Gresik, Nadionaldetik.com – Tambang galian C Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Beroprasi kembali.sempat di tutup pihak Polres Gresik dalam Minggu lau. Sabtu 24 Juni 2023. Namun tidak membuat jera para penambang Ilegal tersebut.
Hal ini ketua Lsm FAAM Forum Aspirasi Dan Masyarakat, Indra Susanto Kegiatan tambang ilegal tersebut tidak melalu prosedur aturan pemerintah. Dari sisi regulasi, Meraka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Ucapnya Ketua LSM FAAM kepada awak media
Lanjutnya ,Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.” tegas Indra
Saya selaku ketua Lsm FAAM Jawa timur, Mendesak kepada pihak- pihak penegak hukum segera menangkap para penambang dan menyita alat berat dilokasi. Dalam hal ini yang berwenang menertibkan yaitu Pihak Kepolisian selaku penegakan hukumnya.
Mereka bisa dikenaka pasal berlapis. Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Tambang ilegal seperti itu mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.
Lembaga Swadaya Masyarakat Faam Jatim akan segera kirim surat ke pihak polres untuk turun aksi kalau dari pihak penegak hukum Polres Gresik tidak ada tindakan terkait tambang tersebut.Pungkasnya (Red)