Klinik di Bekasi Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LSM GNRI Laporkan ke APH

NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 12:10 WIB

50706 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klinik di Bekasi Diduga Beroperasi Tanpa Izin, LSM GNRI Laporkan ke APH

nasional detik

Bekasi – Klinik rawat inap OGDJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) LKS Griya Insan Berdaya di desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi beroperasi selama 2 tahun diduga tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, klinik rawat inap harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin operasional ini memastikan bahwa klinik memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kualitas pelayanan. Tanpa izin, klinik tidak dapat menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap klinik yang beroperasi tanpa izin. Sanksi bagi klinik yang melanggar dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Menurut Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan, bahwaTemuan tersebut muncul setelah tim Investigasi gabungan Media dan LSM GNRI melakukan observasi lapangan dan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas lembaga tersebut yang diduga menjalankan pelayanan rawat inap dan medis bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa memiliki izin fasilitas kesehatan yang sah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menjelaskan bahwa di lokasi ditemukan sejumlah identitas lembaga yang menunjukkan indikasi kegiatan di luar izin sosial.

“Kami dan Tim Media menemukan papan nama seperti LKS Griya Insan Berdaya – Mental Health Care, Panti ODGJ, OBM, Lansia, hingga Klinik Utama Berdaya Bahagia (Ruang Rawat Jalan). Dari hasil pantauan, aktivitas di dalamnya menunjukkan adanya pelayanan medis dan rawat inap,” ujar Bahyudin, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut melampaui izin sosial yang dimiliki lembaga, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan** serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berizin di fasilitas yang memiliki izin resmi.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pada Kamis (6/11/2025), pihak LSM GNRI mengadakanpertemuan untuk mengklarifikasi dengan pengelola lembaga di lokasi kegiatan. Dalam pertemuan itu, pihak klinik yang diwakili oleh dr. Heri mengakui bahwa izin klinik masih

dalam proses penyelesaian.

“Dalam klarifikasi tersebut, dr. Heri menjelaskan bahwa kegiatan klinik dan LKS itu sudah berjalan selama dua tahun. LKS Griya Insan Berdaya memang telah memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, namun izin lainnya, termasuk izin fasilitas kesehatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses,” ungkap Bahyudin.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Sentosa, H. Karta Wijaya, juga membenarkan keberadaan lembaga tersebut di wilayahnya. Ia mengatakan pihak desa sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola.

“Kami sudah meninjau langsung, dan pihak pengelola menyampaikan bahwa perizinannya sedang dilengkapi. Kami sudah sarankan agar segera diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Bahyudin menegaskan bahwa GNRI akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan. Ia menilai, penting bagi lembaga sosial maupun klinik yang menangani pasien ODGJ untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan demi keselamatan dan hak-hak pasien.

“GNRI juga telah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dilakukan secara legal dan profesional,” tutupnya.

**red

Berita Terkait

H-30 Menjelang Ramadan 1447 H, Ini Sejumlah Persiapan Penting bagi Umat Muslim
Pertemuan Bulan Januari Keluarga Besar PEPABRI Kota Sukabumi Pererat Silaturahmi.
Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Korem 051/Wkt Latihan Penanganan Kebakaran Bersama Damkar dan Babinsa
Pasar Murah TJSL PJT II Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Nataru 2025/2026
Muswil Perdana Digelar, Ahmad Yazid Resmi Terpilih Pimpin DPW PERSADIN Jawa Barat
KEMANA DANA PULUHAN MILIAR : HILANGNYA UANG DARI RAKYAT , Buat Foya – Foya Atau Buat Pribadi Para Bangsat
Disambut Kalapas Warungkiara dan Jajaran, Ketua Presidium FPII Tinjau Langsung Produk Warga Binaan
Menolak Lupa: Refleksi 10 Januari dan Gema Tritura

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 02:10 WIB

DPP WHUUSH Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis dengan Aliansi Ojol Cianjur

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:45 WIB

Weekend Tetap Siaga! Ka. KPLP dan Kabid Kamtib Pimpin Deteksi Dini: “Kita Hadir Membina, Bukan Menghukum”

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:41 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Maksimalkan Alat Berat Dukungan TNI AD untuk Normalisasi GKPI Hutanabolon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Satgas Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Gantung Penghubung Antarwilayah di Kec. Halongonan, Paluta

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:26 WIB

Satgas Yankes Kodam I/BB Hadir Layani Warga Terdampak Bencana di Tiga Kabupaten

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:12 WIB

TNI Laksanakan Karya Bakti Pembersihan di Pesantren Nuzumush Shagirah Dewantara

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:08 WIB

Fernando Doklas Pangaribuan Resmi Pimpin Percasi Karawang 2025–2029, Turnamen Catur Pelajar Digelar Meriah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04 WIB

*Pos Selal Satgas Yonif 751/VJS Pasang Lampu Tenaga Surya di Kampung Beringin: Malam Tak Lagi Gelap, Aktivitas Warga Lebih Aman*

Berita Terbaru

Jakarta

Waspadai Becana, Kapolsek Kemayoran beri Pesan Penting

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:24 WIB