Adv. Lilik Adi Gunawan SH : Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010 “Organisasi Advokat di Indonesia Bersifat Plural dan Tidak Tunggal

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 17:18 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,— Advokat muda bidang pers, Lilik Adi Gunawan, SH, membantah keras kabar yang beredar terkait rilis sebuah lembaga swasta yang mempublikasikan daftar organisasi advokat seolah-olah sebagai daftar resmi pemerintah.

“Informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak menggunakan metodologi ilmiah yang jelas, dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi advokat yang telah sah menurut undang-undang.” kata Kabid Idiologi dan Doktrin Media DPN PERADI UTAMA Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H., saat diwawancara awak media pada Sabtu, (15/11/2025) di Kantor Forum Pers Independent Indonesia(FPII).

Polemik ini bermula dari rilis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mafia Hukum Indonesia, yang sebelumnya menerbitkan daftar berisi 7 organisasi advokat. Rilis tersebut kemudian disadur oleh beberapa media secara tidak utuh sehingga menimbulkan multitafsir di publik. Banyak pihak mengira daftar itu merupakan pengakuan resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Satgas Penerangan Badan Hukum Aliansi, Adita Putra, telah memberikan klarifikasi bahwa daftar tersebut hanyalah observasi internal lembaga swasta, bukan daftar resmi negara. Tujuan observasi itu pun hanya sebatas meninjau pelaksanaan PKPA dan UPA pada beberapa organisasi advokat.

Merespons kabar yang beredar, Lilik Adi Gunawan, SH, menilai bahwa observasi tersebut tidak memenuhi standar objektivitas. “Tidak dijelaskan metode apa yang dipakai, bagaimana proses verifikasi data, siapa penelitinya, dan apa latar belakang keilmuannya. Jika menyangkut legalitas organisasi advokat, maka harus ada parameter ilmiah dan dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada aturan yang membatasi atau melarang berdirinya organisasi advokat selama mematuhi ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia bersifat plural dan tidak tunggal.

“Penyebaran informasi tanpa landasan legal itu berpotensi menciptakan stigma buruk terhadap organisasi advokat tertentu.ini bisa menjadi bentuk pencemaran nama baik institusi. Pasal 310–311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jelas melindungi setiap pihak dari tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Advokat Muda yang juga menjabat Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Aliansi yang merilis daftar awal juga telah melakukan tindakan korektif dengan mengeluarkan daftar baru berisi 32 organisasi advokat hasil himpunan internal, sekaligus menyampaikan permintaan maaf apabila rilis pertama menimbulkan kesalahpahaman.

Meski begitu, Lilik menilai klarifikasi tersebut tidak otomatis menghapus dampak pemberitaan awal. “Kerusakan reputasi itu nyata. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati. Jangan sampai lembaga atau pihak manapun mengeluarkan pernyataan tanpa dasar hukum dan ilmu pengetahuan yang benar,” imbuhnya.

“Ia juga mendesak agar ke depan setiap publikasi terkait profesi advokat mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi metodologi, dan verifikasi data agar tidak menyesatkan publik.” pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan.S.H.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Rapat Daring RAJAWALI: Antisipasi Perluasan Konflik Timur Tengah, Siapkan Langkah Konkrit untuk Perdamaian”
Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia
Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H
MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025
Dewan Pers Menangkan Aduan Cyber Nasional, Cardinal News Terancam Denda Rp500 Juta dan Sanksi Pidana
Jejak Siluman Pemenang Tender Ratusan Miliar: PT Indoraya Multi Internasional Raib dari Domisili Resmi
Diduga Intimidasi Wartawan, IWO Indonesia Siapkan Aksi Besar di Depan UNSIKA Karawang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:03 WIB

Manfaat Jalan TMMD Mulai Di Nikmati Warga Desa Gedong

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:00 WIB

Tugu Prasasti TMMD Sudah Jadi, Siap Untuk Di Resmikan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:56 WIB

TMMD Resmi Di Tutup, Pos Kamling Pun Siap Di Pakai Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:53 WIB

Kadus Kandang: Kami Bangga Dengan Bapak Tentara

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:51 WIB

Ini Respon Ibu – Ibu Warga Desa Gedong, Karena TNI Membangun Jalan Desanya

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:46 WIB

Manfaat Jalan TMMD Mulai Di Nikmati Warga Desa Gedong

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:43 WIB

Warga Desa Gedong, Berharap Ada Proyek Tambahan Di TMMD

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:40 WIB

Jalan Bagus Berkat TMMD, Warga Gedong Langsung merasakan

Berita Terbaru

DAERAH

Manfaat Jalan TMMD Mulai Di Nikmati Warga Desa Gedong

Rabu, 11 Mar 2026 - 10:03 WIB

DAERAH

Tugu Prasasti TMMD Sudah Jadi, Siap Untuk Di Resmikan

Rabu, 11 Mar 2026 - 10:00 WIB