Nasionaldetik.com,— Realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat sebesar Rp93,11 Miliar digunakan untuk membangun/meningkatkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti drainase, jalan, dan sarana olahraga di kompleks perumahan
Pemkab Bekasi (melalui Dinas Perkimtan dan Disbudpora) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD yang menyetujui alokasi anggaran, serta pengembang yang lalai menyerahkan PSU.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2023.Di mana pelanggaran ini terjadi?Pada aset-aset PSU perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi yang statusnya belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab.
Karena bertentangan langsung dengan Permendagri No. 9 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat (1).
Pembiayaan pemeliharaan/pembangunan sebelum penyerahan seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang, bukan APBD. Ini merupakan pelanggaran pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan APBD untuk aset non-BMD.
Berdasarkan keterangan, kegiatan dilaksanakan karena Pemkab telah mengalokasikan anggaran berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD, mengabaikan status kepemilikan aset yang belum diserahterimakan. Dana Rakyat Dipakai untuk Aset Swasta?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Pada Tahun Anggaran 2023, Pemkab merealisasikan belanja sebesar Rp93.119.161.309,01 dari pos Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat untuk membiayai pembangunan dan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di lingkungan perumahan.
Ironisnya, realisasi fantastis tersebut, yang di antaranya dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan (untuk drainase dan jalan) dan Disbudpora (untuk sarana olahraga), digunakan pada aset-aset PSU yang statusnya belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi.Melanggar Aturan Utama Pengelolaan PSU

Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU. Poin krusial yang dilanggar adalah Pasal 25 Ayat (1), yang secara eksplisit menyatakan:
“Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang.”
“Penggunaan APBD senilai lebih dari Rp93 Miliar pada aset yang secara hukum masih menjadi tanggung jawab swasta adalah bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan daerah,” ujar
“Seharusnya dana rakyat ini difokuskan untuk memelihara aset-aset yang sudah resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).”
Indikasi Lemahnya Pengawasan TAPD dan DPRD
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pekerjaan ini tetap dilaksanakan karena Pemkab telah mengalokasikan anggaran melalui pembahasan APBD bersama DPRD dan TAPD.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan ketelitian pihak-pihak yang berwenang dalam menyusun dan menyetujui anggaran. Keputusan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 terkait kewajiban mengelola barang milik daerah dengan sebaik-baiknya.
Masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari Pemkab Bekasi, TAPD, dan DPRD atas alokasi belanja yang dinilai tidak tepat sasaran ini. Dana sebesar Rp93 Miliar tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik pada aset yang legal dan tercatat resmi sebagai milik daerah.
Reporter Edi uban







































