Nasionaldetik.com,— Sumbermanjing Wetan Malang 25 Oktober 2025,Dugaan Pungutan Wajib Berkedok Sumbangan ,Terdapat dugaan kuat pungutan wajib yang dilakukan oleh Komite SMP Negeri 2 Sumberagung kepada wali murid dengan nominal yang telah ditentukan sebesar Rp 600 Ribu/tahun, di luar pungutan-pungutan lain. Praktik ini dinilai melanggar spirit Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite SMPN 2 Sumberagung: Pihak yang menetapkan dan menarik dana sebesar Rp 600 ribu,Pihak yang mengeluhkan dan memberikan kesaksian mengenai pungutan tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang: Instansi pengawas yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dan memastikan kepatuhan sekolah serta komite terhadap peraturan menteri.
SMP Negeri 2 Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025, berdasarkan keluhan wali murid dan alumni.
Kapan konteks regulasi berlaku?
Pelanggaran merujuk pada Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang pungutan wajib oleh komite,Pelanggaran Aturan dan Beban Masyarakat
Melanggar Pasal 12 Permendikbud: Penentuan nominal yang mengikat (Rp 600 Ribu/tahun) dan sifatnya yang diwajibkan menjadikannya pungutan, bukan sumbangan sukarela. Aturan melarang komite menarik pungutan dari peserta didik dan orang tua/wali murid.
Sumbangan diperbolehkan jika sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah. Praktik ini menghilangkan unsur sukarela dan membebankan biaya pendidikan yang seharusnya gratis di sekolah negeri.
Adanya “pungutan lain-lain” di luar Rp 600 ribu menambah kekhawatiran masyarakat tentang tingginya biaya tidak terduga di sekolah negeri.

Penindakan Segera (Dinas Pendidikan): Dinas Pendidikan Kabupaten Malang harus segera menginvestigasi dan memerintahkan Komite SMPN 2 Sumberagung untuk menghentikan pungutan wajib tersebut.
Perlu dilakukan audit transparansi terhadap penggunaan dana Rp 600 ribu/tahun yang telah terkumpul, memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau dana.
Komite harus merubah total mekanisme penggalangan dana menjadi sumbangan murni yang sukarela tanpa batas minimal dan sosialisasi rencana anggaran harus diketahui dan disetujui oleh Dinas Pendidikan sebelum dilaksanakan, sesuai dengan Permendikbud.
Praktik penentuan iuran Rp 600 ribu/tahun adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri dan Peraturan Menteri yang bertujuan melindungi hak orang tua. Dinas Pendidikan wajib bertindak tegas untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin kepatuhan regulasi di satuan pendidikan.
Tim Redaksi







































