Sistem Kapitalis Bengis Menjadikan Pajak dan Bea Cukai Tumpuan Pendapatan Negara

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 01:28 WIB

50644 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maulida (Pemerhati Sosial dan Generasi)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bontang melaporkan capaian kinerja hingga September 2025. Dalam periode tersebut, realisasi penerimaan negara dari Bea Cukai Bontang tercatat mencapai 272,8 persen dari target yang ditetapkan, dengan total sebesar Rp124,7 miliar.

Penerimaan tersebut bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan denda administrasi. Selain itu, Bea Cukai Bontang juga mencatat adanya penerimaan lain dari Dana Sawit serta perpajakan atas kegiatan ekspor dan impor. Berdasarkan data, nilai devisa ekspor hingga September 2025 mencapai USD 2,0 miliar, sementara devisa impor sebesar USD 89,9 juta. Komoditas utama penyumbang devisa ekspor di antaranya adalah LNG, batu bara, urea, serta CPO dan turunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bisa disimpulkan bahwasannya sumber pendapatan utama atau terbesar dalam sistem kapitalis saat ini berasal dari pajak khususnya pada bea cukai ini. Namun kalau diperhatikam kembali jumlah pendaatan ini sangat minim dari banyaknya sumber SDAE jika negara menjadi pengelola utama SDAE di negeri ini. Disebutkan nilai devisa ekspor mencapai USD 2,0 miliar, sementara devisa impor sebesar USD 89,9 juta dengan SDAE utamanya.

Na’asnya rakyat harus merasakan dampak kesengsaraan dalam hal inui, di karenakan kekayaan sumberdaya alam yang seharusnya di Kelola oleh negara dan di nikmati rakyat justru diserahkan kepada pihak swasta sebagai pengelola. Negara hanya memperoleh pendapatan berupa sedikitnya pajak dan non pajak, jumlahnya juga jika di hitung-hitung jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang saat ini dinikmati oleh pihak perusahaan swasta.

Seperti yang sudah kita pahami bahwa APBN sistem Kapitalisme ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam karena mengabaikan hukum Allah dan Rasul-Nya yang mengatur segala aspek kehidupan dan mewajibkan manusia untuk mentaatinya. Karena itu kemajuan dan kemakmuran ekonomi yang dihasilkan dari sistem ini sama sekali tidak diridhai oleh Allah karena tidak berlandaskan syariat-Nya.

Dalam Islam, pos-pos APBN sepenuhnya bersumber dari dalil-dalil syariah. Hukum terkait APBN tersebut wajib diadopsi oleh Khalifah sebagai kepala negara. Berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan APBN seluruhnya harus diselesaikan sesuai dengan syariah Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, sumber-sumber pemasukan Negara Khilafah telah ditentukan secara rinci oleh syariah.

Pertama: Anfâl, Ghanîmah, Fai dan Khumûs: Anfâl dan ghanîmah merujuk pada harta yang diperoleh kaum Muslim dari orang kafir melalui peperangan, yang meliputi uang, senjata, barang dagangan dan bahan pangan

Kedua: Kharâj. Kharâj adalah hak kaum Muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai, yang terdiri dari kharaj ‘unwah (paksaan) dan kharaj sulhi (damai).

Ketiga:
Jizyah. Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum Muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk kepada Islam (ahludz-dzimmah).

Keempat: Harta Milik Umum. Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan oleh Asy-Syâri’ (Allah dan Rasul-Nya) sebagai milik bersama kaum Muslim. Individu dibolehkan untuk memanfaatkan harta tersebut, namun mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Harta milik umum terdiri dari tiga bagian: Sarana yang penting bagi kehidupan sehari-hari umat Muslim, seperti air bersih dan energi (seperti listrik dan gas). Sarana yang pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya seperti laut, sungai, danau, selat, kanal, lapangan umum, dan masjid. Barang tambang yang depositnya besar seperti emas, perak, minyak bumi, dan gas alam, yang menjadi milik seluruh kaum Muslim. Negara bertanggung jawab atas eksploitasi sumber daya alam ini untuk kepentingan umat,

Kelima: Harta Milik Negara. Jenis-jenis milik Negara dalam Islam yaitu:
Tanah tak bertuan, seperti padang pasir, gunung, bukit, lembah dan tanah mati yang tidak dimiliki individu
Tanah endapan sungai, yaitu tanah yang tertutup air atau tak lagi layak untuk pertanian sehingga dianggap tanah mati, yang menjadi milik negara hingga dimiliki individu
Ash-Shawâfi, yaitu tanah yang dikuasai Negara setelah pembebasan wilayah, tanah bekas milik penguasa atau yang ditinggalkan karena perang, dikelola untuk kepentingan umat melalui Baitul Mal
Bangunan dan balairung, seperti istana, sekolah, dan fasilitas publik, termasuk yang dihibahkan atau diwariskan.

