau diproses secara tuntas, meskipun korban telah mengantongi Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).

Lokasi Kejadian dan Institusi Wilayah hukum Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Kemandekan kasus ini memunculkan kekhawatiran publik tentang integritas Korps Kepolisian. Proses yang lambat ini diduga keras disebabkan oleh faktor non-prosedural, yaitu dugaan oknum Polsek Padalarang “ditabrak Dolar atau Rupiah,” yang berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri dan unsur pidana suap. Kondisi ini dinilai mencoreng nama baik institusi di mata masyarakat.

Masyarakat menuntut Propam Polda Jawa Barat dan Paminal untuk segera melakukan penyelidikan mendalam (investigasi) terhadap dugaan penyimpangan prosedur dan penerimaan suap yang melibatkan oknum Polsek Padalarang.

Mendesak Kapolsek Padalarang untuk segera menahan Terlapor Hendrik Herdiansah guna menjamin kepastian hukum, mencegah pelaku melarikan diri, dan menghindari potensi pengulangan tindak pidana, mengingat kasus ini merupakan perkara penganiayaan yang sudah dilaporkan resmi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!
Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”
Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat
Sinyal Kuat Regenerasi PBNU: Gus Yusuf, KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid dan Gus Miftah ‘Satu Shaf’ di PMKNU Cirebon
Miris..!! Hendak Pulang Kerja Pengendara Motor Dibegal di Cikarang Selatan, Motor Raib Dibawa Pelaku
Baznas Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan Kebencanaan
Pisah Sambut Dandim 0607 Jadi Ajang Penguatan Kolaborasi TNI, Forkopimda dan Masyarakat?

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:18 WIB

KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:55 WIB

Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:07 WIB

BPK Periksa Proyek Dana Kelurahan Merangin, Ambil Sampel Beton di Pasar Atas.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:08 WIB

Darurat Narkoba di Bungo, GPN Desak Kapolres Sikat Bandar yang Kebal Hukum!

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:27 WIB

Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Rabu, 29 April 2026 - 13:02 WIB

SKANDAL BBM ILEGAL: Oknum TNI Korem 042/Gapu Diduga Menjadi “Tameng” Bisnis Gelap di Rupit & Pantai

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Sejak Pasca-Lebaran Cuma Masuk 1 Kali, PLT Kepsek SDN 54 Merangin Ditegur dan Akan Dicopot

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

Polres Merangin dan Brimob Jambi Salurkan Bantuan dan Gelar Kerja Bakti Pascabanjir di Desa Pulau Bayur

Berita Terbaru