Terkait Pengrusakan Dump truk dan Penganiayaan Terhadap Simon Tarigan,Keterangan Saksi Dan BAP Berbeda

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 14:27 WIB

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG-Pengadilan Lubuk Pakam kembali mengelar sidang ke 4 dengan agenda mengambil keterangan saksi ,
terkait pengrusakan Dump truk dan penganiayaan
Terhadap Simon Tarigan yang di lakukan oleh , inisial MS , AS , BT , EG , serta DS . Senin bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (08 /07 /2024).

Keterangan saksi Evianus Ginting kali ini juga menuai kontra di persidangan.
Keterangan saksi Evianus Ginting tidak sesuai dengan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) pada saat di periksa oleh penyidik Poltabes Medan.

Keterangan saksi di BAP mengatakan bahwa ” saksi melihat ada yang menembak kan senapan angin” ,
Tapi di dalam persidangan ia hanya mendengar suara letusan senapan angin dan tidak melihat.

Saksi juga mengakui bahwa penyidik Poltabes Medan tidak pernah melihatkan CCTV kepada saudara Evianus Ginting kepada Majelis Hakim.
Tetapi keterangan tersebut ada di tanda tangani oleh saudara Evianus Ginting di Berita Acara Pemeriksaan.

Dan yang lebih mengejutkan keterangan saksi Evianus Ginting tidak pernah membaca isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di buat oleh penyidik kepada Majelis Hakim.
Saksi hanya menandatangani saja isi dari BAP tersebut.

Di tempat terpisah Tim Pembela ( Kuasa Hukum) dari terdakwa Daniel Simbolon , SH and Partners mengaku kecewa akan keterangan saksi Evianus Ginting yang memberikan keterangan berbelit belit.

Baca Juga :  Diduga Aksi Demo 'Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Batubara' Ditunggangi Oknum PPK

Keterangan saksi sangat meragukan karena di nilai tidak sesuai dengan yang di BAP .
Karena Evianus Ginting mengatakan DS berada di tempat pada saat kejadian.
Dan di dalam fakta persidangan DS tidak pernah berada di tempat pada saat kejadian.

Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon, SH meminta Majelis Hakim untuk kembali mencatat keterangan yang di berikan oleh Evianus Ginting.
Karena di nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang di tanda tangani saksi Evianus Ginting pada saat di penyidik Poltabes Medan.(mar)

Berita Terkait

Aslam Rayuda Jemput Aspirasi Masyarakat Batu Bara Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kunjungi Desa Petatal, Zahir dibanjiri Ribuan Emak emak Pendukung
Tim Relawan Zahir – Aslam : Zahir Tidak Menyebutkan Medang Deras Tempat Jin Buang Anak
Sarkowi Hamid : Tudingan Kita Lakukan Intimidasi Sangat Keliru
Ibu Perwiritan Desa Perkebunan Petatal, Siap Mendukung Zahir – Aslam Menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2024/2029
Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, 2 Pemasok Kena Ciduk
Proyek Jalan Rp 3,7 Milyar di Desa Kapal Merah Rusak Parah, Warga Minta Pertanggungjawaban
Diduga Aksi Demo ‘Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga Batubara’ Ditunggangi Oknum PPK

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru