Nasionaldetik.com,— Muara Bungo 23 Oktober 2025 Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah tim investigasi media menemukan indikasi kuat bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372.63 Airgemuruh diduga telah menyalahgunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina dan secara terbuka memfasilitasi kegiatan pelangsiran BBM bersubsidi skala besar.
Dugaan Pelanggaran Serius
Tim menemukan adanya pelayanan prioritas BBM kepada para pelangsir di SPBU 24.372.63 Airgemuruh.
Pelanggaran ini ditunjukkan dengan:
Pelangsiran Bebas di Siang Hari: Aktivitas pengisian BBM bersubsidi oleh kendaraan pelangsir berlangsung bebas, bahkan di siang hari, yang jelas melanggar larangan resmi.
Perbedaan Waktu Operasi: SPBU diduga membatasi stok untuk masyarakat umum dan beroperasi hanya sampai pukul 15.00 WIB, namun tetap menyediakan stok dan melayani pelangsir hingga sore hari.
Pelangsir Tangki Siluman dan SPBU
Salah satu mobil yang tertangkap tangan sedang mengisi Pertalite adalah mobil jenis Avanza dengan plat nomor BH 1490 LW. Secara terang-terangan, mobil tersebut dilengkapi tangki rakitan (siluman) berkapasitas besar.
Sopir mobil tersebut mengaku bahwa mobil itu milik seseorang yang disebut “salah mat tanah tumbuh” dan hasil langsiran dibawa ke Rimbo Bujang untuk dijual eceran, mengindikasikan adanya jaringan niaga BBM ilegal SPBU Airgemuruh (24.372.63) Seluruh aktivitas ilegal ini terpusat di SPBU 24.372.63 Dusun Airgemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi.
Berlangsung Setiap Hari
Aktivitas pelangsiran ini terjadi secara terbuka dan bebas sejak pagi hingga sore hari, menunjukkan kurangnya pengawasan internal dari pihak SPBU dan APH setempat.
Tangki Rakitan dan Dugaan Duplikasi Barcode Modus operandi yang digunakan melibatkan:
Penggunaan tangki modifikasi/rakitan di dalam mobil untuk menampung volume BBM yang jauh melebihi batas standar.
Adanya dugaan menduplikasi atau menyalahgunakan barcode Subsidi Tepat dalam skala besar untuk mengakali sistem pembatasan kuota Pertamina.

Kerugian Negara dan Rakyat
Praktik ini sangat merugikan:
Konsumen Berhak: Masyarakat umum dan sopir kendaraan yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi kesulitan mendapatkan haknya karena stok dialihkan ke pelangsir.
Negara: Tindakan ini merupakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dialokasikan menggunakan APBN, yang termasuk dalam kategori tindak pidana Migas.
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS KEPADA PERTAMINA & APH
Atas temuan ini, tim investigasi mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret:
Kepada PT Pertamina Patra Niaga (Regional Jambi): Segera lakukan audit mendalam terhadap operasional SPBU 24.372.63 Airgemuruh. Jika terbukti melanggar SOP dan memfasilitasi pelangsir, Pertamina wajib menjatuhkan sanksi terberat, termasuk penghentian penyaluran BBM (skorsing) atau pencabutan izin operasional SPBU.
Kepada Polda Jambi dan Polres Bungo: Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas tidak hanya para pelangsir yang tertangkap di lokasi, tetapi juga menelusuri dan membongkar jaringan penimbunan dan niaga ilegal BBM di Bungo hingga ke pemilik modal dan oknum SPBU yang terlibat.
Laporan ini telah disampaikan kepada:
* @ Polda Jambi
* @ Polres Bungo
* @ Polsek Setempat
* @ Pertamina Patra Niaga
[Tim Redaksi/ Media Nasioanaldetik.com]







































