Rajawali Tegakkan Keadilan: Bongkar Praktik Ilegal Akau Sampai Tuntas!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 22:41 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalbar // Nasional detik.com, 8 November 2025 

Pro — Justitia Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) dengan tegas mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk segera menindak tegas Akau, pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik penampungan kayu ilegal di Pontianak Utara. Desakan ini didasari oleh keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa wartawan EA, yang kini mendekam di penjara setelah berupaya mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari investigasi yang dilakukan oleh EA terkait kegiatan pengolahan kayu ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Aneka Sarana Depo, perusahaan milik Akau. Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan mesin bensol tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan terkait izin primer, izin prinsip, serta izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dari Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Kapolda Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil, serta menindak tegas bukan hanya terhadap EA tapi juga akau tanpa pandang bulu.” Tegas Sujatmiko Juru bicara DPP RAJAWALI

DPP RAJAWALI juga menyoroti dugaan praktik “take and give atau memberi dan menerima” sebesar Rp 5 juta yang muncul dalam kasus ini. Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 12 huruf a dan b. Ancaman pidana bagi pelaku korupsi dapat berupa pidana penjara hingga seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.

Selain itu, kegiatan pengolahan kayu ilegal tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf a mengatur tentang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Pasal 87 ayat (1) huruf a mengatur tentang penerimaan, pembelian, penjualan, atau penyimpanan hasil hutan ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

DPP RAJAWALI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolda Kalbar, untuk segera menginstruksikan Kabid Propam Kombes Pol Irwan Masulin Ginting, S.I.K, M.M, agar mengevaluasi kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas Akau yang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan dukungan kepada wartawan yang diduga menjadi korban “kriminalisasi”.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini,” tegas Sujatmiko. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALi

Berita Terkait

*Judi Ayam Geprek di Lembang Karre Penanian-Nanggala Marak, Kapolsek Diminta Cari Pelakunya*
Pimpin Gotong Royong di Pasar Inpres, Wali Kota Tebing Tinggi : Kios dan Stand Bukan Untuk Diperjual Belikan
Weekend Tetap Siaga! Ka. KPLP dan Kabid Kamtib Pimpin Deteksi Dini: “Kita Hadir Membina, Bukan Menghukum”
BPBD Humbang Hasundutan Tuntaskan Penanganan Bencana di Dusun II Desa Janji Hutanapa
Syah Afandin Pimpin Upacara HUT ke-276 Langkat, Tekankan Kinerja dan Profesionalisme ASN
Jaga Kebersihan Lingkungan Rutan Humbahas, Warga Binaan Bersih-Bersih Area Branggang
Satgas Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Gantung Penghubung Antarwilayah di Kec. Halongonan, Paluta
Sekdako Tebing Tinggi, Hadiri Safari Dakwa Bakdah Magrib di Masjid Assyuhada

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 02:10 WIB

DPP WHUUSH Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis dengan Aliansi Ojol Cianjur

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:45 WIB

Weekend Tetap Siaga! Ka. KPLP dan Kabid Kamtib Pimpin Deteksi Dini: “Kita Hadir Membina, Bukan Menghukum”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:41 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Maksimalkan Alat Berat Dukungan TNI AD untuk Normalisasi GKPI Hutanabolon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Satgas Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Gantung Penghubung Antarwilayah di Kec. Halongonan, Paluta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:26 WIB

Satgas Yankes Kodam I/BB Hadir Layani Warga Terdampak Bencana di Tiga Kabupaten

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:12 WIB

TNI Laksanakan Karya Bakti Pembersihan di Pesantren Nuzumush Shagirah Dewantara

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:08 WIB

Fernando Doklas Pangaribuan Resmi Pimpin Percasi Karawang 2025–2029, Turnamen Catur Pelajar Digelar Meriah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04 WIB

*Pos Selal Satgas Yonif 751/VJS Pasang Lampu Tenaga Surya di Kampung Beringin: Malam Tak Lagi Gelap, Aktivitas Warga Lebih Aman*

Berita Terbaru

Jakarta

Waspadai Becana, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Penting

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:24 WIB