DELI SERDANG-Pengadilan Lubuk Pakam kembali mengelar sidang ke 4 dengan agenda mengambil keterangan saksi ,
terkait pengrusakan Dump truk dan penganiayaan
Terhadap Simon Tarigan yang di lakukan oleh , inisial MS , AS , BT , EG , serta DS . Senin bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (08 /07 /2024).
Keterangan saksi Evianus Ginting kali ini juga menuai kontra di persidangan.
Keterangan saksi Evianus Ginting tidak sesuai dengan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) pada saat di periksa oleh penyidik Poltabes Medan.
Keterangan saksi di BAP mengatakan bahwa ” saksi melihat ada yang menembak kan senapan angin” ,
Tapi di dalam persidangan ia hanya mendengar suara letusan senapan angin dan tidak melihat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi juga mengakui bahwa penyidik Poltabes Medan tidak pernah melihatkan CCTV kepada saudara Evianus Ginting kepada Majelis Hakim.
Tetapi keterangan tersebut ada di tanda tangani oleh saudara Evianus Ginting di Berita Acara Pemeriksaan.
Dan yang lebih mengejutkan keterangan saksi Evianus Ginting tidak pernah membaca isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di buat oleh penyidik kepada Majelis Hakim.
Saksi hanya menandatangani saja isi dari BAP tersebut.
Di tempat terpisah Tim Pembela ( Kuasa Hukum) dari terdakwa Daniel Simbolon , SH and Partners mengaku kecewa akan keterangan saksi Evianus Ginting yang memberikan keterangan berbelit belit.
Keterangan saksi sangat meragukan karena di nilai tidak sesuai dengan yang di BAP .
Karena Evianus Ginting mengatakan DS berada di tempat pada saat kejadian.
Dan di dalam fakta persidangan DS tidak pernah berada di tempat pada saat kejadian.
Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon, SH meminta Majelis Hakim untuk kembali mencatat keterangan yang di berikan oleh Evianus Ginting.
Karena di nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang di tanda tangani saksi Evianus Ginting pada saat di penyidik Poltabes Medan.(mar)