Nasionaldetik.com,— Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Nyalindung 1, Cianjur, yang mencuat kembali setelah orang tua siswa menuntut kejelasan pada Kamis (23/10/2025), mengungkap fakta memprihatinkan: dana bantuan siswa miskin tersebut tertunda penyalurannya sejak 2017 dan diduga ‘ditilep’ sejak 2020.
Meskipun Dinas Pendidikan (Disdik) Cianjur telah berjanji memproses kasus ini ke Inspektorat dan mengancam sanksi disiplin ASN, publik menuntut agar kasus ini segera didorong ke ranah pidana mengingat besarnya kerugian dan lamanya praktik penyimpangan ini berlangsung. Klarifikasi Kepala Sekolah yang melempar tanggung jawab penyelesaian PIP 2021 dan 2022 ke Dinas juga harus diinvestigasi tuntas untuk menemukan aktor utama di balik kerugian hak pendidikan siswa.
Dugaan penyimpangan/penyelewengan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang tertunda sejak 2017 dan diduga dipotong/ditilep sejak 2020.
Kepala Sekolah dan operator PIP SDN Nyalindung 1 (akan diperiksa); Dinas Pendidikan Cianjur (menindaklanjuti); Inspektorat (memeriksa); dan 314 Penerima (korban).
Dana tertunda sejak 2017 dan ditilep sejak 2020. Orang tua mendatangi sekolah pada Kamis, 23 Oktober 2025.
SDN Nyalindung 1, Desa Nyalindung, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Melibatkan pemotongan dana bantuan siswa miskin yang ditujukan untuk pendidikan, dan berpotensi menjadi unsur pidana karena dijadikan ajang keuntungan pribadi.
Disdik akan memanggil pihak sekolah, meneruskan ke Inspektorat, menjatuhkan sanksi ASN, dan mendorong pelaporan ke aparat penegak hukum jika ada unsur pidana. Disepakati pendataan ulang untuk mengembalikan dana (ada selisih 40 penerima yang belum terverifikasi).

Pernyataan Disdik yang hanya “mendorong” ke APH jika ditemukan unsur pidana dinilai terlalu pasif. Mengingat penyimpangan terjadi selama bertahun-tahun (2017-2023), Disdik dan Inspektorat harus aktif menyerahkan bukti permulaan kepada aparat penegak hukum untuk audit forensik, tidak hanya pemeriksaan disiplin ASN.
Kepala Sekolah saat ini, Ai Tuti, melempar tanggung jawab PIP tahun 2021 dan 2022 kepada dinas karena pengelola saat itu bukan dirinya. Disdik harus segera mengumumkan identitas pejabat yang bertanggung jawab pada periode tersebut agar tidak terjadi impunitas.
Transparansi Nominal: Publik, khususnya wali murid, berhak mengetahui besaran pasti selisih dana yang belum terbayarkan kepada 314 penerima dan mekanisme pengembaliannya harus diaudit secara independen, bukan hanya internal dinas.
Pemerintah daerah harus membuktikan komitmen untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat tanpa pandang bulu, sebab penyimpangan dana PIP adalah kejahatan terhadap hak dasar pendidikan anak miskin.
Tim investigasi Redaksi







































