Temuan Mengejutkan! Kuasa Hukum Buktikan PN Sintang Eksekusi Tanah yang Dinyatakan BUKAN Milik Terpidana Korupsi Sejak 1998 ​Sintang, 11 November 2025

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 22:57 WIB

50337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Rencana eksekusi lahan di Desa Balai Agung yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Sintang besok, Rabu, 12 November 2025, pukul 09.00 WIB, terancam cacat total setelah Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Azwar Riduan menemukan bukti krusial dari putusan PN Sintang sendiri tahun 1998.

Bukti tersebut menunjukkan bahwa tanah yang dilelang dan menjadi dasar eksekusi saat ini secara hukum telah dinyatakan bukan milik terpidana Tipikor (Almarhum Effendi) sejak putusan pidana awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta Hukum Bertentangan dengan Eksekusi Erwin Siahaan, S.H., salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris dari DPD GPN 08, mengungkapkan temuan dari Putusan Pidana PN Sintang Nomor : 76/PID.B/1998/PN.STG} atas nama Terpidana Effendi Bin Syekh Kasim (kasus Tipikor yang melahirkan lelang tersebut).

​Pada bagian pertimbangan Majelis Hakim di halaman 63 putusan tersebut, terdapat kutipan yang secara eksplisit mengakui objek sengketa adalah Error in

Objecto (Keliru Objek):
​”Menimbang, bahwa tanah milik bersertifikat yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain…”

​”Menimbang, bahwa … sertifikat tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain dan sampai sekarang tidak diketahui dimana Sertifikat tersebut berada dengan pasti…”
​”Ini adalah fakta hukum tak terbantahkan! Pengadilan Negeri Sintang sendiri pada tahun 1998 mengakui bahwa tanah sitaan yang mereka lelang itu bukan milik terpidana,” tegas Erwin Siahaan. “Jika tanahnya bukan milik terpidana, maka lelangnya batal demi hukum, dan eksekusi besok jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat fatal,” tambahnya.

​Ahli Waris Siap Melawan dengan Bukti Asli Kuasa Hukum menegaskan bahwa Ahli Waris yang sah sama sekali tidak memiliki hubungan hukum maupun kekerabatan dengan terpidana Effendi. Sertifikat asli saat ini berada di tangan Ahli Waris.

Ketua DPD ​Linda Susanti, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derdenverzet) untuk menghentikan eksekusi ini.
​”Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang sangat mendesak kepada Kapolres, Dandim, dan Bupati, dan akan kami susul untuk melampirkan bukti putusan pidana ini.

Kami meminta semua pihak berwenang untuk hadir besok dan menjamin penundaan eksekusi karena ini menyangkut hak kepemilikan rakyat yang dilindungi konstitusi,” ujar Linda.

​Tuntutan Mendesak: PN Sintang Harus Menunda Eksekusi Ir. ​Arbudin M.Si selaku Wakil Ketua DPC.GPN 08 Kab.Sintang pemenuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Sintang segera mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi, mengingat adanya bukti otentik yang membuktikan eksekusi tersebut cacat objek.

“Kami akan berada di lokasi eksekusi besok pagi, bersama Ahli Waris dan masyarakat, untuk melakukan perlawanan hukum damai. Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat Sintang,” tutup Arbudin.

Reporter Linda Susanti

Berita Terkait

Bedah Kasus: Anatomi Kegagalan PPM di Muratara
Temuan BPK: Skandal “Double Dipping” di DPRD Lahat, Tunjangan Cair tapi Belanja Dapur Tetap Disikat
IWOI Provinsi Banten Kunjungi BKKBN, Perkuat Sinergi Publikasi Program Bangga Kencana
Sentuhan Kepedulian, Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-65
Polres Merangin Bekuk Pemuda yang Curi Motor Teman di Hotel
TERJADI KEMBALI MAFIA MAFIA BANGSAT : SPBU Terawas Bukit Beton Dibekingi Preman. Aparat penegak hukum macan ompong
VIRAL …!!! “Fantastis! KOPDES Mranggen Diduga Keruk Ratusan Juta dari Pedagang Kecil, Tapi Ancam Sita Lapak Hanya Karena Tunggakan Receh”
Program Makan Bergizi Gratis Diperkuat di Wonosobo, 78 Dapur MBG Sudah Beroperasi dan Terus Bertambah.

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:54 WIB

Protes Menu Berujung Penghentian Makan Bergizi Gratis, Kades Taman Sari Laporkan SPPG Syalu ke DPRD

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Tegal Kunjungi Lokasi Tanah Longsor di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:08 WIB

CAMAT BANJARHARJO NANANG RAHARJO APRESIASI PERINGATAN HARI PERS NASIONAL  

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:40 WIB

Ribuan Anak Terima Susu Gratis di TMMD ke-127 Cikuya

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:38 WIB

PSHT Ranting Banjarharjo Meriahkan Pembukaan TMMD ke-127

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:26 WIB

Upacara Pembukaan TMMD ke-127 Resmi Digelar, TNI dan Pemda Bersinergi Bangun Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:46 WIB

Shintya Sandra Kusuma Apresiasi Hari Pers Nasional, Tekankan Peran Penting Pers dalam Dukung Ekonomi Berdaulat  

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:36 WIB

Siaga Bhayangkara Regu 3 Polres Tegal Lakukan Penanganan Tanah Bergerak di Desa Padasari

Berita Terbaru