Nasionaldetik.com,— Kondisi memprihatinkan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan TK Islam Nurulhuda di Dusun Tamiang, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, bukan lagi sekadar laporan, melainkan bom waktu yang siap meledak di tengah proses belajar mengajar.
Dengan total sekitar 300 murid yang belajar di bawah ancaman bangunan rapuh, kelalaian struktural ini menjadi cerminan nyata dari kegagalan serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memprioritaskan keselamatan dan kualitas pendidikan dasar.
Krisis Keselamatan yang Diabaikan
Fakta bahwa kuda-kuda atap telah lapuk, plafon berlubang, dan bahkan ada ruang kelas yang harus ditopang oleh balok kayu darurat adalah bukti tak terbantahkan bahwa sekolah ini berada di ambang keruntuhan. Kekhawatiran warga dan Ketua Yayasan, Moh Zein Soperi S.Ag, bahwa bangunan bisa ambruk saat anak-anak berada di dalamnya adalah alarm bahaya yang seharusnya sudah direspons dengan tindakan cepat, bukan penundaan birokrasi.
Dimana Kehadiran Pemerintah Daerah?
Laporan Ketua Yayasan yang telah tiga kali mengajukan permohonan rehabilitasi ke Kemenag melalui kantor Depag Kabupaten Karawang, serta upaya pengajuan melalui Dewan Provinsi Jawa Barat, yang kesemuanya mandek tanpa tanggapan, menimbulkan pertanyaan krusial:
Apakah keselamatan 300 anak didik tidak dianggap penting oleh Pemkab Karawang?
Mengapa alokasi dana untuk perbaikan sarana pendidikan, terutama di lembaga keagamaan seperti MI, begitu sulit dicairkan?
Apakah kinerja Kantor Depag Kabupaten Karawang sudah memenuhi standar responsif terhadap kebutuhan pendidikan di lapangan?
Kasus MI Nurulhuda menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara retorika pemerintah mengenai “mutu pendidikan” dengan realitas infrastruktur di tingkat bawah. Ini adalah aib bagi Kabupaten Karawang yang seharusnya menjamin setiap warganya, termasuk para siswa MI dan TK Islam, mendapatkan hak belajar di lingkungan yang aman dan layak.
Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, tidak bisa lagi menutup mata. Tidak ada alasan pembenaran atas penundaan yang mengancam nyawa anak-anak.
Segera Turun Tangan: Pemkab Karawang harus segera mengirimkan tim teknis untuk menilai kondisi bangunan dan mengalokasikan dana darurat untuk rehabilitasi total, atau setidaknya perbaikan struktural yang mendesak.
Audit Kinerja: Perlu dilakukan audit kinerja terhadap mekanisme pengajuan proposal bantuan rehab di Kemenag/Depag Karawang yang terbukti lamban dan tidak responsif.
Transparansi Anggaran: Pemerintah harus transparan mengenai alokasi anggaran untuk sarana prasarana pendidikan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Pendidikan yang layak dimulai dari ruang kelas yang aman. Kegagalan merespons krisis MI Nurulhuda adalah kegagalan moral dan struktural Pemerintah Kabupaten Karawang. Keselamatan 300 murid tidak bisa menunggu birokrasi yang berlarut-larut. Tindakan harus diambil sekarang, sebelum Karawang mencatat tragedi ambruknya sekolah.
Tim Redaksi HR







































