APBD Bocor di Lahan Pengembang? Pemkab Bekasi Diduga Langgar Aturan, Suntik Dana Ratusan Miliar untuk PSU yang Belum Jadi Aset Daerah 

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 08:10 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat sebesar Rp93,11 Miliar digunakan untuk membangun/meningkatkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) seperti drainase, jalan, dan sarana olahraga di kompleks perumahan

Pemkab Bekasi (melalui Dinas Perkimtan dan Disbudpora) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD yang menyetujui alokasi anggaran, serta pengembang yang lalai menyerahkan PSU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Tahun Anggaran (TA) 2023.Di mana pelanggaran ini terjadi?Pada aset-aset PSU perumahan di wilayah Kabupaten Bekasi yang statusnya belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab.

Karena bertentangan langsung dengan Permendagri No. 9 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat (1).

Pembiayaan pemeliharaan/pembangunan sebelum penyerahan seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang, bukan APBD. Ini merupakan pelanggaran pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan APBD untuk aset non-BMD.

Berdasarkan keterangan, kegiatan dilaksanakan karena Pemkab telah mengalokasikan anggaran berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD, mengabaikan status kepemilikan aset yang belum diserahterimakan. Dana Rakyat Dipakai untuk Aset Swasta?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. Pada Tahun Anggaran 2023, Pemkab merealisasikan belanja sebesar Rp93.119.161.309,01 dari pos Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat untuk membiayai pembangunan dan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di lingkungan perumahan.

Ironisnya, realisasi fantastis tersebut, yang di antaranya dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan (untuk drainase dan jalan) dan Disbudpora (untuk sarana olahraga), digunakan pada aset-aset PSU yang statusnya belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi.Melanggar Aturan Utama Pengelolaan PSU

Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU. Poin krusial yang dilanggar adalah Pasal 25 Ayat (1), yang secara eksplisit menyatakan:

“Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang.”

“Penggunaan APBD senilai lebih dari Rp93 Miliar pada aset yang secara hukum masih menjadi tanggung jawab swasta adalah bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan daerah,” ujar

“Seharusnya dana rakyat ini difokuskan untuk memelihara aset-aset yang sudah resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).”
Indikasi Lemahnya Pengawasan TAPD dan DPRD

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pekerjaan ini tetap dilaksanakan karena Pemkab telah mengalokasikan anggaran melalui pembahasan APBD bersama DPRD dan TAPD.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan ketelitian pihak-pihak yang berwenang dalam menyusun dan menyetujui anggaran. Keputusan ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 terkait kewajiban mengelola barang milik daerah dengan sebaik-baiknya.

Masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari Pemkab Bekasi, TAPD, dan DPRD atas alokasi belanja yang dinilai tidak tepat sasaran ini. Dana sebesar Rp93 Miliar tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan publik pada aset yang legal dan tercatat resmi sebagai milik daerah.

Reporter Edi uban

Berita Terkait

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Operasional Sumur Bor Satelit dan Edarkan ke Masyarakat Disorot
IWO Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Manipulasi Anggaran Media di Diskominfo Santik Bekasi
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Hadapi Tembok Tebal Saat Konfirmasi Nama Pejabat dalam Dakwaan Korupsi Ijon Proyek
Relokasi Pasar Tumpah Cikarang Hanya Memindahkan Kemacetan, Plt Bupati Bekasi Belum Temukan Solusi Jitu
IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi
BEKASI DARURAT AKUNTABILITAS: SKANDAL BELANJA MODAL RP25 MILIAR, KPK JANGAN JADI “MACAN OMPONG”!
Bungkamnya Plt Bupati Audit BUMD Cuma Fiktif, IWOI Kabupaten Bekasi Layangkan Somasi.
AUDIT BUMD Cuma Akal-Akalan, Inspektorat & Plt Bupati Bungkam, Surat IWO Indonesia Tak Pernah Direspon

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:25 WIB

RAT 2025 Koperasi Desa Merah Putih Karangbangun Matesih Digelar, Siap Perkuat Ekonomi Warga Karangbangun

Senin, 16 Maret 2026 - 09:39 WIB

Antisipasi Tawuran dan Petasan, Polres Kendal Perkuat Patroli Dini Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 09:35 WIB

Suara Ketum MAUNG Hadysa Prana: Apresiasi untuk DPD MAUNG NTB, Mari Jaga Semangat Berbagi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:50 WIB

325 Bus Siap Angkut 16 Ribu Pemudik, Armada Mudik Gratis Jateng Mulai Penuhi TMII

Senin, 16 Maret 2026 - 02:33 WIB

Patroli Humanis Ops Damai Cartenz Hadirkan Senyum dan Rasa Aman bagi Warga Sinak

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:41 WIB

ORMAS GRIB JAYA PAC Kecamatan Ringinarum Menebar Berkah di Bulan Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:09 WIB

Wakapolres Pesawaran Sidak Dua Pos Pam di Tegineneng, Pastikan Pelayanan Mudik Optimal

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:50 WIB

SPPG Nurul Haromain Kertagena Laok Perkuat Solidaritas Lewat Buka Puasa Bersam

Berita Terbaru