Lubuklinggau//nasionaldetik.com -Ada nya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di temukan pada salah satu agen kios pengecer.
Agen kios pengecer yang terletak di pinggir jalan tepat nya dikelurahan Eka Marga, berdasarkan investigasi awak media dilapangan dan sumber petani yang menebus pupuk di sana mengatakan harga pupuk yang ditebus diatas harga HET.
Penjualan pupuk di agen kios ini tidak pernah tersentuh oleh aparat dan instansi seperti dibiarkan saja. Padahal penjualan pupuk di atas HET jelas melanggar Undang undang dan pidana.
Kios pengecer milik Hengki saat di jumpai awak media sabtu (15/11) ketika dikonpirmasi kan tidak memberikan komentar apapun sehingga awak media tetap menaikan berita ini.







































