Nasionaldetik.com,– Rencana eksekusi lahan di Desa Balai Agung yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Sintang besok, Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB, terancam cacat total setelah Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Azwar Riduan menemukan bukti krusial dari putusan PN Sintang sendiri tahun 1998.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa tanah yang dilelang dan menjadi dasar eksekusi saat ini secara hukum telah dinyatakan bukan milik terpidana Tipikor (Almarhum Effendi) sejak putusan pidana awal.
Fakta Hukum Bertentangan dengan Eksekusi Erwin Siahaan, S.H., salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris dari DPD GPN 08, mengungkapkan temuan dari Putusan Pidana PN Sintang Nomor : 76/PID.B/1998/PN.STG} atas nama Terpidana Effendi Bin Syekh Kasim (kasus Tipikor yang melahirkan lelang tersebut).
Pada bagian pertimbangan Majelis Hakim di halaman 63 putusan tersebut, terdapat kutipan yang secara eksplisit mengakui objek sengketa adalah Error in
Objecto (Keliru Objek):
”Menimbang, bahwa tanah milik bersertifikat yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain…”
”Menimbang, bahwa … sertifikat tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain dan sampai sekarang tidak diketahui dimana Sertifikat tersebut berada dengan pasti…”
”Ini adalah fakta hukum tak terbantahkan! Pengadilan Negeri Sintang sendiri pada tahun 1998 mengakui bahwa tanah sitaan yang mereka lelang itu bukan milik terpidana,” tegas Erwin Siahaan. “Jika tanahnya bukan milik terpidana, maka lelangnya batal demi hukum, dan eksekusi besok jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat fatal,” tambahnya.

Ahli Waris Siap Melawan dengan Bukti Asli Kuasa Hukum menegaskan bahwa Ahli Waris yang sah sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun kekerabatan dengan terpidana Effendi. Sertifikat asli saat ini berada di tangan Ahli Waris.
Ketua DPD Linda Susanti, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet) untuk menghentikan eksekusi ini.
”Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang sangat mendesak kepada Kapolres, Dandim, dan Bupati, dan akan kami susul untuk melampirkan bukti putusan pidana ini.
Kami meminta semua pihak berwenang untuk hadir besok dan menjamin penundaan eksekusi karena ini menyangkut hak kepemilikan rakyat yang dilindungi konstitusi,” ujar Linda.
Tuntutan Mendesak: PN Sintang Harus Menunda Eksekusi Ir. Arbudin M.Si selaku Wakil Ketua DPC.GPN 08 Kab.Sintang pemenuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Sintang segera mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi, mengingat adanya bukti otentik yang membuktikan eksekusi tersebut cacat objek.
“Kami akan berada di lokasi eksekusi besok pagi, bersama Ahli Waris dan masyarakat, untuk melakukan perlawanan hukum damai. Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat Sintang,” tutup Arbudin.
Reporter Linda Susanti







































