Nasionaldetik.com,— 11 Maret 2026. Proses pengajuan laporan dugaan korupsi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapurata Indonesia terhadap Proyek Rabat Beton di Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, menemui jalan terjal saat pertemuan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin. Alih-alih menerima laporan secara mendalam, perwakilan LSM mengaku justru terlibat dalam ‘perdebatan’ lantaran Kasi Intel Kejari Merangin, Tri Sutrisno, S.H., lebih banyak melontarkan pertanyaan mendalam seputar Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, alih-alih mendengarkan temuan di lapangan.
LSM Sapurata Indonesia telah menyerahkan laporan pada tanggal 11 Februari 2026. Laporan ini merinci dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidaksesuaian volume dalam proyek rabat beton yang dikerjakan oleh Ormas Lempamari (2022-2025). Fokus laporan tertuju pada proyek di RT 8 (senilai Rp 128.896.396 dengan volume 88×2,5×0,10 meter) dan RT 15 (Rp 95.000.000 dengan volume 54×2,5×0,10 meter). Keduanya dikeluhkan tidak menggunakan lapisan plastik. Sebagai perbandingan, proyek serupa di kelurahan lain di Kecamatan Bangko dengan anggaran Rp 95 juta memiliki volume lebih besar (104x3x0,15 meter), dilengkapi tulangan sepanjang 30 meter, serta menggunakan lapisan plastik.
Namun, upaya klarifikasi yang dilakukan oleh juru bicara LSM, Rama Sanjaya, pada 6 Maret 2026 justru terasa kontraproduktif. Alih-alih fokus pada substansi laporan, Rama menuturkan bahwa Kasi Intel Kejari Merangin justru lebih banyak mengarahkan pembicaraan dengan pertanyaan seperti, “Kamu punya RAB-nya? Kamu tahu RAB kan, besinya berapa, bahan bahannya berapa?”.
“Seharusnya Kasi Intel fokus menggali informasi dari laporan yang diberikan, bukan memotong atau memelintir ucapan saya. Dialog kami jadi seperti perdebatan,” ujarnya menyesalkan.
Pihaknya berencana membawa kasus ini ke Kejati Jambi apabila Kejari Merangin menolak laporan tersebut, guna menghindari terabaikannya dugaan ‘mark-up’ dan penyalahgunaan anggaran.”
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Intelijen Kejari Merangin belum memberikan konfirmasi resmi. Media telah berupaya menghubungi melalui telepon dan WhatsApp, serta telah menyediakan ruang hak jawab bagi pihak Kejari Merangin.
To be continued…
Reporter: Gondo irawan







































