“Begal” APBD di DCKTR Tangsel, Proyek SMPN 21 Cacat Hukum Absolut!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:21 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 28 Februari 2026 Aroma busuk praktik “bagi-bagi kue” proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan kini meledak menjadi skandal hukum. Bukan sekadar isu, data lapangan mengungkap adanya konspirasi sistematis yang menabrak undang-undang demi memenangkan kontraktor “titipan”.

Skandal ini menyeret Kepala DCKTR Tangsel, Ade Suprizal, yang hingga kini memilih “jurus bungkam” seribu bahasa. Di sisi lain, PT Rajawali Aries Kreasindo muncul sebagai aktor utama penerima manfaat proyek Rp 12,5 Miliar yang diduga cacat prosedur. Tak ketinggalan, oknum yang mengatasnamakan “kontrol sosial” diduga ikut mengantongi jatah proyek agar menutup mata terhadap kebobrokan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran berat terhadap UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Inti skandal ini adalah Pembodohan Publik dan Maladministrasi Fatal dalam proyek SMPN 21. Perusahaan pemenang diduga “dipaksakan” masuk ke sistem E-Purchasing meski tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah pada saat pemilihan—sebuah syarat sine qua non (mutlak) yang tidak bisa ditawar.

Kejahatan administratif ini berpusat di Kantor DCKTR Kota Tangerang Selatan. Dampaknya meluas hingga ke lapangan, menciptakan “hutan” gudang industri ilegal di wilayah perbatasan yang merusak tata ruang kota akibat pengawasan yang “dibeli” oleh para mafia proyek.

Praktik lancung ini terendus kuat pada Kuartal I Tahun Anggaran 2026. Namun, bukti digital menunjukkan manipulasi dimulai sejak Juli 2025 (saat penentuan pemenang proyek SMPN 21), sementara legalitas perusahaan baru “menyusul” terbit pada 13 Oktober 2025. Ada jeda tiga bulan di mana hukum dikangkangi demi kelancaran aliran dana.

Demi “Upeti” dan Politik Balas Budi. Pola “plotting” atau penjatahan proyek ini sengaja dikunci melalui spesifikasi teknis yang diskriminatif. Tujuannya satu: memastikan uang rakyat mengalir ke kantong lingkaran tertentu dengan imbalan jaminan keamanan posisi pejabat dan bungkamnya kritik dari pihak luar.

Modusnya adalah “Menang Dulu, Surat Kemudian”. Kontraktor “pengantin” dimenangkan secara prematur dalam sistem LPSE. Secara paralel, fungsi pengawasan tata ruang dimandulkan; pengawas lapangan diduga menerima “pelicin” sehingga gudang-gudang ilegal (termasuk gudang pestisida yang terbakar baru-baru ini) bebas beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang sesuai.

KEJATI BANTEN JANGAN JADI “MACAN OMPONG”

Pelarian Ade Suprizal dari kejaran konfirmasi media dengan alibi “rapat luar” adalah tontonan birokrasi yang memuakkan. Ini bukan lagi soal efisiensi anggaran, melainkan dugaan perampokan uang rakyat secara berjamaah.

Jika perusahaan tanpa SBU bisa melenggang memenangkan proyek miliaran rupiah, maka sistem pengadaan barang dan jasa di Tangsel hanyalah panggung sandiwara. LBH BONGKAR telah melempar bola panas ke meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Publik kini menagih keberanian aparat penegak hukum: Apakah mereka berani menyeret sang “Aktor Intelektual”, atau justru ikut larut dalam arus permainan ini?

“Rakyat Tangsel membayar pajak bukan untuk membiayai gaya hidup mewah oknum pejabat dan kontraktor nakal, melainkan untuk pendidikan anak cucu mereka di SMPN 21 yang kini pondasinya berdiri di atas cacat hukum.”

Tim Redaksi Prima

Mengawal Transparansi, Menolak Kompromi.

Berita Terkait

Babinsa Serda Parlindungan Simamora Pererat Kedekatan Dengan Jemaat Saat Monitoring Ibadah
Suasana Hangat di Warung Kopi Jadi Ruang Curhat Warga kepada Babinsa di Desa Mbinalun
Babinsa Sertu Boangmanalu Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga Soal Koperasi Desa
APH APA IKUT BEK UP : SPBU No 14.227.331 Batang Toru “Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia” Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Relawan Jurnal Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rencanakan Pelatihan Tata Kelola Jurnal dalam Semarak Hari Lahir RJI Ke-10
Ketua DPD PRI Riau Soroti Pemadaman Listrik, Desak PLN Tingkatkan Kinerja dan Evaluasi Sistem Komunikasi Publik
Temuan Sabun Cuci Piring Ilegal di Desa Mindi, Humas GPN Resmi Laporkan Kasus ke Kemenkes dan DPR RI
OTAK LICIK : Kadiskes Batam Tak Berani Hadiri Undangan DPRD

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:26 WIB

Babinsa Serda Parlindungan Simamora Pererat Kedekatan Dengan Jemaat Saat Monitoring Ibadah

Senin, 25 Mei 2026 - 00:42 WIB

Suasana Hangat di Warung Kopi Jadi Ruang Curhat Warga kepada Babinsa di Desa Mbinalun

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:57 WIB

Babinsa Sertu Boangmanalu Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Warga Soal Koperasi Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:43 WIB

Relawan Jurnal Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rencanakan Pelatihan Tata Kelola Jurnal dalam Semarak Hari Lahir RJI Ke-10

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ketua DPD PRI Riau Soroti Pemadaman Listrik, Desak PLN Tingkatkan Kinerja dan Evaluasi Sistem Komunikasi Publik

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:35 WIB

Temuan Sabun Cuci Piring Ilegal di Desa Mindi, Humas GPN Resmi Laporkan Kasus ke Kemenkes dan DPR RI

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:57 WIB

OTAK LICIK : Kadiskes Batam Tak Berani Hadiri Undangan DPRD

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:31 WIB

Dandim 0607/Kota Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi Nobar Persib vs Persijap, Suasana Meriah Penuh Semangat Bobotoh

Berita Terbaru

MEDAN

*Dokter Muda UISU Laporkan Dekan ke Polda Sumut*

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:47 WIB

MEDAN

Poldasu Pastikan Situasi Medan Aman Pascablackout Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:41 WIB