Nasionaldetik.com – 1 November 2025 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keberhasilan ini justru memicu polemik serius terkait legalitas status hukum para TKSK, mengingat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Merangin tidak lagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi para TKSK sejak tahun 2022.
Kabar ini terungkap setelah ke-13 TKSK dinyatakan lolos PPPK di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada 1 Oktober 2025. Fakta bahwa Dinsos Merangin tidak lagi mengeluarkan SK TKSK dalam tiga tahun terakhir menjadi sorotan utama, menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pengangkatan mereka sebagai PPPK.
Gatot, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kesejahteraan Sosial (Kabid Puks) Dinsos Kabupaten Merangin, mengonfirmasi fakta ini pada 30 Oktober. Ia menjelaskan bahwa Dinsos mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018, yang mengatur masa tugas TKSK maksimal 5 tahun dan evaluasi kinerja.
“Kami tidak menerbitkan SK TKSK sejak 2022. Kami mengacu pada Permensos yang berlaku dan hasil evaluasi kinerja,” jelas Gatot.
Menanggapi hal ini, Ibu Masitotu, Ketua Tim Pokja TKSK Kemensos, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa penerbitan SK TKSK tidak langsung dilakukan oleh dinas sosial daerah, melainkan melalui usulan berjenjang yang kemudian disahkan melalui SK Dirjen Dayasos.
Sementara itu, Bapak Hendri Beni, Kabid Dayasos Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi, menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut terkait kasus ini. Ia menekankan bahwa pengangkatan dan pengusulan TKSK merupakan kewenangan Kemensos dan Dinsos kabupaten/kota.
Rama Sanjaya dari LSM Sapurata menilai kasus ini sebagai bukti kompleksitas regulasi TKSK, khususnya implementasi Permensos Nomor 28 Tahun 2018. Ia mendesak Kemensos dan Dinsos Merangin untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Kita menanti klarifikasi lebih lanjut dari Kemensos dan Dinsos Merangin untuk memastikan kejelasan status hukum para TKSK yang lolos PPPK. Kejelasan ini penting untuk menjamin hak dan kewajiban mereka sebagai pelayan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial. Kita berharap kasus ini segera mendapat solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari,” tegas Rama.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menuntut kejelasan status hukum para TKSK yang kini berstatus PPPK. Penjelasan resmi dari pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi masalah di masa mendatang.
Reporter: Gondo Irawan







































