Nasionaldetik.com, – 27 Oktober 2025 Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Kabupaten Merangin, Rapdi, kembali menjadi sorotan publik akibat lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan tujuh orang guru. Kritikan tajam muncul terkait belum adanya kejelasan sanksi terhadap para guru yang diduga mengikuti kegiatan Tambahan Akademik Mandiri (TAM) PPG di jam mengajar, memicu kekhawatiran atas komitmen Rapdi dalam menegakkan disiplin di lingkungan pendidikan.
Kasus ini bermula dari pelanggaran yang dilakukan tujuh guru yang diduga mengikuti kegiatan TAM PPG di Pujasera Sokongopi Merangin Coffee Centre pada 22 September 2025, saat jam mengajar. Keterlambatan Rapdi dalam memberikan keputusan sanksi telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Saat dikonfirmasi pada 20 Oktober 2025, Rapdi beralasan akan fokus pada pemanggilan kepala sekolah SDN 064 Tanjung Lamin, wilayah Pamenang Barat, terkait pengakuan guru Andriyani, S.Pd.I, yang menyatakan telah mendapatkan izin dari kepala sekolah. Rapdi juga menyebutkan kondisi kesehatannya yang kurang baik sebagai penyebab keterlambatan dalam memberikan jadwal pemanggilan. “Saat ini saya sedang kurang sehat,” ujar Rapdi. “Tunggu saya pulih, nanti saya akan mulai memanggil kepala sekolah terkait hal ini.”
Namun, langkah Rapdi justru dinilai menimbulkan kesan tertutup. Pada 22 Oktober, Rapdi diketahui diam-diam bertemu dengan kepala sekolah SD 064 Tanjung Lamin yang didampingi oleh pengurus komite. Kecurigaan semakin menguat ketika media menerima telepon dari komite SD 064 Tanjung Lamin yang mempertanyakan pemberitaan sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi kembali, Rapdi beralasan pertemuan dengan kepala sekolah SD 064 dan pengurus komite dilakukan karena “kebetulan mereka ada urusan di dinas, sekalian saja kita panggil.”
Kritik keras datang dari Rama Sanjaya dari LSM Sapurata. Ia mempertanyakan prioritas penanganan kasus yang kini terfokus pada pemanggilan kepala sekolah SDN 064 Tanjung Lamin. “Seharusnya Rapdi tidak boleh plin-plan, terkesan ia menutupi. Ia harus segera bersikap tegas dan memastikan penegakan disiplin serta memberikan efek jera terhadap para guru yang bermasalah agar pelanggaran serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,” tegas Rama.
Keterlambatan dan ketidakjelasan sikap Rapdi dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan disiplin guru di Kabupaten Merangin. Rama juga berencana membawa persoalan ini kepada Juhendri selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Reporter: Gondo Irawan







































