BPJS Menghapus Sistem Kelas 1, 2, 3 Menjadi KRIS

Nasional Detik.com

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 11:24 WIB

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Nasionaldetik.com – Presiden Joko Widodo (jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehata.

Jokowi melalui aturan barunya mengganti kelas dalam sistem kelas 1, 2, 3, BPJS kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Penggantian aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini di tandatangani 8 Mei 2024. Dalam pasal 103B ayat 1 dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 ini, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, berdasarkan kelas rawat inap standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 juni 2025.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Membangun Ketahanan Pangan Dengan Manfaatkan Lahan di Pekarangan

Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi pasal 103B ayat 2 dalam PP No 59 tahun 2024, dikutip (13/05/2024).

Masih dalam aturan yang sama bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, menteri kesehatan melakukan pembinaan kepada pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  38 PNS terima SK pensiun TMT 01 April 2024 

Terkait iuran BPJS, pasal 103B ayat 7 dalam PP nomor 59 tahun2024, menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas tuang perawatan dan pelayanan rawat inap standar menjadi dasar penetapan manfaat dan tarif serta iuran.

“Penetapan manfaat, tarif dan iuran ditetapkan paling lambat 1 juni 2025,” bunyi pasal 103B ayat 7 PP nomor 59 tahun 2024.

Dilansir dari kementrian kesehatan (kemenkes) menyatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan total 100 persen pada tahun 2025 mendatang.

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1,2,3, akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Penulis : Taufik

Editor : Fikri/Red

Berita Terkait

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang
Habib Hanif Al Atos: Pilkada Telah Selesai, Mari Jaga Persatuan dan Kesatuan
Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah
Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?
Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba
Jelang Nataru, Pj Bupati Brebes Salurkan Program Pangan Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru