Nasionaldetik.com,— Gelar “Pahlawan Nasional” adalah penghargaan tertinggi bangsa yang melekat pada nilai-nilai kepahlawanan, keteladanan, perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan, serta pengorbanan bagi kemaslahatan rakyat.
Faizuddin FM ketua LBHAM (Lmbaga Bantuan Hak Asasi Manusia) dalam wawancara mengatakan “Dalam diri Soeharto tidak bisa dilihat nilai-nilai kepahlawanan, keteladanan, perjuangan keadilan dan kemanusiaan, justru yang terprofil dari dirinya adalah kolusi, korupsi dan nepotisme dari hal ini pula akhirnya mahasiswa dan rakyat Indonesia berasil membangun Reformasi dengan tidandai banyaknya mahasiswa yang gugur dan hilang entah kemana sampai sekarang belum diketahui keberadaannya”
Laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di terima Presiden di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023). Tim PPHAM yang berat dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
“Saat itu (11/1/2023) Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa”, ujar Gus Faiz sapaan akrabnya diantaranya :
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
Masih menurut pria yang tak pernah berhenti mengadvoksi hak-hak rakyat sampai saat ini “Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan melukai akal sehat, nurani anak bangsa dan memperkeruh stabilitas berbangsa dan bernegara atas dasar melukai rasa keadilan korban HAM, melegitimasi rezim otoriter dan KKN, megkhianati amanah dan pejuang reformasi, menghambat pelurusan sejarah”.
“Pemerintah Republik Indonesia sakit jiwa jika benar-benar memberi gelar Pahlawan kepada Soeharto, terutama yang perlu diperiksa kejiwaannya adalah Presiden RI, dikarenakan sudah Jelas-jelas Presiden Indonesia periode 2019-2024 atas nama Kepala Negara sudah mengakui pelanggaran HAM yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru)”imbuhnya
Maka atas dasar pertimbangan moral, historis, dan hukum, bahwa rekam jejak Soeharto tidak mencerminkan nilai-nilai luhur dan tidak pantas menyandang gelar Pahlawan Nasional, maka kami menolak keras gelar Pahlawan disandangkan kepada Soeharto”, pungkas Gus Faiz
Penulis Gus Blangkon







































