Batubara – Kepemimpinan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Batubara, Sumatera Utara Ir. H. Zahir, M.AP dan Oky Ikbal Frima, S.E periode 2018-2023 sebentar lagi memasuki masa purna bakti.
Dibawah kepemimpinan Zahir & Oky, Kab. Batu bara telah berturut – turut mendapat predikat WTP atas laporan keuangan dan realisasi APBD Kab. Batu bara yang di berikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumut.
Namun, akhir – akhir ini. beberapa berita tengah menjadi perbincangan hangat kalangan masyarakat batubara. Penghujung kepemimpinan Zahir & Oky terus mendapat kritikan pedas dari aktivis hingga LSM daerah.
Bagaimana tidak, WTP yang diberikan oleh BPK RI selama 4 kali berturut – turut seakan dipertanyakan kebenarannya dalam fakta pengelolaan keuangan daerah kabupaten batu bara.
Kenapa demikian, bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 lalu, publik masyarakat batubara di hebohkan dengan banyaknya temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut dengan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap kinerja keuangan Kab. Batu bara baik berupa belanja operasional, barang dan jasa hingga laporan aset daerah.
Akankah kab. Batubara di penghujung Bupati Zahir & Oky mampu mendapatkan WTP kelima kalinya, mengingat bahwa hingga hari ini kebijakan pengelolaan keuangan masih dikendalikan oleh Bupati Zahir & Oky selaku bupati penghujung jabatan.
Temuan BPK RI tersebut memuat kasus Kepala BPBD Kab. Batu bara inisial MSEH yang melaksanakan banyaknya pekerjaan Fiktif hingga berujung melarikan diri tanpa ada kejelasan.
Hal ini dirangkum oleh BPK RI terhadap hasil evaluasi kinerja keuangan di kabupaten Batubara T.A 2022.
Usut punya usut, ternyata Kepala BPBD Kab. Batubara yang melarikan diri tersebut inisial MSEH memiliki banyak jabatan penting di beberpaa OPD, sebut saja di Dinas Kesehatan PPKB Tahun 2022 ia sebagai orang yang terlibat penuh dalam pelaksanaan program BTT Dinkes PPKB.
Selain jabatan itu, ternyata MSEH merupakan Kepala BPBD tahun yang sama dan banyak melakukan pelaksanaan program BTT untuk penanggulangan bencana di kab. Batu bara.
Sehingga BPK menyampaikan pengelolaan BTT dengan total Rp. 8,4 Miliar tidak sesuai ketentuan regulasi perundang – undangan. Masing – masing BPBD yang di pimpin MSEH senilai Rp. 3,2 Milira serta Dinkes PPKB senilai Rp. 5,1 Miliar.
Tak tanggung – tanggung, MSEH kepala BPBD yang lari/hilang jekak hingga kini belum ditemukan keberadaanya tersebut menarik dan merealisasikan seluruh pendanaan untuk BTT dari BKAD dengan dasar Surat Keputusan Bupati Batubara soal alokasi BTT (Belanja Tidak Terduga).
SK bupati batubara untuk program BTT di satuan BPBD T.A 2022 diantaranya SK No. 165/BPBD/2022, No. 240, No.296, No.679 dan No.818.
Berdasarkan SK tersebut, BTT digunakan untuk siaga darurat bencana alam banjir, dan puting beliung, bantuan dan penanganan bencana serta kebakaran dan orang tenggelam.
Lebih menariknya, semua BTT tersebut di tarik pendanaannya hanya menyebutkan total biaya yang dibutuhkan oleh MSEH selaku Kepala BPBD tanpa adanya RKB per kegiatan dan spesifikasi tidak diketahui. Hinga BPK mengatakan sebanyak 1.1 Miliar BTT pada 6 (enam) paket pekerjaan tidak dapat di yakini kewajarannya dan senilai Rp 350 Jt BTT tidak didukung bukti pertanggungjawabannya, hingga Rp. 420 Jt BTT tidak dilaksanakan oleh MSEH.
Perlu di ingat, bahwa Surat Keputusan Bupati dalam pemerintah daerah adalah suatu surat berisikan penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final untuk menjalankan peraturan perundang – undangan dalam menjalankan kewenangan Pemda setempat.
Terlepas apakah SK Bupati atas plafon anggaran BTT mencapai Miliran itu diteken oleh Bupati langsung atau menggunakan tekenan pejabat yang tidak berwenang hanya lah ranah mahkamah agung dan kebenaran SK itu sendiri.
Sementata itu, Realisasi BTT tidak dilaksanakan sebesar Rp. 420 Jt di BPBD Kab. Batubara dan menjadi atensi khusus pihak BPK yang diakibatkan tidak ada barang – barang dimaksud yang di laksanakan.
Hingga kini, BPBP telah menyatakan bahwa, akibat dari perbuatan Kepala BPBD yang kabur tersebut telah melakukan survey melalui Tim survey harga Pasar guna menginventarisir PBJ yang bersumber dari BTT serta melakukan pernyataan tanggung jawab mutlak dari pelaksana pekerjaan (perusahaan).
Atas permasalahan tersebut, BPBD di bawah kepemimpinan Achmadan Chair sebagai kadis interim pengganti MSEH telah melakukan pengembalian dana lebih bayar senilai Rp. 1.1 Miliar ke Kasda Kab. Batubara.
Isu Norma Deli Siregar sebagai Sekda Kab. Batubara tidak berkompeten dalam melaksanakan fungsi koordinasi Asset yang hilang di Kab. Batubara mencuat pasca hasil audit BPK RI 19 Mei 2023.
Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah tidak dapat melakukan koordinasi, pengawasan hingga pengendalian terhadap aset – aset di seluruh OPD.
Beberapa masalah dibawah kepemimpinan Norma Deli Siregar sebagai Sekda batubara, pasca di tinggal Sakti Alam Siregar yaitu terdapat aset tetap yang tidak ditemukan/tidak diketahui keberadaannya yaitu aset tanah senilai Rp.141 Jt, Aset Peralatan dan mesin senilai Rp.5,9 Miliar hingga aset gedung dan bangunan senilai Rp.983 Jt serta JIJ senilai Rp. 333 Jt.
Belum genap 1 tahun menjadi sekdakab batubara, norma deli siregar dinilai gagal dan tidak berkompeten dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai rumah besar OPD (sekdakab) batu bara dalam melakukan inventarisasi Aset OPD masing – masing.
(Tim/red)