Nasionaldetik.com,— Kasus Mandek dan Dugaan Suap Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan terlapor berinisial Hendrik Herdiansah di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, diduga mengalami kemandekan (mandul) dalam proses penyidikan oleh Polsek Padalarang.
Terdapat dugaan kuat bahwa lambatnya penanganan dan tidak adanya penahanan terhadap pelaku dikarenakan adanya penerimaan “ampau” atau suap/gratifikasi oleh oknum penyidik.
Korban, Pelaku, dan Institusi Terkait
Korban Ibu Oyok Suharni.Hendrik Herdiansah.
Propam Polda Jawa Barat dan Paminal (Pengamanan Internal).
Sejak Laporan Dibuat
Laporan penganiayaan secara resmi telah didaftarkan oleh korban pada tanggal 20 Agustus 2025. Hingga saat ini (November 2025), pelaku dilaporkan belum juga ditahan atau diproses secara tuntas, meskipun korban telah mengantongi Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
Lokasi Kejadian dan Institusi Wilayah hukum Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Hukum Kemandekan kasus ini memunculkan kekhawatiran publik tentang integritas Korps Kepolisian. Proses yang lambat ini diduga keras disebabkan oleh faktor non-prosedural, yaitu dugaan oknum Polsek Padalarang “ditabrak Dolar atau Rupiah,” yang berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri dan unsur pidana suap. Kondisi ini dinilai mencoreng nama baik institusi di mata masyarakat.
Masyarakat menuntut Propam Polda Jawa Barat dan Paminal untuk segera melakukan penyelidikan mendalam (investigasi) terhadap dugaan penyimpangan prosedur dan penerimaan suap yang melibatkan oknum Polsek Padalarang.
Mendesak Kapolsek Padalarang untuk segera menahan Terlapor Hendrik Herdiansah guna menjamin kepastian hukum, mencegah pelaku melarikan diri, dan menghindari potensi pengulangan tindak pidana, mengingat kasus ini merupakan perkara penganiayaan yang sudah dilaporkan resmi.
Tim Redaksi







































