Nasionaldetik.com,— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin diduga kuat terlibat dalam skandal penyimpangan dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2023. Hasil pemeriksaan yang terungkap mengindikasikan adanya praktik curang yang melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), menunjukkan kelemahan fatal dalam sistem pengendalian internal (SPI) Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Terjadi ketidakmemadaian dan indikasi pemalsuan serius dalam pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp1.837.493.200,00 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Temuan kunci menunjukkan adanya:
Bukti pembelian BBM dalam dokumen pertanggungjawaban DLH tidak sesuai dengan bukti riil yang dikeluarkan oleh SPBU (perbedaan jenis kertas, format huruf, transaksi ganda, dan nama operator fiktif).
Kepala UPT dan PPTK mengakui secara langsung bahwa mereka membuat sendiri bukti pembelian BBM (mencontoh struk SPBU) karena sopir/operator tidak mendapatkan bukti pembelian sah (membeli dari pedagang eceran atau SPBU yang tidak memberi struk).
Bukti pembelian BBM riil yang diserahkan UPT sudah pudar, sehingga tidak dapat dipastikan keabsahannya (Nomor SPBU, tanggal, jenis BBM, dan nilai pembelian).
Sopir kendaraan/operator persampahan (sebagai pihak yang membeli BBM di lapangan).
Kepala UPT Betung, UPT Sembawa, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengelola Persampahan, yang bertanggung jawab memvalidasi dan membuat bukti fiktif.
Pengawas Keuangan: Bendahara Pengeluaran DLH, yang menerima dan memverifikasi (atau gagal memverifikasi) bukti pembelian.
Penanggung Jawab Tertinggi: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban seluruh anggaran DLH.
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja BBM terjadi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, melibatkan transaksi pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan RTH.
Tahun Anggaran (TA) 2023,Anggaran BBM direalisasikan hingga 31 Oktober 2023.
Pembayaran UP pada bulan Januari, dan menggunakan mekanisme LS Bendahara pada bulan-bulan berikutnya.
Prosedur pembelian BBM diserahkan sepenuhnya kepada sopir/operator tanpa mekanisme pengawasan yang ketat (misalnya penggunaan kartu kendali/kupon BBM resmi).
Ketiadaan bukti pembelian sah (karena beli eceran/SPBU tak beri struk) ditutup dengan tindakan yang melanggar hukum, yaitu pembuatan dokumen palsu oleh pejabat setingkat Kepala UPT dan PPTK, untuk mencairkan anggaran (mekanisme reimbursement).
Ketidaksesuaian bukti, transaksi ganda, dan operator fiktif mengindikasikan adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran yang lebih besar dari yang sebenarnya terjadi (mark-up) atau pengeluaran yang sama sekali fiktif.
Mekanisme Reimbursement yang Rentan: Sopir membeli BBM terlebih dahulu, yang kemudian disusulkan pertanggungjawabannya kepada Bendahara Pengeluaran pada akhir bulan.
Celah Ketiadaan Bukti: Ketika sopir tidak mendapatkan bukti sah (membeli eceran), Kepala UPT dan PPTK mengambil inisiatif melanggar hukum dengan membuat bukti pembelian BBM palsu dengan mencontoh format SPBU.
Gagalnya Verifikasi: Bendahara Pengeluaran dan PPTK/Kepala UPT gagal menjalankan peran verifikasi yang cermat, sehingga bukti-bukti palsu dan pudar tetap diterima sebagai pertanggungjawaban sah.
Pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang serius karena melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara. Keterlibatan Kepala UPT dan PPTK dalam membuat bukti fiktif menunjukkan adanya persetujuan dan instruksi dari level pejabat teknis untuk melanggar prosedur demi mencairkan dana.
Segera lakukan audit investigasi mendalam untuk menghitung potensi kerugian negara akibat transaksi ganda, fiktif, dan mark-up.
Sanksi Hukum: Berikan sanksi disiplin berat, bahkan proses hukum, kepada Kepala UPT, PPTK, dan pihak terkait lainnya yang terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Perubahan Mekanisme Pembelian: DLH harus segera mengubah mekanisme pembelian BBM, misalnya dengan:
Sistem Kartu Kendali/Kartu Bahan Bakar (Fuel Card) yang terintegrasi dengan SPBU.
Penggunaan Kupon BBM resmi yang diaudit ketat oleh Pengurus Barang/PPTK, bukan melalui mekanisme reimbursement sopir.
Apakah Anda memerlukan analisis lebih lanjut mengenai peran dan sanksi yang mungkin dikenakan kepada PPTK dan Bendahara?
Tim Redaksi Prima







































