Nasionaldetik.com,— Dugaan Intimidasi dan Paksaan Inisial D, S N, dan C secara eksplisit menyatakan bahwa mereka keberatan dan hanya menandatangani surat pengakuan karena adanya tekanan dan ancaman akan dilaporkan ke polisi.
Surat pengakuan yang ditandatangani di bawah tekanan (duress) dapat dianggap tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi unsur bebas dan sukarela. Pengakuan bersalah terhadap tindak pidana harus dilakukan tanpa paksaan.
Besaran ganti rugi Rp 14 juta dianggap tidak proporsional dengan luka yang ada (biaya pengobatan diperkirakan < Rp 500 ribu). Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses “kekeluargaan” ini lebih merupakan pemerasan (extortion) berkedok ganti rugi, dengan memanfaatkan ancaman pidana sebagai alat penekan.
Kasi Pem Desa Kedungbanteng seharusnya menjadi fasilitator netral dalam mediasi. Namun, tindakannya yang menekan pembayaran, menolak pembayaran sebagian, dan menggunakan ancaman pelaporan ke polisi menunjukkan ia bertindak lebih sebagai agen penagihan bagi pihak korban, bukan sebagai perangkat desa yang adil.
Kasi Pem menggunakan nama Polsek Sumawe untuk menekan terduga pelaku. Pihak Polsek (Bhabin) secara tegas membantah hal tersebut dan meluruskan bahwa ia tidak berwenang menangani perkara pidana, sehingga menunjukkan adanya penyesatan informasi atau intimidasi yang melibatkan nama institusi Polri.
Keterlibatan perangkat desa dalam menuntut uang ganti rugi yang tidak wajar di bawah ancaman pidana menunjukkan perilaku yang mengarah pada kriminalisasi terhadap warga negara, yang sangat disesalkan dan melanggar etika pelayanan publik.
Inisial D mengaku hanya melerai dan ada banyak orang yang terlibat. Belum ada bukti kuat atau proses penyidikan resmi yang menetapkan D, S N, dan C sebagai pelaku pemukulan. Memaksa pengakuan tanpa bukti kuat adalah pelanggaran hak asasi.
Urusan pidana (penganiayaan) adalah kewenangan mutlak Kepolisian (Reskrim). Proses “mediasi kekeluargaan” yang dipimpin perangkat desa hanya dapat dilakukan untuk kasus ringan, dan tidak boleh digunakan sebagai alat tawar-menawar untuk membatalkan laporan polisi dengan denda yang fantastis.
Dugaan penganiayaan saat karnaval, yang disusul dengan pemaksaan penandatanganan surat pengakuan dan penetapan denda ganti rugi sebesar Rp 14 juta di bawah ancaman pelaporan polisi.
Inisial D, S N, dan C (Warga Sukodono). Korban: Warga Desa Kedungbanteng. Fasilitator/Penekan: Kasi Pem Kedungbanteng dan Kasun Wonorejo Sukodono. Pihak Berwenang: Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe).
Karnaval Desa Sidoasri. Penandatanganan Surat: Rumah Kasun Wonorejo, Desa Sukodono
05 September 2025. Pemanggilan/Penandatanganan: Selang satu hari setelah kejadian.
Menurut Kasi Pem, itu adalah permintaan korban. Namun, menurut terduga pelaku, itu adalah harga yang harus dibayar agar kasus tidak dinaikkan ke kepolisian, meski memar korban tidak seberapa.
Didapatkan melalui pemanggilan, pengakuan, dan penekanan (intimidasi) bahwa jika tidak mau tanda tangan dan membayar, maka akan dilaporkan ke polisi.
Tim Redaksi







































