Nasional detik.com,Pontianak , Kalbar — 06 Januari 2026,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait dugaan korupsi pada aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining (PT LM) pada Senin (5/1/2026). Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT LM di Kabupaten Ketapang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak, serta Kantor KSOP Kelas I Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait penjualan dan ekspor bauksit telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mengenai dugaan hubungan dengan PT Canka, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mendesak agar penyidik melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dalam proses perizinan, pengelolaan, atau distribusi hasil tambang yang menjadi objek kasus.
DPP RAJAWALI menyoroti beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum dalam menangani kasus ini, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha penambangan tanpa izin. Pasal 161 juga mengatur sanksi serupa bagi pemegang izin yang melakukan kegiatan di luar wilayah konsesi.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran tata cara pengelolaan tambang yang baik dan benar.
Hady Saprana, Ketua Umum DPP RAJAWALI, menyampaikan tanggapan terkait kasus ini: “Kasus dugaan korupsi tambang bauksit PT LM ini merupakan bukti penting bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan harus terus diperkuat. Kami mendukung langkah Kejati Kalbar dan mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif. Jika terbukti terdapat hubungan dengan pihak lain seperti PT Canka atau institusi terkait, jangan ada yang luput dari hukum. Sumber daya alam negara harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.” Tegasnya. Selasa (06/01/26).
DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini dan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terkait dampak lingkungan serta kontribusi ekonomi yang seharusnya diperoleh negara dari aktivitas pertambangan tersebut. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang relevan guna mendukung penyelesaian kasus ini dengan adil.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM.RAJAWALI







































