Pukulan Keras Untuk Jurnalis Dihalang-halangi dan Diintimidasi, Demokrasi Dibungkam: Oknum Sekuriti Pertamina Banyuwangi Jadi Sorotan!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 13:37 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,–– Tindakan penghalang-halangan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan di pertamina Banyuwangi. Insiden ini bukan hanya mengancam keselamatan individu wartawan, tetapi juga merongrong kebebasan pers di Indonesia.

Pimpinan redaksi Pensusantara.news dan RCM mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum Kepala Koordinator Sekuriti Pertamina Banyuwangi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di wilayah publik di luar areal Pertamina Banyuwangi.

Hidayat, perwakilan Pensusantara.news, dan Heru Purnomo, perwakilan RCM, menyatakan bahwa tindakan Kepala Sekuriti bernama Argo yang menghalangi, menuding, dan melakukan dorongan fisik terhadap jurnalis Pensusantara.news dan RCM adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Kebebasan pers mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di luar areal Pertamina Banyuwangi.

Menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kronologi Kejadian

Penghalangan terjadi saat jurnalis Pensusantara.news dan RCM melakukan peliputan terkait kasus pemecatan lima supir tangki Pertamina Banyuwangi. Sebelum pengambilan gambar, tim media telah berkoordinasi dan dipertemukan dengan koordinator dari vendor PT. Cahaya Andika Pratama bernama Very. Saat mengambil foto dan video di luar kantor Pertamina Banyuwangi, para jurnalis dilarang mengambil gambar. Akibat perlakuan tersebut, para jurnalis memutuskan untuk meninggalkan lokasi.

Kasus ini berawal dari laporan narasumber bernama Didik Formasi terkait pemecatan sepihak seorang sopir bernama Anggi, yang merupakan anak dari Didik dan bekerja di vendor PT. Cahaya Andika Pratama (CAT) yang bermitra dengan Pertamina Banyuwangi. Menurut laporan, Anggi tidak mendapatkan pesangon setelah pemecatan.

Anggi, yang baru bekerja selama tiga bulan, diberhentikan karena adanya inspeksi mendadak (sidak) terkait penggunaan narkoba di lingkungan Pertamina. Dalam sidak dan tes urine, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk Anggi.

Didik mengungkapkan kejanggalan dalam proses tes urine tersebut, di mana hasil tes tidak disertai keterangan resmi dari rumah sakit atau laboratorium. Selain itu, Anggi tidak diberikan berita acara yang menjelaskan alasan pemecatannya.

Tindakan Intimidatif

Tindakan oknum Kepala Sekuriti Argo juga bersifat intimidatif. Pelarangan pengambilan gambar di area publik di sekitar Pertamina Banyuwangi dilakukan dengan nada arogan, yang menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi jurnalis.

Tuntutan

Pensusantara.news dan RCM akan mengambil tindakan hukum dan melaporkan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kepala Sekuriti Argo terhadap tiga jurnalis ke Polresta Banyuwangi, dengan harapan pihak kepolisian dapat mengambil tindakan tegas. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis tidak dapat ditoleransi.

Tim Redaksi Iwo Indonesia

Berita Terkait

FANTASTIS…!!! Angka Kemiskinan Banyuwangi Turun Minim, CBA Soroti Anggaran Sewa Alphard Setda Rp2,7 Miliar
CBA Bongkar Dugaan Keterlibatan Bupati Banyuwangi di Tambang Tumpang Pitu dan Skandal Pengadaan Laptop
RSUD Blambangan Mengukir Sejarah: “Janji Cinta” Ubah Kelor Jadi Emas Hijau Banyuwangi

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:17 WIB

Simbol Negara Dibiarkan Lusuh dan Robek di SMPN 3 Sumbermanjing Wetan, Nasionaldetik: “Pendidik Hilang Jiwa Nasionalisme!”

Senin, 19 Januari 2026 - 18:56 WIB

INVESTIGATIF NOMOR: 005/LPM-ND/I/2026 DARURAT NASIONALISME: BENDERA ROBEK DI DESA KEDUNGBANTENG DAN BUNGKAMNYA CAMAT – SEBUAH PERSEKONGKOLAN APATIS?

Senin, 19 Januari 2026 - 18:36 WIB

INVESTIGATIF NOMOR: 005/LPM-ND/I/2026 DARURAT NASIONALISME: BENDERA ROBEK DI DESA TEGALREJO DAN BUNGKAMNYA CAMAT – SEBUAH PERSEKONGKOLAN APATIS?

Senin, 19 Januari 2026 - 12:52 WIB

INVESTIGATIF NOMOR: 005/LPM-ND/I/2026 DARURAT NASIONALISME: BENDERA ROBEK DI DESA SUMBERMANJING WETAN DAN BUNGKAMNYA CAMAT – SEBUAH PERSEKONGKOLAN APATIS?

Senin, 19 Januari 2026 - 10:25 WIB

Dalih “Desakan Wali Murid” di Balik Bisnis LKS: Reformasi atau Sekadar Cuci Tangan?

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:01 WIB

Grup Sholawat Yonif 509 Raih Juara II Festival Se Jatim, Prajurit TNI Buktikan Ketangguhan Spiritual dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:33 WIB

IRONI SITIARJO: PERANGKAT DESA “KENYANG” TUNJANGAN, RAKYAT TERJERAT UTANG DAN KEKERINGAN

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:54 WIB

Mafia Rokok Ilegal “Bumi Arema” Kembali Menggurita: Slogan “Gempur” Hanya Hiasan, Aktor Intelektual Diduga Tak Tersentuh

Berita Terbaru