Bukan Isapan Jempol Belaka, Kasat Narkoba Buktikan Tabu Perangi Narkotika Terus Berkumandang, Sat Narkoba Polres Simalungun Sikat Bandar Sabu 6,27 Gram

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 18:01 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Nasionaldetik.com

– Komitmen Kepolisian Resor Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika bukan sekadar isapan jempol belaka. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Simalungun yang kembali berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 6,27 gram brutto pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.10 WIB menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut. “Ini adalah bukti nyata bahwa Polri untuk masyarakat, kami terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi penangkapan ini dimulai ketika personil Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Personil kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan di Pasar 1B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan awal mula operasi tersebut.

Tidak membuang waktu, setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. Tim bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sekaligus mengidentifikasi target operasi.

Setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan momentum yang tepat, pada pukil 15.30 WIB, personil Satuan Narkoba bersama anggota Gamot setempat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kami bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Pebri Gunawan Sianipar,” ucap AKP Henry menjelaskan hasil operasi lapangan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Pebri Gunawan Sianipar, seorang laki-laki berusia 19 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, yang beralamat di Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Setelah pengamanan tersangka, personil kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang dibawa tersangka. Dari penggeledahan tersebut, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, yakni empat bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto mencapai 6,27 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas sandang hitam, satu buah sekop terbuat dari sedotan plastik, dan satu buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.

“Personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang miliknya beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Saat dilakukan interogasi, tersangka Pebri Gunawan Sianipar mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, tersangka mengungkapkan sumber perolehan narkotika tersebut.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan menurut pengakuannya, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan hasil interogasi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari pria bernama Rido yang dimaksud tersangka, atas dugaan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

Menutup keterangannya, Kasat Narkoba Polres Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk dapat bekerja sama dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Simalungun. Jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau dugaan praktik jual beli, penggunaan, maupun segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera hubungi pihak kepolisian setempat atau melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa,” ucap AKP Henry mengajak partisipasi masyarakat.

Tersangka Pebri Gunawan Sianipar beserta barang bukti saat ini diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Edi)

Berita Terkait

AMBPM Gelar Buka Bersama, Bahas Agenda Pasca-Lebaran dan Kawal Kasus Nissan Terano.
Dugaan “Kesaktian” Bandar Narkoba di Sungai Arang: Kapolres Baru Bungo Ditantang Nyali Berantas Peredaran Barang Haram
Dugaan Pelanggaran SOP: Kasi Intel Kejari Merangin Diperingatkan LSM Sapurata.
Finalisasi Berkas: Polres Merangin Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin.
“Hadapi Saya!” Klaim Kasi Intelijen Kejari Merangin Soal Pengadaan Seragam, LSM Angkat Bicara.
Polemik Revitalisasi: Kabid Dikdas Bantah Pungli, Tegaskan “Dak Ado Setoran”
Dari Laporan ke Lontaran: Pertemuan LSM Sapurata dengan Kejari Merangin Diwarnai Perdebatan.
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Organisasi Pers, Kapan Ada Tindakan Tegas?

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:36 WIB

Firma Hukum Rifan Hanum Resmi Somasi Pria Inisial MRM Terkait Penipuan Terhadap Puluhan Wanita

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:31 WIB

IRONIS KISAH INI: Ketika Cinta, Pekerjaan, dan Masa Lalu Beririsan — Kisah Retaknya Bahtera Rumah Tangga IN

Rabu, 26 November 2025 - 00:02 WIB

Tambang Galian C Srigading Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Diduga Pakai Bahan Bakar Solar BBM Bersubsidi

Berita Terbaru