Nasionaldetik.com,— 3 November 2025 Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) mengumumkan akan kembali menggelar aksi demonstrasi (Demo Jilid 2) pada Kamis, 6 November 2025, menuntut penyelesaian dugaan permasalahan aset daerah. Aksi yang akan dipusatkan di depan Kantor Bupati Merangin ini merupakan kelanjutan dari tuntutan mereka terkait pengembalian dua kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Surat pemberitahuan aksi telah dikirimkan AMBPM kepada Kapolres Merangin hari ini. Penanggung Jawab Aksi, Rama Sanjaya, menjelaskan bahwa aksi demonstrasi akan dimulai pukul 09.30 WIB dan melibatkan sekitar 15 orang massa. Massa akan berkumpul terlebih dahulu di Kantor PU Merangin sebelum bergerak menuju Kantor Bupati untuk menyampaikan tuntutan mereka.
“Kami akan menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk kecil untuk menyampaikan aspirasi kami,” ujar Rama.
Tuntutan utama AMBPM dalam aksi kali ini adalah memastikan pengembalian dua kendaraan dinas jenis Nissan Terano milik aset Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merangin yang diduga masih dikuasai oleh Bambang Karnadi dan Sutarno. AMBPM juga berencana mengajak Wakil Bupati Merangin, Bapak Abdul Khafidh, untuk bersama-sama melaporkan dugaan penggelapan kendaraan dinas tersebut ke Polres Merangin.
Tuntutan AMBPM dalam Demo Jilid 2:
1. Hadirkan Kendaraan Dinas: AMBPM menuntut agar dua kendaraan dinas tersebut dihadirkan pada tanggal 6 November 2025.
2. Laporkan Penggelapan: Jika kendaraan dinas tidak dapat dihadirkan, AMBPM akan melaporkan dugaan penggelapan kendaraan dinas ke Polres Merangin.
AMBPM berharap pihak kepolisian dapat memberikan izin dan pengamanan yang memadai selama aksi berlangsung. Mereka menegaskan komitmen untuk melaksanakan aksi secara tertib dan damai.
“Tujuan kami jelas, yaitu memastikan aset daerah kembali ke tangan yang berhak. Kami berharap pemerintah daerah dapat merespons tuntutan kami dengan serius,” tegas Rama.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau ingin menghubungi AMBPM, dapat menghubungi kontak media yang tertera dalam surat pemberitahuan.
Reporter: Gondo Irawan







































