Labuhanbatu Utara, Nasionaldetik.com
Dugaan praktik korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Labuhanbatu Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada SD Negeri 116900 Meranti Omas, di mana kepala sekola (Kepsek), diduga keras melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan bersikap non-kooperatif terhadap awak media yang berupaya mengkonfirmasi penggunaan dana BOS senilai ratusan juta rupiah.
Penolakan Kepsek untuk memberikan rincian anggaran, dengan dalih pengelolaan dana telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat, justru memicu kecurigaan publik. Apalagi, kondisi fisik sekolah sangat kontras dengan besarnya alokasi dana yang diterima.
“Kenapa bertanya dana BOS? Kami sudah diperiksa BPK dan Inspektorat!” ucap Kepsek dengan nada tinggi saat dikonfirmasi, yang semakin memperkuat dugaan adanya yang disembunyikan.
Pantauan di lapangan dan laporan dari masyarakat mengungkapkan kondisi memprihatinkan SDN 116900 Meranti Omas. Beberapa jendela kelas tampak ditutup mati menggunakan triplek, bukan kaca. Praktik ini jelas melanggar standar minimal kenyamanan dan kesehatan lingkungan belajar, menghambat sirkulasi udara alami dan pencahayaan matahari, sehingga menciptakan ruang kelas yang gelap dan tidak higienis.
Ironi semakin terasa ketika data realisasi dana BOS diungkap. Pada tahun 2023, sekolah menerima dana BOS Tahap I dan II sebesar Rp327.520.000, dengan realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana (Sapras) sebesar Rp95.979.340. Tahun 2024, dana BOS Tahap I dan II yang diterima sebesar Rp291.640.000, dengan realisasi pemeliharaan Sapras Rp36.311.600. Sementara pada tahun 2025 (Tahap I), sekolah menerima Rp138.460.000, dengan realisasi pemeliharaan Sapras hanya Rp6.801.100.
Dengan total realisasi lebih dari Rp139 juta untuk pemeliharaan Sapras selama dua setengah tahun, seharusnya kondisi infrastruktur sekolah, terutama kerusakan ringan seperti jendela, sudah jauh lebih baik.
Fakta bahwa sekolah tidak mampu mengganti triplek dengan kaca nako yang harganya relatif jauh lebih kecil dari total alokasi, semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan anggaran.
Awalnya, kondisi sekolah ini sempat memicu kritik tajam masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura, yang dinilai lalai dan terlalu fokus pada proyek pembangunan non-urgensi. Namun, setelah masyarakat memahami bahwa perbaikan Sapras rusak ringan adalah tanggung jawab yang dibiayai dana BOS, fokus spekulasi beralih tajam kepada Kepsek.
“Kalau sekolah sudah dapat dana BOS dan salah satu fungsinya untuk perbaikan kerusakan ringan, mengapa kondisi jendela yang rusak dan ditutup triplek masih dibiarkan? Tak jelas juga sekolah ini,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Kini, tudingan langsung mengarah kepada Kepsek. Alokasi dana pemeliharaan sebesar Rp139.092.040 yang gagal memperbaiki kerusakan elementer Sapras menjadi indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi atau setidaknya penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan keuangan negara.
Tindakan Kepsek yang menolak memberikan informasi penggunaan dana BOS, meskipun berdalih sudah diaudit, merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis BOS, yang mewajibkan sekolah untuk mempublikasikan penggunaan anggaran secara transparan.
Menanggapi kejanggalan ini, Bambang Prilidianto, S.Pd, seorang pemerhati publik dan kebijakan daerah, angkat bicara. Menurutnya, kontradiksi antara laporan keuangan dan kondisi fisik sekolah adalah indikasi kuat adanya masalah serius dalam pengelolaan dana BOS.
“Kita melihat adanya anomali fiskal di SDN 116900 Meranti Omas. Di satu sisi, ada alokasi dana pemeliharaan Sapras sebesar Rp139 juta lebih, tetapi di sisi lain, kerusakan elementer seperti jendela yang seharusnya hanya menelan biaya kecil, dibiarkan ditutup triplek,” ujar Bambang Prilidianto.
Bambang menegaskan bahwa sikap defensif Kepsek yang berlindung di balik audit BPK adalah pelanggaran ganda.
“Pertama, kepala sekolah telah melanggar regulasi KIP dan Juknis BOS yang mewajibkan transparansi. Dalih sudah diperiksa BPK tidak menghapuskan hak publik untuk tahu. Kedua, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dana tersebut diduga tidak tersalurkan secara riil untuk perbaikan fisik. Ini bukan lagi soal efisiensi, ini adalah indikasi penggelapan dana publik yang sangat serius,” tegasnya.
Menurut kajian investigatif versi Bambang, ada dua skenario utama yang patut diselidiki oleh aparat penegak hukum.
“Sangat mungkin kepala sekolah atau oknum terkait mencantumkan pembelian material atau jasa perbaikan dalam laporan (pertanggungjawaban) secara fiktif, atau melakukan mark-up harga setinggi-tingginya, sehingga dana tersebut menguap sebelum digunakan. Dana Rp139 juta seharusnya sudah bisa merenovasi sebagian besar kerusakan ringan di sekolah pedalaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan, “Dana pemeliharaan Sapras bisa saja dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak mendesak atau bahkan untuk kepentingan pribadi. Kepala sekolah harus membuktikan secara transparan di mana dan kepada siapa dana Rp139 juta itu dibelanjakan, lengkap dengan bukti fisik perbaikan.”
Bambang Prilidianto mendesak Kejaksaan Negeri Labura dan Polres Labuhanbatu untuk segera menindaklanjuti temuan ini sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa dana pendidikan adalah hak mutlak siswa, dan setiap penyimpangan adalah bentuk kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana BOS di berbagai daerah. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap kasus ini, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dana pendidikan.
(Tim)







































