Nasionaldetik.com,— SUMBA BARAT DAYA (SBD) Arogansi kekuasaan dari aparat penegak hukum kembali menjadi ancaman serius bagi pilar demokrasi. Seorang wartawan dari media TipikorInvestigasi, Gunter Guru Ladu Meha,bersama Tibo,Media Berantastipikornews.co.id.diduga kuat menjadi korban intimidasi dan ancaman perampasan alat kerja oleh Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) saat meliput kasus pembunuhan di Desa Hoha Wungo, Kodi Utara, pada Kamis, 6 November 2025.
Peristiwa memilukan ini, yang melibatkan pemaksaan penghapusan data dan upaya perampasan ponsel, merupakan tamparan keras terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sinyal alarm merah bagi jaminan kebebasan pers di Nusa Tenggara Timur.
Paksa Hapus Data, Ancam Penahanan
Insiden terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), area publik yang seharusnya terbuka untuk tugas jurnalistik, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan.
Namun, sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa Kasatreskrim Polres SBD bertindak di luar batas kewenangan dan etika.
Pemaksaan Penghapusan Data
Kasatreskrim secara arogan memaksa wartawan menghapus seluruh dokumentasi foto dan video liputan yang telah diambil.
Upaya Perampasan HP, Terjadi tarik-menarik dan adu mulut sengit saat oknum perwira tersebut mencoba merampas paksa ponsel milik wartawan, yang merupakan alat kerja vital.
Ancaman Penahanan Tanpa Dasar. Puncak intimidasi adalah perintah kepada anggota polisi di lokasi untuk membawa wartawan ke Polsek Kodi Utara, sebuah tindakan yang jelas tidak memiliki dasar hukum dan bertujuan membungkam suara pers.
Pelanggaran Keras UU Pers.Ancaman Pidana Menanti Oknum Aparat
Tindakan represif Kasatreskrim Polres SBD ini secara terang-terangan melanggar dua pasal krusial dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang seharusnya dipahami dan dihormati oleh setiap aparat penegak hukum.
Pasal 4 ayat (2). Menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Tindakan menghapus dokumentasi sama dengan penyensoran di lapangan.
Pasal 18 ayat (1). Menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
”Ini bukan sekedar intimidasi biasa, ini bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang merusak marwah institusi Polri. Polisi seharusnya mitra pers, bukan ‘predator’ yang mengancam kerja jurnalistik. TKP adalah ruang publik, dan jurnalis berhak meliput,” ujar Hermanius Pimpinan Redaksi sekaligus Ketua Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,(PRIMA) keras mengecam.
Ketua Prima Desak Kapolda Turun Tangan!
terkait tindakan brutal ini terhadap Kapolres Sumba Barat Daya dan Meminta ketegasan terkait peristiwa intimidasi dan perampasan alat kerja ini dan beri tindakan tegas pada Kasat Reskrim Polres SBD.
Sikap dan Langkah Tegas,oleh Kapolda NTT terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan anggotanya.
Secara kolektif, komunitas jurnalis dan organisasi pers di NTT mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk
Mengusut Tuntas, dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan oleh Kasatreskrim Polres SBD.
dengan Menindak tegas oknum aparat Yang bertugas di Polres SBD yang terlibat sesuai hukum dan kode etik kepolisian.
Maka Jaminan Keamanan Pers akan terjamin perlindungannya yang mutlak terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lapangan.
Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat. Setiap upaya membungkam pers di daerah adalah ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.Prima menanti respon cepat dan transparan dari pimpinan Polda NTT untuk menghentikan daftar panjang kekerasan terhadap profesi wartawan di Indonesia.
Tim Redaksi Prima







































