Indramayu, Nasionaldetik.com – Presiden Joko Widodo (jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehata.
Jokowi melalui aturan barunya mengganti kelas dalam sistem kelas 1, 2, 3, BPJS kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Penggantian aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Aturan ini di tandatangani 8 Mei 2024. Dalam pasal 103B ayat 1 dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 ini, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 juni 2025.
Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi pasal 103B ayat 2 dalam PP No 59 tahun 2024, dikutip (13/05/2024).
Masih dalam aturan yang sama bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, menteri kesehatan melakukan pembinaan kepada pelayanan kesehatan.
Terkait iuran BPJS, pasal 103B ayat 7 dalam PP nomor 59 tahun2024, menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas tuang perawatan dan pelayanan rawat inap standar menjadi dasar penetapan manfaat dan tarif serta iuran.
“Penetapan manfaat, tarif dan iuran ditetapkan paling lambat 1 juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat 7 PP nomor 59 tahun 2024.
Dilansir dari kementrian kesehatan (kemenkes) menyatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan total 100 persen pada tahun 2025 mendatang.
Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1,2,3, akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.
Penulis : Taufik
Editor : Fikri/Red