Galian C Ilegal Di Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Gresik; LSM FAAM Jatim Imbau Penegak Hukum Wilayah Segera Tangkap Mereka

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:32 WIB

40362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gresik, Nadionaldetik.com – Tambang galian C Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Beroprasi kembali.sempat di tutup pihak Polres Gresik dalam Minggu lau. Sabtu 24 Juni 2023. Namun tidak membuat jera para penambang Ilegal tersebut.

Hal ini ketua Lsm FAAM Forum Aspirasi Dan Masyarakat, Indra Susanto Kegiatan tambang ilegal tersebut tidak melalu prosedur aturan pemerintah. Dari sisi regulasi, Meraka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Ucapnya Ketua LSM FAAM kepada awak media

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya ,Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Baca Juga :  WN Malaysia yang Ganggu Ketertiban Umum di Lamongan Akhirnya Dideportasi

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.” tegas Indra

Saya selaku ketua Lsm FAAM Jawa timur, Mendesak kepada pihak- pihak penegak hukum segera menangkap para penambang dan menyita alat berat dilokasi. Dalam hal ini yang berwenang menertibkan yaitu Pihak Kepolisian selaku penegakan hukumnya.

Baca Juga :  Polres Gresik Jamin Keamanan Perayaan Idul Adha 1444 H Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

Mereka bisa dikenaka pasal berlapis. Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Tambang ilegal seperti itu mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Faam Jatim akan segera kirim surat ke pihak polres untuk turun aksi kalau dari pihak penegak hukum Polres Gresik tidak ada tindakan terkait tambang tersebut.Pungkasnya (Red)

Berita Terkait

Perintis Yayasan Keluarga Besar Pejuang-45 (YKBP-45) Dukung Didi Tasidi Jadi Jaksa Agung
Polres Gresik Berhasil Amankan Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo
Polres Gresik Pastikan Kasus Perampokan di PPS Gresik Hanya Rekayasa
Polres Gresik Tingkatkan Pelayanan Prima Untuk Wajib Pajak
Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Kabel PLN
Polres Gresik Jamin Keamanan Perayaan Idul Adha 1444 H Terjunkan Ratusan Personel Gabungan
Tim SAR Gabungan Dirpolairud Polda Jatim Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Pelabuhan Gresik
GRESIK PRIHATIN !!! APBD UNTUK PEMELIHARAAN KANTOR KWG TAPI PUSTU TERABAIKAN
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:30 WIB

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:10 WIB

Koramil 02 Dan Polsek Benda Gelar Kegiatan Donor Darah

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:59 WIB

Satgas Mobile Yonif 323 Buaya Putih Kostrad Lumpuhkan 2 OPM di Distrik Sinak

Rabu, 11 Desember 2024 - 03:24 WIB

Uji Coba Makan Sehat Bergizi, Pangdam I/BB Tanya Siswa SD : Enak Gak Makanannya ?

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:22 WIB

Dandim 1307/Poso Letkol Arm Edi Yulian Budiargo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Dapur Sehat di Desa Toliba

Selasa, 10 Desember 2024 - 05:07 WIB

Bakti Sosial Bentuk Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Untuk Masyarakat Papua

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:45 WIB

Warga Aisa Sambut Gembira Fogging Bersama Habema

Senin, 9 Desember 2024 - 12:03 WIB

POLDA KEPRI TERIMA ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2024

Berita Terbaru