KEBEBASAN PERS DICABIK-CABIK! Kasatreskrim SBD Diduga Intimidasi dan Ancam Rampas Alat Kerja Wartawan di Lokasi Pembunuhan, ​Penyalahgunaan Wewenang Aparat Mencoreng Wajah Hukum di NTT,

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 13:22 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com,—SUMBA BARAT DAYA (SBD) Arogansi kekuasaan dari aparat penegak hukum kembali menjadi ancaman serius bagi pilar demokrasi. Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasi, Gunter Guru Ladu Meha,bersama Tibo,Media Berantastipikornews.co.id.diduga kuat menjadi korban intimidasi dan ancaman perampasan alat kerja oleh Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) saat meliput kasus pembunuhan di Desa Hoha Wungo, Kodi Utara, pada Kamis, 6 November 2025.

​Peristiwa memilukan ini, yang melibatkan pemaksaan penghapusan data dan upaya perampasan ponsel, merupakan tamparan keras terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sinyal alarm merah bagi jaminan kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur.

Paksa Hapus Data, Ancam Penahanan
​Insiden terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), area publik yang seharusnya terbuka untuk tugas jurnalistik, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa Kasatreskrim Polres SBD bertindak di luar batas kewenangan dan etika.
​Pemaksaan Penghapusan Data

Kasatreskrim secara arogan memaksa wartawan menghapus seluruh dokumentasi foto dan video liputan yang telah diambil.
​Upaya Perampasan HP, Terjadi tarik-menarik dan adu mulut sengit saat oknum perwira tersebut mencoba merampas paksa ponsel milik wartawan, yang merupakan alat kerja vital.

​Ancaman Penahanan Tanpa Dasar. Puncak intimidasi adalah perintah kepada anggota polisi di lokasi untuk membawa wartawan ke Polsek Kodi Utara, sebuah tindakan yang jelas tidak memiliki dasar hukum dan bertujuan membungkam suara pers.

​Pelanggaran Keras UU Pers.Ancaman Pidana Menanti Oknum Aparat
​Tindakan represif Kasatreskrim Polres SBD ini secara terang-terangan melanggar dua pasal krusial dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang seharusnya dipahami dan dihormati oleh setiap aparat penegak hukum.

​Pasal 4 ayat (2). Menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Tindakan menghapus dokumentasi sama dengan penyensoran di lapangan.

​Pasal 18 ayat (1). Menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

​”Ini bukan sekedar intimidasi biasa, ini bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang merusak marwah institusi Polri. Polisi seharusnya mitra pers, bukan ‘predator’ yang mengancam kerja jurnalistik. TKP adalah ruang publik, dan jurnalis berhak meliput,” ujar Hermanius Pimpinan Redaksi sekaligus Ketua Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,(PRIMA) keras mengecam.

​Ketua Prima Desak Kapolda Turun Tangan!
terkait tindakan brutal ini terhadap Kapolres Sumba Barat Daya dan Meminta ketegasan terkait peristiwa intimidasi dan perampasan alat kerja ini dan beri tindakan tegas pada Kasat Reskrim Polres SBD.
​Sikap dan Langkah Tegas,oleh Kapolda NTT terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan anggotanya.

​Secara kolektif, komunitas jurnalis dan organisasi pers di NTT mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk
​Mengusut Tuntas, dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan oleh Kasatreskrim Polres SBD.

​dengan Menindak tegas oknum aparat Yang bertugas di Polres SBD yang terlibat sesuai hukum dan kode etik kepolisian.
Maka ​Jaminan Keamanan Pers akan terjamin perlindungannya yang mutlak terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lapangan.

​Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat. Setiap upaya membungkam pers di daerah adalah ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.Prima menanti respon cepat dan transparan dari pimpinan Polda NTT untuk menghentikan daftar panjang kekerasan terhadap profesi wartawan di Indonesia.

Tim Redaksi Prima

Berita Terkait

Mewakili Danramil 03/Sungai Sariak, Babinsa Hadiri Apel Gabungan TNI–Polri Bersama Forkopimca
Tanamkan Karakter Bangsa, Pabung Tubaba Kapten Inf Gus Amirul “Sapa” Siswa SMPN 2 Tumijajar.
Menjalin Kedekatan Tanpa Sekat, Babinsa 07/Salak Anjangsana ke Rumah Warga di Desa Ulu Merah
Pangdam I/BB Tinjau Kedatangan Bantuan Kasad untuk Korban Bencana Alam di Pelabuhan Belawan
Pelayanan Publik Dikorbankan? Dugaan Pungli Dishub Gorontalo di Area Pelabuhan
ADA APA INI : Administrasi Lumpuh, Gaji ASN “Disekap”, dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?
*Babinsa Koramil 02/ Tanjung Leidong Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan*
KAPOLRES SEGERA TANGKAP DAN DIPERIKSA: Injak-injak UU Pers, Oknum Kades Talang Padang Diduga Intimidasi dan Tantang Wartawan Berkelahi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:01 WIB

Perangkat Desa Dilatih Tangguh: Babinsa 03/Parongil Perkuat Pembinaan Wanra di Pardomuan”

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:43 WIB

Ibadah dan Pengabdian Menyatu: Babinsa Pantau Situasi Saat Ibadah Minggu Berlangsung

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:40 WIB

Pantau Wilayah Sambil Berbincang dengan Jemaat, Babinsa 03/Parongil Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:32 WIB

Babinsa Koramil 04/Tigalingga Tinjau Kilang Padi Masliadi Tarigan, Perkuat Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga Beras

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:23 WIB

Sentuhan Babinsa 03/Parongil: Pinang Kering Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:08 WIB

Laporan Sukma Singarimbun di Polsek Tigalingga diduga di Kongkalikong kan Kanit Reskrim A alias R i

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:28 WIB

Menebar Semangat Kebangsaan Sejak Dini, Babinsa 04/Tigalingga Jalin Sinergi dengan SDN 036564 Kuta Delleng

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:25 WIB

Menebar Semangat Kebangsaan Sejak Dini, Babinsa 04/Tigalingga Jalin Sinergi dengan SDN 036564 Kuta Delleng

Berita Terbaru