Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menerima kunjungan kerja evaluasi terkait monitoring evaluasi pelaksanaan bantuan hukum oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, pada Selasa (11/6).
Bertempat di Ruang Layanan Interkom, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah beserta jajaran Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai.
“Para penerima bantuan hukum ini adalah mereka yang merupakan Tahanan dan juga Warga Binaan Pemasayarakatan yang sudah mendapatkan inkrahnya. Saya berpesan agar anak-anakku semuanya dapat mengikuti kegiatan dengan baik, tidak perlu tegang, dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh tim Panwasda dengan jujur,” Ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dalam sambutan yang disampaikan.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai pengawasan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum.
“Serta, mengukur Kinerja Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,” Tutur Kadiv Yankum.
Lebih lanjut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi hari ini nantinya akan dilakukan dengan metode wawancara langsung terhadap penerima bantuan hukum menggunakan instrument kuesioner.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan memberikan ruang diskusi bagi Tim Panwasda kepada 7 (tujuh) orang Warga Binaan sebagai penerima bantuan hukum. Adapun, instrumen wawancara terkait layanan bantuan hukum ini sendiri meliputi identitas penerima bantuan hukum, kasus hukum, penilaian mengenai kualitas prosedural, kualitas informasi dan kualitas interpersonal.(cia)