Keenam: Maraafiq (Sarana Umum). Sarana umum, merupakan bagian dari harta milik Negara, adalah fasilitas yang disediakan negara untuk kepentingan umum, baik di pedesaan maupun perkotaan.

Ketujuh: Harta ‘Usyur. Harta ‘Usyur adalah pungutan yang dikenakan pada perdagangan yang melewati perbatasan Negara Khilafah, dengan besaran yang bergantung pada status pedagang.

Kedelapan: Harta Penguasa atau Pegawai Negara yang Diperoleh Secara Tidak Sah atau Haram. Harta ghulûl adalah harta yang diperoleh oleh penguasa, pejabat atau pegawai negara secara tidak sah atau haram, baik dari Negara maupun masyarakat.

Kesembilan: Khumus Barang Temuan dan Barang Tambang. Rikâz adalah harta terpendam di dalam bumi, seperti emas, perak, permata, dan perhiasan, termasuk barang dari peninggalan zaman jahiliyah atau Islam, yang ditemukan di kuburan, terowongan, atau kota yang hancur.

Kesepuluh: Harta Waris yang Tidak Ada Ahli Warisnya. Harta, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang pemiliknya telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris berdasarkan hukum farâ’idh, termasuk keluarga dekat seperti istri, anak, orangtua, saudara laki-laki atau perempuan, maupun ‘ashabah, akan dimasukkan ke dalam Baitul Mal.

Kesebelas: Harta Orang-orang Murtad. Orang yang murtad kehilangan hak atas harta dan darahnya, yang menjadi halal bagi kaum Muslim.

Kedua belas: Pajak (Dharîbah):  Pada prinsipnya, Baitul Mal memiliki pendapatan rutin melalui sumber-sumber seperti fai, kharâj, ‘usyur dan milik umum yang dialihkan menjadi milik negara, yang cukup untuk menutupi kewajiban pembiayaan, baik ketika ada atau tidak ada uang di dalam Baitul Mal. Namun, dalam kondisi yang lebih berat, saat pendapatan rutin Baitul Mal tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban pembiayaan, maka kewajiban tersebut dialihkan kepada kaum Muslim. Mereka diwajibkan membayar pajak hanya untuk menutupi kekurangan tersebut, dengan batasan yang wajar, yaitu hanya atas mereka yang memiliki surplus kekayaan setelah kebutuhan mendasar mereka terpenuhi.

Ketiga belas: Zakat. Zakat adalah kewajiban fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang harus dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nishab dan haul (setahun).
Pada masa Umar bin Khaththab, wilayah Negara Islam makin bertambah luas ke arah barat maupun ke arah timur. Pertukaran barang Negara Khilafah dengan yang lain adalah merupakan suatu tuntutan. Hal ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Khalifah Umar bin Khaththab memiliki ide untuk menerapkan pajak atas barang yang masuk ke Negara Islam, sebagaimana halnya negara-negara non-Islam menerapkan pajak terhadap para pedagang Islam yang datang ke tempat mereka. Tujuan lain dari Khalifah Umar adaIah untuk melakukan perlakuan yang sama.

Walau keputusan tentang pungutan bea cukai diambil oleh Khalifah Umar saat itu,tetapi sebelum pengambilan keputusan sudah dimusyawarahkan terlebih dulu dengan para sahabat yang lain. Ketika diputuskan, tidak ada satu pun sahabat yang menolak keputusan Khalifah Umar atau yang mendiamkan. Kita tahu bahwa salah satu karakter dari sahabat adalah ketika ada kemungkaran, maka akan langsung mengoreksinya, apalagi sampai melanggar syariat Islam.
wawllahualambishawab

Berita Terkait

KETIKA “SANG PEMUTUS KEADILAN” DIPERLAKUKAN TIDAK ADIL, AKANKAH RAKYAT MENDAPATKAN KEADILAN?
Camat Sukakarya Pemenang Lomba Fashion Show Batik Mura

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 02:14 WIB

*Judi Ayam Geprek di Lembang Karre Penanian-Nanggala Marak, Kapolsek Diminta Cari Pelakunya*

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:31 WIB

Weekend Tetap Siaga! Ka. KPLP dan Kabid Kamtib Pimpin Deteksi Dini: “Kita Hadir Membina, Bukan Menghukum”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:27 WIB

BPBD Humbang Hasundutan Tuntaskan Penanganan Bencana di Dusun II Desa Janji Hutanapa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:24 WIB

Syah Afandin Pimpin Upacara HUT ke-276 Langkat, Tekankan Kinerja dan Profesionalisme ASN

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:15 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan Rutan Humbahas, Warga Binaan Bersih-Bersih Area Branggang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:01 WIB

Satgas Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Gantung Penghubung Antarwilayah di Kec. Halongonan, Paluta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:49 WIB

Sekdako Tebing Tinggi, Hadiri Safari Dakwa Bakdah Magrib di Masjid Assyuhada

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:43 WIB

Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Jakarta

Waspadai Becana, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Penting

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:24 WIB