Geledah 5 Lokasi PT LM oleh Kejati Kalbar – DPP RAJAWALI: Pastikan Tidak Ada Lembaga yang Terlibat, Termasuk PT Canka

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:52 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pontianak , Kalbar — 06 Januari 2026,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait dugaan korupsi pada aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining (PT LM) pada Senin (5/1/2026). Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT LM di Kabupaten Ketapang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak, serta Kantor KSOP Kelas I Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait penjualan dan ekspor bauksit telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mengenai dugaan hubungan dengan PT Canka,  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mendesak agar penyidik melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dalam proses perizinan, pengelolaan, atau distribusi hasil tambang yang menjadi objek kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPP RAJAWALI menyoroti beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum dalam menangani kasus ini, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi siapa saja yang melakukan usaha penambangan tanpa izin. Pasal 161 juga mengatur sanksi serupa bagi pemegang izin yang melakukan kegiatan di luar wilayah konsesi.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

– Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran tata cara pengelolaan tambang yang baik dan benar.

Hady Saprana, Ketua Umum DPP RAJAWALI, menyampaikan tanggapan terkait kasus ini: “Kasus dugaan korupsi tambang bauksit PT LM ini merupakan bukti penting bahwa pengawasan terhadap sektor pertambangan harus terus diperkuat. Kami mendukung langkah Kejati Kalbar dan mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan objektif. Jika terbukti terdapat hubungan dengan pihak lain seperti PT Canka atau institusi terkait, jangan ada yang luput dari hukum. Sumber daya alam negara harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.” Tegasnya. Selasa (06/01/26).

DPP RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus ini dan mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terkait dampak lingkungan serta kontribusi ekonomi yang seharusnya diperoleh negara dari aktivitas pertambangan tersebut. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang relevan guna mendukung penyelesaian kasus ini dengan adil.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM.RAJAWALI

Berita Terkait

“Skandal Pupuk Sriwijaya: Menguap Bak Ditelan Bumi, KPK RI Tumpul di Hadapan Mafia?”
Proyek RS Rp36 Miliar Terhenti – MAUNG Dorong KPK Periksa Tindakan KKN yang Diduga Ada
Presiden Prabowo Marah Besar…!!! Surat Tembusan Dumas Di Duga Tipikor Aparatur Desa Tasik Serai Timur, Sudah Di Kirimkan Ke KSP
Mengendus Aroma Korupsi di Perbatasan, PLN Kalbar Diduga “Main Mata” dengan Anggaran Lisdes
Skandal BLT-DD Desa Citaman: Dugaan Pembohongan Publik dan “Mangkraknya” Hak Warga Miskin
Menguak Tabir BLT-DD Desa Citaman, Antara Klaim “Door to Door” Kades dan Jeritan Warga yang Tak Terjamah
SKANDAL BIBIR TAK BERTULANG, PEMKAB BEKASI DIDUGA MANIPULASI DATA SERAPAN APBD 2025
MASIH AJA BANGSAT KONTRAKTOR NAKAL: Proyek Irigasi Rp7,1 Miliar Amburadul, RAMBO Sumsel Desak Kejati Bongkar Dugaan Nepotisme di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 21:56 WIB

KSO PT Riden Jaya Konstruksi–PT Agrinas Resmi, Ketua Umum Rajawali Merah Putih Ditunjuk sebagai Manajer SDM

Senin, 9 Februari 2026 - 21:51 WIB

Kembali Menorehkan Prestasi Gemilang, Salah Satu Siswi Yang Mewakili Sekolah SMP NEGERI 1 Kota Pekanbaru Dalam Ajang Putera-Puteri Pelajar Se-Provinsi Riau 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 21:43 WIB

Minimnya Infrastruktur di Sinarjawa, Saat Gotong Royong Warga Sindir Wakil Rakyat Dapil IV

Senin, 9 Februari 2026 - 21:36 WIB

POLRES TEGAL KOTA GELAR KEGIATAN BERSIH PANTAI, WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP KELESTARIAN LINGKUNGAN  

Senin, 9 Februari 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-8 IWO Indonesia dan HPN 2026: IWO Indonesia Pesawaran Perkuat Komitmen Lawan Hoaks

Senin, 9 Februari 2026 - 16:10 WIB

Polres Tegal Gelar Pelatihan diSMAN dan SMKN Slawi , Dorong Literasi Digital Pelajar

Senin, 9 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pamapta 3 Polres Tegal Mendatangi TKP Penemuan Jenazah di Aliran Sungai Gung Lebaksiu

Senin, 9 Februari 2026 - 14:26 WIB

Tingkatkan Kesadaran Pelajar, Satlantas Polres Brebes Gelar “Police Go To School” di SMA N 1 Brebes

Berita Terbaru