Nasionaldetik.com,— Jombang,28 Oktober 2025 Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin FM, menyatakan tanggapan pengurus Yayasan Pemberdayaan Keluarga Besar Jombang (yang menaungi STIKES PEMKAB) terhadap pemberitaan media adalah “ambigu, inkonsisten, dan blunder,” dan makin menguatkan dugaan adanya penguasaan aset Pemkab Jombang oleh perorangan secara terencana dan sistematis. LBHAM menuntut adanya audit total oleh lembaga negara.
Blunder dan ambiguitas pernyataan pengurus Yayasan STIKES PEMKAB Jombang yang dikritik keras oleh LBHAM. Pernyataan tersebut dianggap menegasikan historical berdirinya yayasan sekaligus membenarkan dugaan aneksasi aset Pemkab.
Tanggapan kritis dari Ketua LBHAM, Faizuddin FM, disampaikan pasca rilis pernyataan oleh pengurus yayasan kepada media online.
Permasalahan inti terjadi di Yayasan Pemberdayaan Keluarga Besar Jombang yang mengelola aset pendidikan (STIKES) yang diduga berasal dari aset Pemkab Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang (Pemkab) dan Pengurus Yayasan menjadi subjek utama. Kritiknya ditujukan kepada pengurus yang menunjuk Danang dan Nasrullah sebagai “representasi Pemkab” tanpa kejelasan izin bupati saat ini.
Inkonsistensi Ganda: (1) Klaim kepemilikan aset berdasarkan UU Yayasan BERTENTANGAN dengan penegasan adanya representasi Pemkab. (2) Klaim telah menyewa aset Pemkab BERTENTANGAN dengan upaya yayasan menanggalkan status aset Pemkab. Ambiguitas ini menciptakan zona abu-abu yang memfasilitasi penyalahgunaan kekuasaan.
Tuntutan Audit Total dan Investigasi: Untuk menjawab semua keraguan (validitas sewa, besaran sewa, penerima uang sewa, dan penggunaan dana), LBHAM mendesak: (1) Audit Total oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2) Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (3) Audit Independen oleh Akuntan Publik.
Sorotan Utama: Implikasi Hukum Pidana dan Tuntutan Transparansi
Pernyataan pengurus yang menegaskan telah menyewa aset Pemkab membuka potensi implikasi hukum pidana jika kegiatan sewa-menyewa tersebut tidak didukung oleh data yang valid dan akurat.
“Pernyataan sewa-menyewa itu secara tidak langsung mengakui aset itu milik Pemkab. Kami menuntut transparansi total: Kapan sewa dilakukan? Berapa nilainya? Siapa yang menerima dan ke mana uang seangewa itu digunakan? Jawaban atas pertanyaan ini wajib ditemukan melalui audit total, sebab sebagian kekayaan yayasan berasal dari bantuan negara,” tegas Gus Faiz.
LBHAM mengingatkan bahwa PNS yang menjadi representasi di yayasan tanpa izin resmi Bupati dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Apakah Anda ingin saya menyusun draf surat resmi dari LBHAM yang ditujukan kepada BPK Jombang terkait desakan audit ini?
Tim Redaksi







































