Dugaan Pungutan Wajib Rp 600 Ribu di SMPN 2 Sumberagung, Melanggar Aturan Menteri?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:36 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— Sumbermanjing Wetan Malang 25 Oktober 2025,Dugaan Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan ,Terdapat dugaan kuat pungutan wajib yang dilakukan oleh Komite SMP Negeri 2 Sumberagung kepada wali murid dengan nominal yang telah ditentukan sebesar Rp 600 Ribu/tahun, di luar pungutan-pungutan lain. Praktik ini dinilai melanggar spirit Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite SMPN 2 Sumberagung: Pihak yang menetapkan dan menarik dana sebesar Rp 600 ribu,Pihak yang mengeluhkan dan memberikan kesaksian mengenai pungutan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang: Instansi pengawas yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dan memastikan kepatuhan sekolah serta komite terhadap peraturan menteri.

SMP Negeri 2 Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, berdasarkan keluhan wali murid dan alumni.

Kapan konteks regulasi berlaku?
Pelanggaran merujuk pada Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pungutan wajib oleh komite,Pelanggaran Aturan dan Beban Masyarakat

Melanggar Pasal 12 Permendikbud: Penentuan nominal yang mengikat (Rp 600 Ribu/tahun) dan sifatnya yang diwajibkan menjadikannya pungutan, bukan sumbangan sukarela. Aturan melarang komite menarik pungutan dari peserta didik dan orang tua/wali murid.

Sumbangan diperbolehkan jika sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah. Praktik ini menghilangkan unsur sukarela dan membebankan biaya pendidikan yang seharusnya gratis di sekolah negeri.

Adanya “pungutan lain-lain” di luar Rp 600 ribu menambah kekhawatiran masyarakat tentang tingginya biaya tidak terduga di sekolah negeri.

Penindakan Segera (Dinas Pendidikan): Dinas Pendidikan Kabupaten Malang harus segera menginvestigasi dan memerintahkan Komite SMPN 2 Sumberagung untuk menghentikan pungutan wajib tersebut.

Perlu dilakukan audit transparansi terhadap penggunaan dana Rp 600 ribu/tahun yang telah terkumpul, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau dana.

Komite harus merubah total mekanisme penggalangan dana menjadi sumbangan murni yang sukarela tanpa batas minimal dan sosialisasi rencana anggaran harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan sebelum dilaksanakan, sesuai dengan Permendikbud.

Praktik penentuan iuran Rp 600 ribu/tahun adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri dan Peraturan Menteri yang bertujuan melindungi hak orang tua. Dinas Pendidikan wajib bertindak tegas untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin kepatuhan regulasi di satuan pendidikan.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Madiun Darurat Integritas: Wali Kota Terpilih dan Jejaring Birokrasi Terjaring Operasi KPK
Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor PTPN I Regional 5 Tegalrejo Up deling sumberjeru
Simbol Negara Dibiarkan Lusuh dan Robek di SMPN 3 Sumbermanjing Wetan, Nasionaldetik: “Pendidik Hilang Jiwa Nasionalisme!”
INVESTIGATIF NOMOR: 005/LPM-ND/I/2026 DARURAT NASIONALISME: BENDERA ROBEK DI DESA KEDUNGBANTENG DAN BUNGKAMNYA CAMAT – SEBUAH PERSEKONGKOLAN APATIS?
INVESTIGATIF NOMOR: 005/LPM-ND/I/2026 DARURAT NASIONALISME: BENDERA ROBEK DI DESA TEGALREJO DAN BUNGKAMNYA CAMAT – SEBUAH PERSEKONGKOLAN APATIS?
MENYEDIHKAN KEMBALI TERCORENG :”Kemenangan Rakyat”: Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK di Awal Masa Jabatan
INVESTIGATIF NOMOR: 005/LPM-ND/I/2026 DARURAT NASIONALISME: BENDERA ROBEK DI DESA SUMBERMANJING WETAN DAN BUNGKAMNYA CAMAT – SEBUAH PERSEKONGKOLAN APATIS?
Dalih “Desakan Wali Murid” di Balik Bisnis LKS: Reformasi atau Sekadar Cuci Tangan?

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:54 WIB

Police Go to School dan Cooling System, Polsek Metro Penjaringan Tanamkan Disiplin dan Karakter Positif kepada Pelajar

Senin, 19 Januari 2026 - 19:50 WIB

Polsek Pademangan Gelar Patroli Jalan Kaki Dukung Program “Jaga Lingkungan”

Senin, 19 Januari 2026 - 19:42 WIB

Komandan Kodim 0308/Padang Pariaman Berikan Pengarahan Kepada Anggota Kodim Usai Melaksanakan Upacara Bendera

Senin, 19 Januari 2026 - 19:29 WIB

Polisi dan Dishub Kawal Keberangkatan Massa KWK ke Balai Kota Jakarta

Senin, 19 Januari 2026 - 19:24 WIB

Polisi Pastikan Genangan Air di Cilincing Mulai Surut, 1.098 Warga Sempat Mengungsi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:34 WIB

Masyarakat Adat Way Lima Ultimatum PTPN 1 Regional 7, Tuntut Pengembalian 3.000 Hektar Tanah Ulayat

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:26 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Kedatangan Kapal ADRI 48 di Pelabuhan Belawan, Pastikan Bantuan TNI dan Logistik Bencana Siap Disalurkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:21 WIB

Satgas Gulbencal TNI Percepat Pembersihan SDN 155678 Hutanabolon 2 Pascatanah Longsor

Berita Terbaru

MEDAN

Senin, 19 Jan 2026 - 20:43 WIB