Nasionaldetik.com, – 02 Januari 2026 Transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, kini berada di bawah sorotan tajam.
Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Empat mencuat setelah klaim sepihak dari Pemerintah Desa dibantah keras oleh warga penerima manfaat.
Terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembohongan publik terkait penyaluran BLT-DD Tahap Empat (alokasi Oktober, November, Desember 2025). Terdapat diskrepansi fatal antara laporan administratif Kepala Desa yang menyatakan bantuan sudah disalurkan, dengan realita di lapangan di mana 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku belum menerima sepeser pun hak mereka.
Mengklaim penyaluran sudah selesai dilakukan secara door-to-door.
Warga/KPM (Inisial MH dkk): Membantah klaim Kades dan menyatakan tidak pernah menerima kunjungan maupun dana bantuan.
Edi Uban (Tokoh Masyarakat): Menyoroti keanehan sistematis dalam prosedur pembagian bantuan.
Suprani (Ketua DPD IWO-I Kab. Serang): Pihak yang mendesak intervensi hukum dan audit dari Inspektorat serta APH.
Prahara anggaran ini terjadi di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Seharusnya dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Mengaku telah menyalurkan pada 29 Desember 2025.
Hingga memasuki 02 Januari 2026, warga melaporkan bantuan masih “mangkrak” dan beberapa baru dibagikan secara mendadak pada malam hari setelah pergantian tahun.
Masalah ini dianggap kritis karena menyangkut nasib warga miskin dan sakit yang sangat bergantung pada bantuan tersebut. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa anggaran telah “diserap” secara administratif namun dananya tidak sampai ke sasaran (diduga digunakan untuk kepentingan lain). Adanya pengalihan isu menggunakan bantuan Kesra untuk menutupi BLT-DD semakin memperkuat indikasi ketidakberesan tata kelola keuangan desa.
Penyaluran dilakukan secara sembunyi-sembunyi (mendadak, malam hari, tanpa pengawasan Babinsa/Bhabinkamtibmas) untuk menghindari kontrol sosial.
Organisasi pers IWO-I secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan audit investigatif dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut sinyalemen tindak pidana korupsi dana negara, termasuk dugaan tunggakan tunjangan kader Posyandu.
Penyaluran bantuan yang dilakukan tanpa pendampingan aparat keamanan (Babinsa/Bhabinkamtibmas) dan dilakukan di luar jam kerja (malam hari) setelah tutup buku anggaran tahun berjalan, merupakan pelanggaran serius terhadap azas transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah Desa Citaman kini memikul beban pembuktian untuk menjelaskan ke mana aliran dana yang secara administratif seharusnya sudah tersalurkan tersebut.
Tim Redaksi







































