Nasionaldetik.com,— Kepala Desa (Kades) Sinama Nenek, H. Abdoel Rachmancan, membantah dugaan rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Koperasi KENES, mengklaim bahwa jabatan tersebut tidak melanggar UU Desa karena Koperasi bukan penerima/pengelola anggaran negara (APBN/APBD).
Kades Sinama Nenek (sebagai pejabat publik) dan Koperasi KENES (sebagai organisasi ekonomi anggota). Media juga disorot karena diduga melakukan penggiringan opini.
Setelah adanya pemberitaan media lokal dan nasional yang menyorot dugaan rangkap jabatan dan keresahan warga terkait panen sawit.
Di Desa Sinama Nenek, terkait pengelolaan sumber daya ekonomi (sawit) di bawah Koperasi yang dipimpin oleh Kades.
Polemik rangkap jabatan Kepala Desa Sinama Nenek, H. Abdoel Rachmancan, sebagai Wakil Ketua Koperasi KENES telah memasuki babak baru.
Dengan tegas, Kades membantah tudingan tersebut secara legalistik, namun bantahannya justru menyingkap adanya celah regulasi yang kritis terkait konflik kepentingan pejabat publik di tingkat desa.
Rachmancan berpegangan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang rangkap jabatan struktural (seperti merangkap anggota BPD atau DPRD) atau posisi yang menerima dan mengelola anggaran negara. Karena Koperasi adalah entitas ekonomi rakyat non-APBN/APBD, Kades mengklaim posisinya legal secara formal.
Meskipun secara administrasi hukum Kepala Desa tidak melanggar Pasal 29 UU Desa, pakar tata kelola pemerintahan menyoroti potensi Konflik Kepentingan Non-Struktural.
“Secara hukum hitam di atas putih, Kades memang benar. UU Desa tidak melarang secara eksplisit jabatan di Koperasi,” ujar
“Namun, jabatan di Koperasi, terutama yang mengelola sumber daya ekonomi vital desa seperti sawit, dapat menciptakan situasi di mana keputusan publik Kades dipengaruhi oleh kepentingan bisnis pribadinya atau kelompoknya di Koperasi.”
Potensi pelanggaran beralih dari rangkap jabatan formal menjadi pelanggaran terhadap Pasal 29 huruf a (Merugikan Kepentingan Umum) dan Pasal 29 huruf c (Menyalahgunakan Wewenang). Isu “Warga Resah Tak Bisa Panen Sawit” yang disebut media menjadi indikasi awal adanya potensi kerugian umum yang harus diselidiki lebih lanjut.
Klarifikasi Kades yang menekankan legalitas berpotensi mengalihkan fokus dari inti persoalan. Pertanyaan krusialnya kini bukan lagi ‘apakah Kades boleh menjabat di Koperasi?’ melainkan ‘apakah Kades telah menggunakan wewenang dan fasilitasnya sebagai Kades untuk memperkaya atau memprioritaskan kepentingan Koperasi KENES, sehingga merugikan warga Desa Sinama Nenek lainnya?’
Bantahan Kades Rachmancan tentang penggiringan opini media dan kritik terhadap etika jurnalistik memang patut didengarkan.
Namun, hal itu tidak menghapus tanggung jawabnya untuk membuktikan bahwa tidak ada konflik kepentingan yang berdampak negatif pada pelayanan publik dan ekonomi masyarakat luas di Desa Sinama Nenek.
TIM REDAKSI PRIMA







































