Sidang Perkara Apotek Gama. Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Keterangan Saksi Ahli Dari BBPOM

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:59 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Serang Banten Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Apotek Gama setelah sebelumnya sempat ditunda. Senin (27/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hasanudin kali ini para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra menghadirkan saksi ahli Farmasi dari BBPOM Serang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun keterangan saksi ahli dalam persidangan tersebut di tolak oleh Kuasa Hukum terdakwa Lucky Mulyawan Martono (27) dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami (34)

Tim kuasa hukumnya yangg dipimpin, Tulus Hartawan, SH. MH menyampaikan keberatan/menolak saksi Ahli farmasi yang dihadirkan oleh JPU.

Penolakan tersebut karena Ahli farmasi yg dihadirkan adalah pegawai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, terlebih ahli farmasi BBPOM Serang tersebut sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan (memberikan keterangan/BAP), dan saat ini dihadirkan sebagai Ahli memberikan keterangan di persidangan,

“Terkait hal ini apakah keterangan Ahli farmasi yang dihadirkan dalam persidangan masih dapat dianggap independen dan objektif,” Ucap Tulus

Ditegaskannya, jika ahli tersebut adalah bagian dari lembaga penyidik yang sama, keterangannya tentu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 179 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan ahli memberikan keterangan yang sebaik-baiknya, dan yang sebenar-benarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Dalam statementnya kepada wartawan tersebut, Tulus menilai apa yang disampaikan oleh Saksi ahli yang di hadirkan JPU dari BBPOM meragukan bersikap objektif dan independen.

Reporter Suprani IWO-IKabser

Berita Terkait

Bedah Kasus: Anatomi Kegagalan PPM di Muratara
Temuan BPK: Skandal “Double Dipping” di DPRD Lahat, Tunjangan Cair tapi Belanja Dapur Tetap Disikat
IWOI Provinsi Banten Kunjungi BKKBN, Perkuat Sinergi Publikasi Program Bangga Kencana
Transparansi Dipertanyakan: Zuhdi kabid Sapras Dinas Pendidikan Enggan Beri Keterangan
Sentuhan Kepedulian, Kostrad Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-65
Polres Merangin Bekuk Pemuda yang Curi Motor Teman di Hotel
TERJADI KEMBALI MAFIA MAFIA BANGSAT : SPBU Terawas Bukit Beton Dibekingi Preman. Aparat penegak hukum macan ompong
VIRAL …!!! “Fantastis! KOPDES Mranggen Diduga Keruk Ratusan Juta dari Pedagang Kecil, Tapi Ancam Sita Lapak Hanya Karena Tunggakan Receh”

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:54 WIB

Protes Menu Berujung Penghentian Makan Bergizi Gratis, Kades Taman Sari Laporkan SPPG Syalu ke DPRD

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Tegal Kunjungi Lokasi Tanah Longsor di Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:08 WIB

CAMAT BANJARHARJO NANANG RAHARJO APRESIASI PERINGATAN HARI PERS NASIONAL  

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:40 WIB

Ribuan Anak Terima Susu Gratis di TMMD ke-127 Cikuya

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:38 WIB

PSHT Ranting Banjarharjo Meriahkan Pembukaan TMMD ke-127

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:26 WIB

Upacara Pembukaan TMMD ke-127 Resmi Digelar, TNI dan Pemda Bersinergi Bangun Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:46 WIB

Shintya Sandra Kusuma Apresiasi Hari Pers Nasional, Tekankan Peran Penting Pers dalam Dukung Ekonomi Berdaulat  

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:36 WIB

Siaga Bhayangkara Regu 3 Polres Tegal Lakukan Penanganan Tanah Bergerak di Desa Padasari

Berita Terbaru