Batu Bara – Terkait pernyataan salah seorang Kepala Desa Lubuk hulu, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara bernama Saharuddin alias Buyung atas pernyataan kontroversialnya mendukung Paslon Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Calon Bupati Incumbent Zahir masih menunggu proses dari pihak Bawaslu Kab. Batu Bara.
Sebagaimana petikan isi dari vidio berdurasi 0.42 detik atas pernyataan sikap dukungan Kepala Desa Lubuk Hulu Saharuddin alias Buyung kepada paslon Capres 03 Ganjar Pranowo dan Zahir sebagai berikut :
” Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya Saharuddin alias Buyung Kepala Desa Lubuk Hulu, Kec Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara siap untuk mendukung bapak Ganjar Pranowo menjadi Presiden Republik Indonesia tahun 2024 dan juga sekaligus saya siap untuk mendukung bapak Zahir M. Ap menjadi Bupati Kab. Batu Bara 2 periode dan seterusnya saya siap untuk mendukungnya terima kasih, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Merdeka”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi beberapa hari yang lalu (10/1), salah seorang Komisioner bawaslu Kab. Batu Bara Muhammad Amin Lubis mengatakan bahwa kepala desa yang menyatakan sikap dukungan dengan memakai atribut pakaian dinas kepala desa masih didalami.
” Ia sudah diproses dan masih didalami”, ujar Amin Lubis singkat
Hal senada juga di sampaikan Pj Bupati Batu Bara Nizahmul SE, MM terkait vidio berdurasi 0.42 detik viral atas pernyataan kepala desa Lubuk hulu Saharuddin alias Buyung dengan secara terbuka memberi dukungan kepada Capres 03 Ganjar dan Cabup incumbent Zahir dari partai PDIP.
” Udah ditangani Bawaslu kita nunggu hasil dari Bawaslu saja.” Ungkap Nizahmul
Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta Kepala Desa dan perangkat desa dilarang ikut aktif mendukung pasangan calon (Paslon) dalam kampanye serta kegiatan politik Pemilu 2024. Termasuk menjadi tim sukses ataupun tim kampanye.
Hal itu mempertegas bahwa perangkat desa atau kepala desa harus benar-benar bersikap netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada, Jika melanggar, terancam pidana penjara 1 tahun serta denda Rp12 juta.
Kemudian Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Sementara itu, sampai saat ini, Minggu (14/1/2024) masyarakat Batu Bara masih menunggu sikap tegas Bawaslu sebagai lembaga independen yang terintegras, akuntable dan transfaransi dalam menjalankan tupoksi sebagai pengawasan pelaksanaan Pemilu damai 2024 di Kab. Batu Bara.
(Kasat)