Nasionaldetik.com,— Dugaan pemufakatan jahat pengambilan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jombang berupa STIKES dengan pola persekongkolan yang disengaja antara dua orang atau lebih, termasuk oknum pejabat dan pihak swasta, untuk menguasai atau mengalihkan aset daerah tersebut secara melawan hukum. Tindakan ini sering kali melibatkan serangkaian prilaku korup seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan, dan perubahan yang bersifat administratif yang berujung pada kerugian negara atau daerah.
Pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang buruk menciptakan kerentanan bagi tindak korupsi, di mana aset bisa dikuasai secara ilegal atau bahkan dicaplok oleh segelintir orang, Dalam konteks ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dikenai sanksi yang sama dengan pidana pokoknya, di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat aturan tentang permufakatan jahat tersebut, maka dalam rangka penyelamatan aset negara, saya mendorong APH segera turun, begitu juga DPRD kabupaten Jombang segera mementuk PANSUS
Untuk pencegahan dugaan pemufakatan jahat pengambilan aset Pemda Kabupaten Jombang berupa STIKES saya mendorong adanya :
1. Pengawasan ketat terhadap setiap proses penghapusan atau pemindahan aset agar transparan dan sesuai aturan.
2. Perbaikan sistem pengelolaan aset STIKES oleh Pemda agar lebih optimal.
3. Penerapan UU Perampasan Aset, yang memungkinkan negara merampas aset terkait tindak pidana.
.Stikes Pemkab itu didirikan Pak Suyanto dan Pak Ali Fikri yang saat itu menjabat Bupati dan Wakil Bupati Jombang, dalam AD-ART Yayasan siapapun Bupatinya, secara otomatis dia adalah ex officio Yayasan ” pada bulan Juni 2025 ada perubahan akte yayasan dan bupati yang sekarang Bapak warsubi dan Gus Salman tidak dimasukkan dalam akte perubahan tersebut. Dugaan ada indikasi perampasan aset atau pengambil alihan aset Pemda Jombang jadi private bisa dijadikan privatenisasi aset negara, ” pungkas gus Faiz / Blangkon dengan nada geram.
Tim Redaksi







































